Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 26 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Terkait Pembelajaran Selama Bulan Ramadan
Nasional

Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Terkait Pembelajaran Selama Bulan Ramadan

iren natania longdongAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Februari 16, 2026 2:02 pm
By
Natania Longdong
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id,...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
4 bulan lalu
Share
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kedua kiri) berbincang dengan Kepala Sekolah SD Negeri 9 Tanah Jambo Aye Suryani (kanan) saat meninjau aktivitas belajar mengajar di tenda darurat di Desa Lueng Tuha, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Aceh
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kedua kiri) berbincang dengan Kepala Sekolah SD Negeri 9 Tanah Jambo Aye Suryani (kanan) saat meninjau aktivitas belajar mengajar di tenda darurat di Desa Lueng Tuha, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Aceh, Rabu (28/1/2026). Mendikdasmen menyatakan akan merevitalisasi sekolah yang rusak ringan, sedang dan berat akibat bencana banjir bandang dengan menggunakan dana revitalisasi tahun 2026. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj)
SHARE

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Aturan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, serta satuan pendidikan dalam mengatur proses belajar mengajar selama bulan suci.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif sekaligus mendukung penguatan karakter dan spiritualitas peserta didik selama Ramadan.

Bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani,”

kata Abdul Mu’ti di Jakarta, dikutip Senin, 16 Februari 2026.

Skema Pembelajaran Ramadan 2026

Merujuk SEB tersebut, pembelajaran pada 18–21 Februari 2026 dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat berdasarkan penugasan dari satuan pendidikan. Penugasan juga diharapkan sederhana, menyenangkan, tidak membebani, serta meminimalkan penggunaan gawai dan internet.

Selanjutnya, pada 23 Februari–14 Maret 2026, pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan akademik, satuan pendidikan dianjurkan menggelar aktivitas yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.

Bagi peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian ke-Islaman. Sementara bagi peserta didik beragama selain Islam dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.

Adapun libur bersama Idulfitri berlangsung pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026. Peserta didik diharapkan memanfaatkan masa libur untuk silaturahmi dan mempererat persaudaraan. Kegiatan pembelajaran kembali berjalan normal pada 30 Maret 2026.

Dalam SEB tersebut, pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama diminta menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadan serta memastikan pelaksanaannya berjalan selaras di satuan pendidikan.

Kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan aktivitas pembelajaran, termasuk mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti PJOK, memperkuat asesmen formatif, serta memberi perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan peserta didik yang berpotensi mengalami ketertinggalan belajar.

Abdul Mu’ti menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pihak dalam implementasi kebijakan ini.

Kami mengajak seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk bersinergi. Ramadan harus menjadi ruang pendidikan karakter yang kuat, sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi secara optimal,”

pungkasnya.
Tag:Abdul Mu’timenteri pendidikan dasar dan menengahramadan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Follow:
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id, ia dikenal lewat reportase mendalam soal bisnis, pertambangan, dan dampak kebijakan energi terhadap masyarakat.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Heboh Isu Keponakan Prabowo Budi Djiwandono ‘Awasi’ Gibran, Gerindra Akhirnya Buka Suara
By Rika Pangesti
Ketua DPP Gerindra sekaligus Sekretaris Fraksi Gerindra di DPR Bambang Haryadi.
1
Gerindra Bela Gibran soal Isu Danai Demo Mahasiswa UBK: Jangan Adu Domba Presiden dan Wapres
By Rika Pangesti
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryadi
2
Pasokan Batu Bara PLN Habis Bulan Juni, Bahlil: Ilmu Abuleke Apalagi ini?
By Natania Longdong
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam acara CNBC Energy Forum 2026 di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. (Sumber: Owrite/Natania Longdong)
3
Korban Bertambah! Calon Manajer Kopdes-KNPM Meninggal saat Latihan Militer, Total 3 Nyawa Melayang
By Rahmat Baihaqi
Seleksi Manajer Koperasi Desa di Stadion
4
Dikritik Bak Lagu Lama, Pernyataan Prabowo soal Demo Bayaran Kembali Disorot
By Hardani Triyoga
Presiden RI Prabowo Subianto.
5

BERITA LAINNYA

Koalisi Masyarakat Sipil merespons soal revisi UU HAM, 25 Juni 2026 di kantor YLBHI, Jakarta Pusat.
Nasional

Koalisi Sipil Soroti RUU HAM, Perlindungan Masyarakat Adat Dinilai Masih Lemah

Koalisi masyarakat sipil melontarkan kritik terhadap draf Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
8 jam lalu
Koalisi Masyarakat Sipil merepons perihal revisi UU HAM, 25 Juni 2026, di YLBHI, Jakarta Pusat.
Nasional

Draf Revisi UU HAM: Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Terancam ‘Dimakamkan’

Koalisi masyarakat sipil menilai draf revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM)…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
9 jam lalu
Koalisi Masyarakat Sipil merespons soal revisi UU HAM, 25 Juni 2026 di kantor YLBHI, Jakarta Pusat.
Nasional

Revisi UU HAM Rasa Otoriter: Koalisi Sipil Tuntut Pemerintah Stop Proses Legislasi Elitis

45 organisasi masyarakat sipil menyatakan penolakan terhadap draf Revisi Undang-Undang Hak Asasi…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
9 jam lalu
Ilustrasi aktivitas masyarakat terganggung karena adanya pemadaman listrik.
Nasional

Ancaman Blackout Ada, DPR Ingatkan Defisit 2,6 Juta Ton Batu Bara Tak Dianggap Remeh

Ancaman pemadaman listrik massal (blackout) disebut masih bisa terulang apabila pasokan batu…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up