Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 12 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Purbaya
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Pengamat HAM Minta Kasus Arianto Diproses Pidana, Bukan Sekadar Disiplin Internal
Hukum

Pengamat HAM Minta Kasus Arianto Diproses Pidana, Bukan Sekadar Disiplin Internal

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Februari 24, 2026 1:35 pm
By
Hadi Febriansyah
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
5 bulan lalu
Share
Gambar dibuat oleh AI
Gambar dibuat oleh AI
SHARE

Seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, meninggal dunia pada Kamis, 19 Februari 2026. Remaja tersebut diduga menjadi korban tindakan kekerasan yang dilakukan oleh personel Brigade Mobil (Brimob) di Kota Tual, Maluku Tenggara.

Daftar isi Konten
  • Ada Dugaan Penyiksaan
  • Tanggung Jawab Institusional Dipertanyakan
  • Desakan Proses Hukum Transparan

Peristiwa tragis ini terjadi saat Arianto berboncengan sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim. Keduanya melintas di jalan dengan kontur menurun ketika insiden terjadi.

Menurut informasi yang beredar, seorang anggota Brimob berinisial MS diduga tiba-tiba menghantam Arianto menggunakan helm.

Benturan tersebut membuat korban terjatuh dan terseret bersama sepeda motornya hingga akhirnya meninggal dunia.

Kasus ini pun memicu perhatian publik dan sorotan dari kalangan pegiat hak asasi manusia.

Ada Dugaan Penyiksaan

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Badan Pengurus Indonesia RISK Centre sekaligus pengamat HAM, Julius Ibrani, menyampaikan pandangannya.

Saya melihat ini bukan sekadar pemukulan biasa. Itu adalah tindak kekerasan yang mengarah pada penganiayaan, bahkan bisa dikategorikan sebagai penyiksaan,”

ujar Julius kepada owrite.id.

Julius menjelaskan bahwa korban disebut-sebut dituduh melakukan pelanggaran hukum seperti tawuran.

Namun, jika memang ada dugaan tindak pidana, proses yang seharusnya ditempuh adalah mekanisme hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Julius menekankan bahwa anggota Brimob pada dasarnya tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan atau proses reserse kriminal.

Tugas tersebut berada pada unit lain dalam struktur kepolisian. Karena itu, menurutnya, sejak awal sudah terdapat indikasi penyimpangan fungsi.

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan kekerasan untuk menggali informasi atau memaksa pengakuan dalam proses dugaan pelanggaran hukum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan.

Dalam berbagai instrumen hukum internasional, termasuk konvensi anti-penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia, tindakan tidak manusiawi dalam proses penegakan hukum secara tegas dilarang.

Tanggung Jawab Institusional Dipertanyakan

Peristiwa tersebut juga disebut tidak hanya melibatkan satu individu. Julius menyoroti adanya anggota lain di lokasi kejadian yang tidak mencegah tindakan kekerasan itu.

Hal ini, menurutnya, bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum individual, melainkan juga menyangkut etika, profesionalisme, dan tanggung jawab institusi.

Dengan demikian, ada beberapa lapis persoalan pertama ada penyalahgunaan kewenangan (karena bukan ranah tugasnya) lalu ada dugaan tindak pidana penganiayaan atau penyiksaan. Ada juga pelanggaran etik dan profesionalisme kepolisianm dan terakhir ada potensi pelanggaran HAM karena adanya tindakan kekerasan dalam proses penegakan hukum,”

ujar Julius.

Desakan Proses Hukum Transparan

Julius menegaskan bahwa kasus seperti ini seharusnya tidak berhenti pada penanganan disiplin internal semata.

Jika unsur pidana terpenuhi, maka proses hukum harus dijalankan secara terbuka dan akuntabel.

Kasus seperti ini seharusnya diproses secara transparan, bukan hanya sebagai pelanggaran disiplin internal, tetapi juga diuji secara pidana jika memang memenuhi unsur penyiksaan,”

pungkasnya.

Kasus dugaan kekerasan terhadap pelajar di Tual ini kini menjadi perhatian luas, sekaligus ujian bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Tag:AriantoBrimobDisiplinHAMKasusPengamatpidana
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Aisyah Zakkiyah Jadi Komisaris PTPP, Gaji dan Latar Belakangnya Jadi Sorotan
By Syifa Fauziah
Aisyah Zakkiyah Jadi Komisaris PTPP
1
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus
By Ivan Syahruna Lubis
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta
2
Selain Tersangka Korupsi Batu Bara, Febrie Adriansyah juga Jadi Tersangka TPPU 
By Rika Pangesti
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
3
Jampidsus Mundur, Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Penanganan Kasus Kejagung
By Rika Pangesti
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta
4
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
By Rika Pangesti
Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)
5

BERITA LAINNYA

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Rikwanto
Hukum

DPR Desak Telusuri Harta yang Diduga Disembunyikan Soal Kasus Korupsi Jampidsus

Fraksi Partai Golkar di Komisi III DPR RI meminta penyidik tidak berhenti…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
7 jam lalu
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Foto: owrite/Rika Pangesti)
Hukum

DPR Awasi Langsung Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Jangan Sampai Uangnya Ditukar, Pernah Kejadian?

Komisi III DPR RI memastikan tidak hanya membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
8 jam lalu
Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono (kiri) berjabat tangan dengan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto (kanan) usai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta
Hukum

Polri Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah ke Kejagung

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi melimpahkan penanganan tiga…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
10 jam lalu
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hukum

Selain Tersangka Korupsi Batu Bara, Febrie Adriansyah juga Jadi Tersangka TPPU 

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi menetapkan dua orang…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up