Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan fakta baru kasus korupsi pengisian jabatan calon kepala desa diotaki eks Bupati Pati, Sudewo. KPK menduga selain pemerasan, Sudewo berencana melakukan pengkondisian sejumlah proyek di Pati.
Hal itu didapati setelah KPK melakukan pemeriksaan 12 orang saksi diantaranya yang berkaitan dengan Dinas PUPR di Kabupaten Pati.
Didalami berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pati yang diduga ada pengkondisian yang dilakukan oleh Tim 8 atas perintah saudara SDW,”
ungkap Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di KPK, Rabu, 25 Februari 2026.
Sejumlah saksi tersebut diperiksa di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 24 Februari 2026 kemarin. Namun, Budi enggan menyebutkan sejumlah proyek yang hendak dikondisikan oleh Sudewo sebab masih diselidiki.
Nah ini didalami dari beberapa saksi yang dipanggil hari ini dan tentu penyidik masih akan terus menelusuri dan mendalami ya proyek-proyek apa saja yang diduga dilakukan pengkondisian tersebut,”
ujarnya.
KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Jakenan, Pati, Jawa Tengah. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama:
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Sudewo mematok harga Rp125 hingga Rp150 juta untuk posisi Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi, dan Sekretaris Desa.
Namun pada praktiknya, tarif tersebut malah di mark-up oleh anak buah Sudewo yang disebut ‘Tim 8’ sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 Juta. Tim tersebut merupakan tim pemenangan Sudewo saat Pilkada 2024 dan beberapa tangan kanannya.
Atas perbuatannya para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
