Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara perihal pembagian kuota haji yang kini menjadi perkara korupsi dan menjerat dirinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut bilang pembagian kuota haji tersebut sudah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi, sementara pemerintah Indonesia hanya menjalankannya.
Yurisdiksinya ada di sana (pemerintah Arab Saudi). Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi. Termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MOU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA itu MOU,”
kata Yaqut di PN Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026.
Disaat yang bersamaan kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini mengatakan dalam MOU yang diteken pemerintah Indonesia, Arab Saudi memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan, termasuk dalam penentuan kuota haji tambahan. Sehingga dalam praktiknya, dia membantah adanya pembagian kuota 50/50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Karena faktanya dari 241.000, ada 213.320 jemaah haji reguler yang berangkat, dan hanya 27.000 sekian yang dari haji khusus. Artinya hanya 11 persen haji khususnya,”
ucap Melissa.
Melissa menambahkan akibat kasus korupsi kuota haji 2024 itu berbuntut panjang dengan pemerintah tidak lagi mendapat kuota haji tambahan pada tahun 2025.
Kubu Yaqut Permasalahkan Belum Ada Kerugian Negara
Eks Menag Yaqut Cholil menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tersebut. Dia menggugat status tersangkanya sebab menurutnya belum ada angka kerugian negara yang final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dalam peraturan KUHP dan KUHAP yang baru.
Melissa juga membantah kliennya ikut kecipratan uang panas dari korupsi kuota haji itu.
Bahwa kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya penghitungan kerugian negara. Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas gitu ya,”
ucapnya.
Aspek formil yang juga dipermasalahkan kubu Yaqut yakni KPK masih menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3 yang sudah diganti dalam Pasal KUHP yang baru.
Lalu, tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berisikan penetapan tersangka yang tidak pernah diberitahukan olehnya. Menurut Melissa, ketika kliennya ditetapkan sebagai tersangka ada hak-hak yang harus didapati Yaqut.
Dari situ kita mengetahui ternyata ada tiga Sprindik. Sementara kami hanya pernah diperiksa di Sprindik awal, Sprindik umum saja. Gitu,”
jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari pemberian 20 ribu kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada era Presiden Joko Widodo. Kuota tersebut dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai 40 tahun.
Sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, di bawah kepemimpinan Yaqut, kuota tersebut justru dibagi rata menjadi masing-masing 10 ribu kuota. Kemenag kemudian memberikan kewenangan distribusi kuota haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK juga mendalami praktek percepatan keberangkatan jemaah haji khusus. Berbeda dengan haji reguler yang memiliki masa tunggu puluhan tahun, kuota tambahan ini diduga dimanfaatkan untuk memberangkatkan jemaah tanpa antrean sesuai aturan.

