Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 7 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Eks Menag Yaqut Melawan, Sebut Pembagian Kuota Haji Ikuti Yuridiski Arab Saudi
Hukum

Eks Menag Yaqut Melawan, Sebut Pembagian Kuota Haji Ikuti Yuridiski Arab Saudi

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Februari 24, 2026 4:15 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
5 bulan lalu
Share
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) bersiap mengikuti pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Fakhri Hermansyah/foc)
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) bersiap mengikuti pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Fakhri Hermansyah/foc)
SHARE

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara perihal pembagian kuota haji yang kini menjadi perkara korupsi dan menjerat dirinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut bilang pembagian kuota haji tersebut sudah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi, sementara pemerintah Indonesia hanya menjalankannya.

Yurisdiksinya ada di sana (pemerintah Arab Saudi). Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi. Termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MOU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA itu MOU,”

kata Yaqut di PN Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026.

Disaat yang bersamaan kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini mengatakan dalam MOU yang diteken pemerintah Indonesia, Arab Saudi memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan, termasuk dalam penentuan kuota haji tambahan. Sehingga dalam praktiknya, dia membantah adanya pembagian kuota 50/50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Karena faktanya dari 241.000, ada 213.320 jemaah haji reguler yang berangkat, dan hanya 27.000 sekian yang dari haji khusus. Artinya hanya 11 persen haji khususnya,”

ucap Melissa.

Melissa menambahkan akibat kasus korupsi kuota haji 2024 itu berbuntut panjang dengan pemerintah tidak lagi mendapat kuota haji tambahan pada tahun 2025.

Kubu Yaqut Permasalahkan Belum Ada Kerugian Negara

Eks Menag Yaqut Cholil menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tersebut. Dia menggugat status tersangkanya sebab menurutnya belum ada angka kerugian negara yang final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dalam peraturan KUHP dan KUHAP yang baru.

Melissa juga membantah kliennya ikut kecipratan uang panas dari korupsi kuota haji itu.

Bahwa kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya penghitungan kerugian negara. Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas gitu ya,”

ucapnya.

Aspek formil yang juga dipermasalahkan kubu Yaqut yakni KPK masih menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3 yang sudah diganti dalam Pasal KUHP yang baru.

Lalu, tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berisikan penetapan tersangka yang tidak pernah diberitahukan olehnya. Menurut Melissa, ketika kliennya ditetapkan sebagai tersangka ada hak-hak yang harus didapati Yaqut.

Dari situ kita mengetahui ternyata ada tiga Sprindik. Sementara kami hanya pernah diperiksa di Sprindik awal, Sprindik umum saja. Gitu,”

jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari pemberian 20 ribu kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada era Presiden Joko Widodo. Kuota tersebut dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai 40 tahun.

Sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam praktiknya, di bawah kepemimpinan Yaqut, kuota tersebut justru dibagi rata menjadi masing-masing 10 ribu kuota. Kemenag kemudian memberikan kewenangan distribusi kuota haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

KPK juga mendalami praktek percepatan keberangkatan jemaah haji khusus. Berbeda dengan haji reguler yang memiliki masa tunggu puluhan tahun, kuota tambahan ini diduga dimanfaatkan untuk memberangkatkan jemaah tanpa antrean sesuai aturan.

Tag:BPKJoko WidodoKerugian NegaraKorupsiKPKkuhpKuota HajiYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Dipecat karena Tilap Uang, Eks Bos Sekolah Swasta di Jaksel Tinggalkan ‘Gudang’ Bedil
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruangan eks ketua yayasan sekolah.
1
Dari Court ke Street, Sepatu Basket Berubah Jadi Statement Fashion
By Syifa Fauziah
Sepatu Basket
2
Ada AK-47 Hingga Narkoba: ‘Gudang Rahasia’ Mantan Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel Terbongkar
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruang sekolah berisi senpi dan narkotika.
3
Heboh Warga Israel Diduga Tinggal dan Punya Bisnis di Bali, Kemlu RI: Kami Cek Dulu
By Natania Longdong
Ilustrasi warga asing liburan di Bali.
4
Babak Baru Polemik Tudingan Wartawan ‘Gerombolan Sirkus’, Deddy Sitorus Siapkan Langkah Hukum
By Rika Pangesti
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus.
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Anton Timbang di Istana Negara.
Hukum

Berkas P21, Tersangka Tambang Ilegal Anton Timbang Bebas ‘Main’ di Istana

Tersangka dugaan kasus tambang ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Anton Timbang,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
12 jam lalu
Ilustrasi Febrie Adriansyah ajukan dua gugatan praperadilan.
Hukum

Goyang Kejagung dan Polri: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan ‘Dwigugatan’ Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima dua permohonan gugatan praperadilan yang diajukan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
16 jam lalu
Ilustrasi pengusutan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.
Hukum

Resmi Tak Lagi Jadi Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Separuh Gaji Tanpa Tunjangan

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menonaktifkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 hari lalu
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Don Ritto (tengah) keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta,
Hukum

Rumah Don Ritto Digeledah, Kejagung Sita Dokumen Diduga Terkait TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman tersangka korupsi Don Ritto di kawasan Bandung,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up