Fraksi Partai Golkar di Komisi III DPR RI meminta penyidik tidak berhenti pada pengusutan pelaku dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Penyidik juga didorong menelusuri aset-aset yang diduga disembunyikan dan berasal dari hasil kejahatan.
Desakan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Rikwanto saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurutnya, kasus yang melibatkan aparat penegak hukum harus diusut hingga tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kami dari Fraksi Partai Golkar sangat menyayangkan dan juga sangat mengecam ternyata di antara aparat penegak hukum ada yang berperilaku sebaliknya. Ini dari Fraksi Golkar kita minta untuk diusut tuntas,”
kata Rikwanto.
Ia mengatakan, penyidik juga perlu menindaklanjuti berbagai informasi mengenai keberadaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana dan hingga kini belum terungkap.
Kita juga masih banyak dengar informasi-informasi di tempat-tempat persembunyian dari harta-harta yang tidak jelas yang diduga hasil daripada kejahatan ini untuk diungkap,”
ujarnya.
Dukung Kortas Tipikor
Rikwanto menegaskan, Fraksi Golkar mendukung penuh Kortas Tipikor Bareskrim Polri mengusut perkara tersebut tanpa pandang bulu.
Kami mendukung penuh Tipikor dari Mabes Polri untuk menyelesaikan kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas,”
tegasnya.
Selain mendukung langkah penyidik, Golkar juga menyatakan mendukung pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang akan mengawal penanganan kasus tersebut.
Dalam hal ini Fraksi Golkar mendukung sepenuhnya Panja untuk menangani kasus ini dengan ketuanya adalah ketua kami Pak Habiburokhman,”
tandas Rikwanto.
Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengusutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya adalah eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dan Don Ritto selaku pihak swasta. Bersamaan dengan itu, penyidikan tiga perkara yang ditangani Polri juga dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penguatan sinergi antarlembaga dalam penanganan perkara.
Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,”
kata Totok saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu, 11 Juli 2026.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui pemeriksaan saksi, ahli, hingga penggeledahan di sejumlah lokasi.
Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi,”
ujarnya.

























