Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 1 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ramai Tuduhan Dana Zakat Dipakai untuk MBG, Baznas Pastikan Itu Hoaks!
Nasional

Ramai Tuduhan Dana Zakat Dipakai untuk MBG, Baznas Pastikan Itu Hoaks!

owrite-adi-briantikadusep-malik
Last updated: Februari 28, 2026 12:56 pm
Adi Briantika
Dusep
Share
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM. (Sumber: Dok. Baznas)
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM. (Sumber: Dok. Baznas)
SHARE

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI tegas menampik isu penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat dialokasikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kami tegaskan ZIS yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepeser pun untuk program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,”

kata Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI Rizaludin Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 28 Februari 2026.

Dia menegaskan, ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.

Rizaludin menyoroti perbedaan mendasar antara sistem pendanaan MBG dan pengelolaan zakat. Program MBG merupakan inisiatif pemerintah yang pembiayaan bersumber dari anggaran negara (APBN). Sementara, ZIS adalah amanah umat yang wajib dikelola dengan memegang teguh prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG,”

ujar dia.

Selama ini, pendayagunaan ZIS tetap difokuskan pada program-program esensial bagi kelompok rentan berkategori asnaf. Program tersebut mencakup upaya pengentasan kemiskinan, perluasan akses pendidikan, penyediaan layanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi dan bantuan kemanusiaan.

Di tengah bergulirnya isu anggaran ini, Rizaludin mengimbau para muzakki (pembayar zakat) dan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang tak dapat dipertanggungjawabkan.

Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi Baznas,”

ucap dia.

Sasaran MBG Sangat Luas dan Bukan Kategori Mustahik

Ide awal pelibatan dana umat untuk MBG bermula dari usulan beberapa tokoh politik dan agama. Pada pertengahan Januari 2025, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin melontarkan gagasan agar pemerintah membuka ruang pembiayaan MBG melalui instrumen zakat. Ditambah, Ketua Umum PBNU juga sempat menyinggung pemanfaatan infak dan sedekah untuk membantu program serupa.

Lantas, Ketua BAZNAS RI saat itu, Noor Achmad, menyatakan wacana tersebut membutuhkan kajian komprehensif. Ia menegaskan bahwa dana zakat mungkin saja digunakan hanya jika penerima manfaatnya secara spesifik masuk dalam kategori fakir miskin (mustahik), karena tidak semua siswa berlatar belakang ekonomi lemah.

Konteks MBG itu kami selektif. Karena tidak semua bisa diberi makan bergizi gratis bagi mereka-mereka yang memang cukup kaya atau tidak masuk pada asnaf fakir miskin,”

ujar Noor Achmad.

Sasaran penerima program MBG sangat luas. Baznas, sambung dia, tidak mungkin memverifikasi satu per satu latar belakang siswa.

Tag:Baznasfakir miskinMBGmustahikzakatzakat infaq sedekah
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi bekerja di kantor
Hype

30 Kata-Kata Motivasi Kerja Terbaru 2026 untuk Bangkitkan Semangat dan Produktivitas

Memulai hari kerja tidak selalu mudah, apalagi saat semangat sedang turun dan tekanan di kantor terasa berat. Momen seperti ini tentu kita butuh kata-kata motivasi yang membangkitkan semangat dalam bekerja.…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read
Rien Wartia Trigina
Hukum

Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik ART atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina melaporkan balik mantan Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial H atas pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis,…

By
Syifa Fauziah
2 Min Read
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (Foto: Owrite/Anisa Aulia)
Nasional

Batas Waktu SPT OP Berakhir Hari Ini, Dirjen Pajak Tegaskan Tak Ada Perpanjangan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, tidak ada lagi perpanjangan periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Batas waktu pelaporan berakhir hari ini…

By
Anisa Aulia
Amin Suciady
1 Min Read

BERITA LAINNYA

Jubir KPK, Budi Prasetyo
Nasional

MK Kabulkan Uji Materi UU KPK: Pimpinan Tak Perlu Mundur, Cukup Nonaktif dari Jabatan Asal

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Nomor 70/PUU-XXIV/2026 Pasal 29 huruf…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
3 jam lalu
Dr Suko Widodo Drs MSi, Dosen Ilmu Komunikasi UNAIR
Nasional

Pengamat: Pernyataan Tanpa Data Berisiko Turunkan Kepercayaan Publik

Pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi terkait usulan…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan
6 jam lalu
Umat Islam melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi
Nasional

Kemlu Konfirmasi Penangkapan 3 WNI di Makkah Terkait Haji Ilegal

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengkonfirmasi bahwa KJRI Jeddah telah menerima informasi…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Iren Natania
Ivan
6 jam lalu
Aksi perompak/bajak laut Somalia, saat mendekati kapal yang melintas di tengah laut
Nasional

Kemlu Ungkap Kabar Terbaru Soal 4 WNI yang Diculik Perompak Somalia

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memberikan kabar terbaru terkait kasus…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up