Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 16 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • BMKG
  • iran
  • Banjir
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / DPR Putuskan MKMK Tak Bisa Sentuh Laporan Adies Kadir, Demokrasi Konstitusional RI dalam Bahaya
Nasional

DPR Putuskan MKMK Tak Bisa Sentuh Laporan Adies Kadir, Demokrasi Konstitusional RI dalam Bahaya

Syifa FauziahAmin Suciady
Last updated: Februari 22, 2026 2:00 pm
Syifa Fauziah
Amin Suciady
Share
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. (Foto: owrite)
SHARE

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) usai rapat sidang paripurna, yang menyatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berwenang memproses laporan etik terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Konstitusi) dari unsur DPR, Adies Kadir.

Keputusan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis, 19 Februari, dan dibacakan oleh Ketua DPR Puan Maharani. DPR menyatakan, MKMK tidak memiliki kewenangan menindaklanjuti laporan etik yang berkaitan dengan proses pemilihan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul, termasuk DPR.

Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai keputusan paripurna itu sebagai bentuk penguatan hak imunitas DPR yang berpotensi mengebiri penegakan etika dan akuntabilitas hakim konstitusi.

Sebagai pejabat negara, DPR ingin tampil seperti presiden yang punya hak imunitas. Dan dalam konteks ini, imunitas itu dijadikan tameng oleh Adies Kadir untuk membentengi diri,”

ujarnya kepada owrite.

Menurut Lucius, paripurna DPR bukan sekadar keputusan administratif, melainkan langkah politik yang secara sadar menutup pintu pengawasan etik demi melapangkan jalan Adies Kadir di Mahkamah Konstitusi.

Ia menilai, DPR mengabaikan prinsip etik dan mekanisme akuntabilitas demi kepentingan politik jangka pendek. Bahkan, ia menyebut keputusan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kepentingan DPR menguasai arah Mahkamah Konstitusi.

Kalau Adies Kadir menjadi Ketua MK, itu jelas menguntungkan DPR. Pernyataan di paripurna itu bukan peristiwa spontan, melainkan bagian dari skenario panjang sejak revisi Undang-Undang MK,”

tegasnya.

Lucius mengingatkan, bahwa sejak revisi Undang-Undang MK yang mengubah masa jabatan hakim konstitusi menjadi berbasis batas usia pensiun, pelemahan terhadap MK terus berlanjut.

Ia menyinggung peristiwa ketika DPR, melalui Komisi III, mengganti hakim konstitusi secara mendadak dalam semalam.

Itu momen pertama DPR mengobrak-abrik MK. Sejak saat itu, MK semakin berada di bawah kendali politik,”

ujarnya.

Menurut Lucius, DPR kini memiliki kendali penuh terhadap hakim MK yang diusulkannya, termasuk kewenangan untuk memberhentikan dengan alasan yang dinilai sangat subjektif.

Aturannya memang ada di Undang-Undang MK dan Undang-Undang MD3. Tapi justru karena itu DPR selalu punya dalih hukum untuk menekan atau memberhentikan hakim MK yang tidak sejalan dengan kepentingan DPR,”

Formappi menilai, keputusan paripurna yang membatasi kewenangan MKMK ini sebagai preseden berbahaya bagi demokrasi konstitusional, karena menjadikan etik sebagai korban dan imunitas sebagai senjata politik.

Tag:Adies KadirDewan Perwakilan RakyatDPRFormappiForum Masyarakat Peduli Parlemen IndonesiaHeadlineMahkamah KonstitusiMajelis Kehormatan Mahkamah KonstitusiMKmkmkPuan Maharani
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Hukum

Cerita Kejagung Soal Akal-akalan Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 M

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka korupsi terima suap Rp1,5 miliar. Hery disangka melakukan tindak pidana atas kasus korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel 2013-2025. …

By
Rahmat
Dusep
3 Min Read
Konglomerat Prajogo Pangestu. (Sumber: Barito Pasific)
Ekonomi Bisnis

Konglomerat Prajogo Pangestu Lepas 531,67 Juta Saham CUAN, Sisa Berapa?

Konglomerat RI Prajogo Pangestu melepas saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Hal ini dilakukan dalam rangka menambah saham free float atau saham beredar di publik. Dikutip dari keterbukaan informasi,…

By
Anisa Aulia
Dusep
1 Min Read
Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kanan) bersama Kepala Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya (kiri) memberikan keterangan kepada awak media usai pelimpahan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Hukum

TNI Sebut Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dendam Pribadi, Saling Kenal?

Oditur Militer II-07 menyerahkan berkas perkara empat prajurit TNI tersangka kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, ke Pengadilan Militer II-08…

By
Rahmat
Amin Suciady
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Rismon dan kuasa hukumnya Jamhada Girsang mengatakan Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat SP3 kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Nasional

Isu Dana Fantastis Rp50 Miliar dari JK Kembali Dibantah, Rismon Ngotot Video yang Beredar Hasil AI

Pakar digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, secara tegas menyatakan pernyataan Wakil Presiden…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
49 menit lalu
Calon haji tertua Marsiah (kedua kanan) berbincang dengan petugas saat mengikuti upacara pelepasan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur
Nasional

Bea Cukai Ingatkan Jemaah Haji, Bawa Uang Tunai Jangan Melebihi Rp100 Juta

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan, para calon…

Nisa-OWRITEIvan OWRITE
By
Anisa Aulia
Ivan
2 jam lalu
Pelayanan BPJS Kesehatan
Nasional

Data BPS Terbaru: Penyakit Katastropik Bisa Hancurkan Ekonomi Keluarga

Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap sejumlah temuan penting dari proses pengecekan lapangan…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
6 jam lalu
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) berjabat tangan dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kiri) sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Nasional

Meski Dinonaktifkan, 11 Juta Peserta BPJS Tetap Bisa Berobat

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan bahwa…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up