Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dari kasus dugaan gratifikasi Metric Ton Produksi Batu Bara yang menyeret tersangka mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Ketiga tersangka yakni dari pihak korporasi, yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini,”
kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Ketiga korporasi terlibat dalam penerimaan gratifikasi bersama dengan eks Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap petinggi korporasi PT Sinar Kumala Naga yaitu Johansyah Anton Budiman (JHN) selaku Direktur Utama, dan Rifando (RIF) selaku Direktur perusahaan.
Dari keterangan mereka, KPK mendapati adanya bagi-bagi jatah dengan Rita.
Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW,”
ucap Budi.
Saksi lainnya, Yospita Feronika BR Ginting (YOS) Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama dimintai keterangan mengenai produksi batu bara.
Rita sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Untuk kasus gratifikasinya, Rita telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara 10 tahun pada 2018.
Eks Bupati Kukar memperoleh US$5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
Dia juga dikenakan denda sebesar Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Kasus itu pun juga telah berkekuatan tetap setelah upaya Rita kandas di Mahkama Agung (MA) dan telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu.
Disamping itu, KPK masih mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rita diduga menerima uang dari beberapa pengusaha tambang.
