Bongkar Alibi
Jokowi berdalih bahwa revisi UU KPK tersebut murni inisiatif DPR dan dirinya tidak pernah menandatangani regulasi tersebut. Namun, dari kacamata Hukum Tata Negara, klaim “tidak ikut campur” dari seorang presiden adalah sebuah ilusi.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura, mengkritik pernyataan Jokowi tersebut. Dalam sistem legislasi Indonesia, tidak mungkin sebuah undang-undang disahkan tanpa persetujuan dari pihak eksekutif (presiden).
Saya mencurigai pernyataan Jokowi itu sekadar pernyataan politis, bukan pernyataan hukum. Ya, ‘cuci tangan’ kalau bahasa yang lebih pas. Tidak ada ceritanya presiden itu tak bertanggung jawab terhadap proses legislasi dalam pembahasan undang-undang,”
kata Charles kepada owrite.
Konstitusi memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada presiden. Kekuasaan legislasi di Indonesia bersifat “50-50” antara presiden dan DPR.
Artinya, suara seorang presiden setara dengan gabungan suara seluruh anggota dewan. Jika presiden tidak setuju, sebuah RUU tidak bakal pernah menjadi undang-undang.
Perihal klaim Jokowi yang tidak menandatangani UU KPK, Charles menilainya sebagai langkah ambivalen yang disengaja.
Presiden tahu persis aturan Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945 perubahan kedua: Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Menteri yang dia utus untuk membahas undang-undang KPK itu tanda tangannya dari dia (mandat Presiden). Tidak mungkin menteri berani mengatakan setuju atau tidak setuju jika belum mendapat persetujuan dari presiden. Tidak tanda tangan itu seolah-olah melempar ini (kesalahan ke orang lain), ‘Menteri saya yang kasih persetujuan, saya enggak ikut.’ Nah, secara ketatanegaraan pun tak ada gunanya,”
urai Charles.
Charles juga membandingkan sikap Jokowi dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat UU Pilkada (melalui DPRD) disahkan dan menuai protes publik. SBY mengambil tanggung jawab dengan mengeluarkan Perppu untuk membatalkannya.
Sebaliknya, Jokowi sempat berjanji akan menerbitkan Perppu ihwal UU KPK, namun janji itu tidak pernah direalisasikan hingga puluhan pegawai KPK tersingkir lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Jika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ingin merespons aspirasi publik untuk mengembalikan wewenang KPK, Charles menjabarkan ada tiga mekanisme ketatanegaraan yang lazim dan sah untuk dilakukan:
1. Revisi Legislasi (melalui DPR): Mencabut undang-undang perubahan (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dan merumuskan undang-undang baru yang menghidupkan kembali norma-norma di UU lama.
2. Penerbitan Perppu (oleh Presiden): Presiden membatalkan undang-undang perubahan saat ini dan menyatakan kembali ke UU yang lama melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
3. Melalui Mahkamah Konstitusi: Praktik ini pernah terjadi. Charles mencontohkan ketika MK membatalkan UU Koperasi (Tahun 2012) dan UU Sumber Daya Air, MK secara eksplisit menghidupkan kembali peraturan versi sebelumnya guna mencegah kekosongan hukum.
Meski mendukung semangat mengembalikan independensi KPK, Charles memberi catatan penting: UU yang lama tidak boleh diadopsi secara mentah-mentah atau “ditelan bulat-bulat”. Diperlukan penyesuaian yang kontekstual, salah satunya menyesuaikan delik dan aturan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Kajian komprehensif pun diperlukan untuk menata ulang hal-hal pelemahan, seperti kewenangan SP3 dan keberadaan lembaga di bawah rumpun eksekutif. Salah satu isu paling krusial ialah status kepegawaian.
Akar kelemahan lembaga antirasuah, menurut Charles, bermula saat semua pegawai dipukul rata menjadi ASN, yang membuat kinerja mereka sangat birokratis dan menghilangkan kebebasan berekrutmen.
Sebagai jalan keluar, Charles menyarankan agar status kepegawaian dipilah berdasar fungsi. Posisi penegakan hukum yang strategis—penyelidik dan penyidik—dikembalikan menjadi pegawai independen KPK non-ASN; untuk posisi administratif atau pendukung seperti pustakawan dan penyuluh antikorupsi, status ASN tidak menjadi problem.
Jadi, politik hukum terhadap UU KPK lama perlu ‘disisir’, (hal) yang memang menguat dan yang perlu disesuaikan, diskusikan lagi. Kalau memang ada etiket itu, saya setuju. Intinya diperkuat, kembali kepada independensi,”
kata dia.
Sindrom “Kesepian”
Lakso Anindito, perwakilan dari IM57+ Institute—wadah bagi 57 mantan pegawai KPK yang dipecat melalui Tes Wawasan Kebangsaan—memberikan kritik menohok. Ia menegaskan, bahwa publik tidak perlu lagi membuang energi untuk menanggapi dalih Jokowi.
Kini saatnya menagih komitmen nyata dari Presiden Prabowo—Secara de facto dan de jure, Prabowo yang kini memegang kendali atas arah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Lakso menilai, pernyataan Jokowi yang seolah menyetujui kembalinya UU KPK lama dan berdalih tidak menandatangani revisi pada 2019, adalah sebuah kebohongan publik.
Mustahil Jokowi tidak tahu-menahu, mengingat dirinyalah yang menandatangani berbagai dokumen krusial, termasuk Surpres yang memuluskan revisi tersebut.
Alih-alih bentuk kesadaran diri, Lakso melihat manuver ini murni didorong oleh motif politik personal. Ia menilai, Jokowi tengah mengalami fase “kesepian” setelah tak lagi memegang kekuasaan.
Jokowi ini sebetulnya merasa kesepian. Karena Jokowi sekarang tidak lagi menjadi presiden dan orang-orang meninggalkan dirinya. Jadi, ketika dia dimintakan pertanyaan, dia akan memilih pernyataan-pernyataan yang sifatnya kontroversial,”
ungkap Lakso ketika dihubungi owrite.
Lakso menegaskan, bahwa posisi Jokowi saat ini hanyalah seorang politisi biasa yang sedang mencari popularitas. Maka, klaim “cuci tangan” tersebut tidak patut dianggap sebagai faktor penentu dalam diskursus antikorupsi ke depan.
Di sinilah Jokowi ingin mengambil panggung dari kegagalan dia dalam menjaga independensi KPK. Faktor Jokowi tidak menjadi hal yang sangat penting untuk menjadi salah satu hal yang dibicarakan, yang lebih penting adalah Presiden Prabowo Subianto. Dia (presiden) ditunggu untuk bisa menyikapi revisi Undang-Undang KPK,”
kata Lakso.
Jika pemerintahan saat ini benar-benar serius ingin memulihkan muruah KPK, Lakso mengingatkan bahwa sekadar mengganti pasal dalam undang-undang tidaklah cukup.
Kerusakan sistemik dan kultural yang terjadi di dalam tubuh KPK pasca 2019 menuntut solusi komprehensif.
Pengembalian independensi KPK harus dilakukan dalam satu “paket lengkap”. Artinya, revisi UU KPK kembali kepada versi lama harus diimbangi dengan langkah konkret: memulangkan 57 pegawai berintegritas yang menjadi korban penyingkiran paksa lewat TWK.
Pengembalian independensi KPK melalui pengembalian menjadi Undang-Undang KPK lama, harus diimbangi dengan pemulangan 57 pegawai korban TWK ke KPK. Karena itulah kunci independensi KPK, dan juga kedudukan KPK yang tidak di bawah rumpun eksekutif (pegawai bukan lagi ASN),”
papar Lakso.
Pengembalian 57 eks pegawai ini bukan sekadar urusan nasib individu, melainkan simbol pemulihan integritas institusi. Langkah ini dinilai memberikan pesan kuat dari negara bahwa aparatur yang bekerja lurus tidak terancam pemecatan.
Sikap dan keputusan Prabowo merespons wacana pengembalian UU KPK akan menjadi batu uji paling fundamental bagi pemerintahannya.
Bila presiden berani mengeksekusi “paket lengkap” tersebut, hal itu dapat menjadi pengungkit utama (game changer) bagi kebangkitan KPK.
Sebaliknya, jika wacana ini menguap begitu saja, maka komitmen antikorupsi rezim saat ini hanyalah gincu.
Ketika presiden mampu untuk merevisi UU KPK dan mengembalikan 57 pegawai, itu merupakan salah satu langkah yang sangat fundamental untuk menunjukkan keberpihakan presiden terhadap gerakan anti korupsi. Tapi apabila tidak, (publik) tahu bahwa pemberantasan korupsi akhirnya menjadi omon-omon saja,”
tutur Lakso.
Suara Benteng
Ketua KPK Setyo Budiyanto, buka suara perihal wacana kembali kepada regulasi lampau. Ia bilang pemerintah dan legislatif yang berwenang mengurus revisi peraturan, pihaknya ogah campur tangan.
Masalah itu ada usulan, ada perubahan, yang berkompeten saja yang mengurus seperti itu. Kami tak mau terjebak dalam urusan perubahan dan lain-lain,”
ujar dia.
Kemudian, pegawai dari lembaga yang ia pimpin pun tidak mempermasalahkan regulasi yang ada. Meski terdapat beberapa perubahan dalam undang-undang baru, Setyo menegaskan sistem yang ada saat ini masih berlangsung baik—program penindakan, pendidikan, pencegahan tetap berjalan.

