Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 26 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / DPR Ingatkan Konsekuensi Hukum Menghalangi Ibadah
Nasional

DPR Ingatkan Konsekuensi Hukum Menghalangi Ibadah

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Februari 27, 2026 11:37 am
By
Hadi Febriansyah
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
4 bulan lalu
Share
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: dpr.go.id)
SHARE

Komisi III DPR RI menunjukkan sikap tegas terhadap PT Hasana Damai Putra (HDP) terkait polemik akses mushola yang belum terselesaikan antara pihak pengembang dan warga Cluster Vasana serta Neo Vasana.

Daftar isi Konten
  • Persoalan Sederhana dan Sudah Ada Solusi
  • DPR Ingatkan Konsekuensi Hukum

Sikap tersebut ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 26 Februari 2026.

Agenda rapat membahas penolakan akses mushola serta persoalan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di kawasan tersebut.

Sebelumnya, PT HDP disebut telah melakukan pembahasan dengan sejumlah pihak tanpa melibatkan warga secara langsung.

Dalam beberapa pertemuan, sejumlah opsi solusi sebenarnya telah diajukan, mulai dari pelebaran pagar yang mengelilingi mushola hingga pemberian pintu akses khusus dengan tetap mempertahankan sistem satu pintu (one gate system) sesuai site plan awal.

Namun, pihak pengembang tetap menolak usulan tersebut. Alasannya, perubahan site plan serta kekhawatiran akan munculnya tuntutan hukum dari sebagian warga yang tidak menyetujui pembukaan akses.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mempertanyakan sikap pengembang yang dinilai tidak menjalankan keputusan rapat sebelumnya.

Mengapa anda tidak laksanakan keputusan Komisi III (DPR)?”

tegas Habiburokhman.

Persoalan Sederhana dan Sudah Ada Solusi

Habiburokhman menilai persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan dengan mudah karena solusi teknis telah disepakati dalam RDP sebelumnya.

Sebetulnya dan sudah ada solusinya. Tinggal dikasih pagar melingkupi semua musola atau dibuka pintu pembukaan ke musola dan itu kan mereka juga sepakat waktu rapat yang kemarin…Enggak ada alasan siapapun keberatan terhadap pembangunan musola,”

ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dari aspek keamanan, sistem satu pintu tetap bisa diberlakukan sehingga tidak ada alasan rasional untuk menolak pembukaan akses mushola bagi warga.

DPR Ingatkan Konsekuensi Hukum

Lebih jauh, Habiburokhman mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila terdapat pihak yang menghalangi pelaksanaan keputusan DPR maupun menghambat warga dalam menjalankan ibadah.

Kalau ada pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR, dan menghalangi orang-orang untuk beribadah itu kan ada konsekuensi hukumnya. Tinggal kita tegakkan hukum saja. Itu ada pasal 303 di KUHP yang baru, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi orang untuk melaksanakan ibadah bisa dipidana. Tinggal begitu saja saya pikir,”

pungkas Habiburokhman.

Dengan adanya peringatan tersebut, Komisi III DPR RI menekankan bahwa pengembang wajib mematuhi hasil rapat yang telah disepakati.

Persoalan akses mushola ini diharapkan segera menemukan titik temu agar warga dapat beribadah dengan nyaman tanpa polemik berkepanjangan.

Tag:DPRhabiburokhmanKonsekuensi HukumMenghalangi IbadahPersoalan Sederhana
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Panas! Amien Rais Minta Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit, Singgung Kasus Roy Suryo
By Rahmat Tunny
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta/wsj)
1
Proyek Blok Abadi Masela Dipastikan Jalan, Target Produksi Gas Raksasa Dimulai 2029
By Natania Longdong
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Menteri ESDM melaporkan hasil pertemuan dengan utusan khusus Presiden Rusia Vladimir Putin dan Menteri ESDM Rusia kepada Presiden Prabowo Subianto, antara lain mengenai Indonesia akan mendapat pasokan minyak mentah Rusia serta kerja sama pembangunan infrastruktur strategis untuk meningkatkan cadangan dan ketahanan energi nasional.
2
Tak Temui Mahasiswa dan Kerap Serang Pengkritik, Prabowo Dinilai Makin Anti Kritik
By Rahmat Tunny
Presiden Prabowo Subianto (tengah) menyampaikan paparan di depan siswa dan orang tuanya saat melakukan peninjauan di Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan, Bali, Minggu (7/6/2026). Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kekayaan negara harus dijaga untuk memastikan masyarakat dapat hidup dengan layak dan sejahtera, salah satunya lewat jalur pendidikan. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
3
Selat Hormuz Ramai Tanker, Harga Minyak Dunia Rontok Cuma US$75,07 per Barel
By Anisa Aulia
Dongkrak pompa minyak di luar Almetyevsk di Republik Tatarstan, Rusia, 4 Juni 2023.
4
5 Potret Ginka Febriyanti Ginting, Komisaris Pertamina Retail Termuda yang Jadi Sorotan
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Komisaris PT Pertamina Retail (Pertare) Ginka Febriyanti Ginting
5

BERITA LAINNYA

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan dengan International Trade Union Confederation (ITUC) di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/11/2025). Pada kunjungan tersebut Polri dengan International Trade Union Confederation (ITUC) membahas tentang upaya perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan para buruh di Indonesia guna mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
Nasional

Kapolri Lakukan Mutasi Jumbo: 748 Perwira Promosi Jabatan hingga Bentuk Polresta di IKN

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran di korps Bhayangkara. Total…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Ilustrasi Motor Listrik
Nasional

Motor Listrik MBG Akan Dihibahkan ke Guru Honorer, Bantuan atau Pengalihan Isu?

Di saat publik masih mempertanyakan mengenai urgensi pengadaan motor listrik milik Badan…

Ani RatnasariSyifa Fauziah
By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
4 jam lalu
Deforestasi oleh pembangunan kebun sawit dalam konsesi PT Borneo International Anugerah di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (Foto: Auriga Nusantara)
Nasional

DPR Semprot Skema Pinjam Pakai Kawasan Hutan, ‘Tambang Sudah Pasti Tak Ada Pohon’

Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI, Alex…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
9 jam lalu
Koalisi Masyarakat Sipil merespons soal revisi UU HAM, 25 Juni 2026 di kantor YLBHI, Jakarta Pusat.
Nasional

Koalisi Sipil Soroti RUU HAM, Perlindungan Masyarakat Adat Dinilai Masih Lemah

Koalisi masyarakat sipil melontarkan kritik terhadap draf Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
19 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up