Komisi III DPR RI menunjukkan sikap tegas terhadap PT Hasana Damai Putra (HDP) terkait polemik akses mushola yang belum terselesaikan antara pihak pengembang dan warga Cluster Vasana serta Neo Vasana.
Sikap tersebut ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 26 Februari 2026.
Agenda rapat membahas penolakan akses mushola serta persoalan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di kawasan tersebut.
Sebelumnya, PT HDP disebut telah melakukan pembahasan dengan sejumlah pihak tanpa melibatkan warga secara langsung.
Dalam beberapa pertemuan, sejumlah opsi solusi sebenarnya telah diajukan, mulai dari pelebaran pagar yang mengelilingi mushola hingga pemberian pintu akses khusus dengan tetap mempertahankan sistem satu pintu (one gate system) sesuai site plan awal.
Namun, pihak pengembang tetap menolak usulan tersebut. Alasannya, perubahan site plan serta kekhawatiran akan munculnya tuntutan hukum dari sebagian warga yang tidak menyetujui pembukaan akses.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mempertanyakan sikap pengembang yang dinilai tidak menjalankan keputusan rapat sebelumnya.
Mengapa anda tidak laksanakan keputusan Komisi III (DPR)?”
tegas Habiburokhman.
Persoalan Sederhana dan Sudah Ada Solusi
Habiburokhman menilai persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan dengan mudah karena solusi teknis telah disepakati dalam RDP sebelumnya.
Sebetulnya dan sudah ada solusinya. Tinggal dikasih pagar melingkupi semua musola atau dibuka pintu pembukaan ke musola dan itu kan mereka juga sepakat waktu rapat yang kemarin…Enggak ada alasan siapapun keberatan terhadap pembangunan musola,”
ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dari aspek keamanan, sistem satu pintu tetap bisa diberlakukan sehingga tidak ada alasan rasional untuk menolak pembukaan akses mushola bagi warga.
DPR Ingatkan Konsekuensi Hukum
Lebih jauh, Habiburokhman mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila terdapat pihak yang menghalangi pelaksanaan keputusan DPR maupun menghambat warga dalam menjalankan ibadah.
Kalau ada pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR, dan menghalangi orang-orang untuk beribadah itu kan ada konsekuensi hukumnya. Tinggal kita tegakkan hukum saja. Itu ada pasal 303 di KUHP yang baru, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi orang untuk melaksanakan ibadah bisa dipidana. Tinggal begitu saja saya pikir,”
pungkas Habiburokhman.
Dengan adanya peringatan tersebut, Komisi III DPR RI menekankan bahwa pengembang wajib mematuhi hasil rapat yang telah disepakati.
Persoalan akses mushola ini diharapkan segera menemukan titik temu agar warga dapat beribadah dengan nyaman tanpa polemik berkepanjangan.




