Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 18 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / DJP Kini Bisa Akses Data Kartu Kredit, Benarkah Privasi Wajib Pajak Masih Aman?
Ekonomi Bisnis

DJP Kini Bisa Akses Data Kartu Kredit, Benarkah Privasi Wajib Pajak Masih Aman?

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Maret 6, 2026 2:40 pm
By
Anisa Aulia
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
6 bulan lalu
Share
Ilustrasi Kartu Kredit. (Sumber: Unsplash/Nathana Rebouças)
Ilustrasi Kartu Kredit. (Sumber: Unsplash/Nathana Rebouças)
SHARE

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, kerahasiaan data wajib pajak pemilik kartu kredit tetap terjaga. Hal ini sejalan dengan DJP bisa memperoleh akses informasi dan data penyelenggara kartu kredit.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyatakan, perlindungan data wajib pajak sudah menjadi tugas dari DJP, yang mana sesuai dengan ketentuan pada pasal 34 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Jadi sudah pasti sesuai dengan pasal 34 terkait dengan kerahasiaan wajib pajak Itu memang sudah menjadi ruh kami, dan itu embedded di dalam sistem kami,”

ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Jumat, 6 Maret 2026.

Bimo mengatakan, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait jaminan keamanan data tersebut.

Kami sudah melalui review perlindungan data pribadi dengan Komdigi begitu juga dengan BSSN untuk me-review kedaulatan dan keamanan, security dan juga sovereignty dari data maupun sistem kami Cortex dan semua sistem yang kami build,”

terangnya.

Adapun terkait pengelolaan data perpajakan melalui sistem Coretax, Bimo mengatakan bahwa sudah dilakukan serangkaian uji ketahanan. Pengujian tidak hanya dilakukan oleh BSSN, namun juga oleh Badan Intelijen Negara (BIN) hingga BAIS (Badan Intelijen Strategis). 

Terkait dengan Cortex pun tidak hanya BSSN tetapi juga sudah ada penetrasi tes dari beberapa lembaga independen yang memang diperintahkan untuk penetrasi tes ke kami, termasuk juga dari lembaga-lembaga seperti Badan Intelijen Negara, BAIS dan segala macam. Jadi kami jamin sovereignty security-nya,”

imbuhnya.

Sebagai informasi, DJP bisa memiliki akses luas dalam mencari data instansi pemerintah, lembaga, dan pihak lain (ILAP), untuk memperkaya data perpajakan.

Kewenangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2026 tentang perubahan atas PMK No 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. 

Untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan kejelasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dan kegiatan penghimpunan data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara,”

bunyi PMK 8/2026 tersebut.

Dalam aturan itu, DJP menetapkan daftar bank yang wajib menyampaikan data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit, baik dari sisi penerbit (issuer) maupun pengakuisisi (acquirer). Ada 27 bank penyelenggara kartu kredit yang diwajibkan melapor. Berikut diantaranya:

  1. PT Bank Central Asia Tbk
  2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  4. PT Bank OCBC NISP Tbk
  5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
  6. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  7. PT Bank Permata Tbk
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
  9. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  10. PT Bank HSBC Indonesia
  11. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
  12. PT Bank CIMB Niaga Tbk
  13. PT Bank UOB Indonesia
  14. PT Bank DBS Indonesia
  15. PT Bank Mega Tbk
  16. PT Bank Mega Syariah
  17. PT Bank MNC Internasional Tbk
  18. PT Bank Panin Tbk
  19. PT Bank KB Indonesia Tbk
  20. PT Bank Mayapada Internasional Tbk
  21. PT Bank Sinarmas Tbk
  22. PT Bank ICBC Indonesia
  23. PT AEON Credit Services Indonesia
  24. PT Honest Financial Technologies
  25. PT Shinhan Indo Finance
  26. PT Bank SMBC Indonesia Tbk
  27. PT Bank QNB Indonesia Tbk
Tag:cortexDitjen PajakDJPKartu KreditKerahasiaan dataWajib Pajak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Doa Menag di Istana Saat HUT RI ke-81 Viral, Netizen: “Kok Ada Persentase?”
By Ani Ratnasari
Menag Nasaruddin Umar dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
1
Prabowo Diapit Jokowi-Gibran di HUT RI, Sinyal Hubungan Kertanegara-Solo Baik-Baik Saja?
By Hardani Triyoga
Presiden RI Prabowo Subianto duduk diapit Presiden ke-7 RI Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Merdeka. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S).
2
BEM UI Demo, Bawa 8 Tuntutan “Merebut Kemerdekaan”
By Rahmat Baihaqi
Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Yatalathof Imawan.
3
Rupiah Melemah ke Rp17.850 per Dolar AS, Ini Proyeksinya Sepanjang Hari Ini 
By Anisa Aulia
Petugas menunjukkan pecahan mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat (AS) di Kantor Cabang BNI Pasar Baru, Jakarta
4
BEM UI Gagal Long March ke Bundaran HI, Massa Tertahan di Depan Gedung UOB
By Rahmat Baihaqi
Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI tertahan aparat di depan gedung UOB saat ingin unjuk rasa menuju Bundaran HI, Jakarta Pusat.
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi industri nikel. (Sumber: Unsplash/Morteza Mohammadi)
Ekonomi Bisnis

APNI Klaim Bursa Mineral Bisa Persempit Praktik Underinvoicing Sektor Pertambangan

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
9 menit lalu
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ekonomi Bisnis

Rupiah Ditutup Loyo ke Rp17.862, IHSG Justru Menguat Tipis 0,75 Persen

Nilai tukar rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup tidak sejalan…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
30 menit lalu
Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memindai barcode verifikasi data kendaraan untuk mengantisipasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi
Ekonomi Bisnis

Subsidi Energi di RAPBN 2027 Naik 20,1 Persen Menjadi Rp272,9 Triliun, Ini Rinciannya

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp272,9 triliun untuk anggaran subsidi energi dalam Rancangan Anggaran…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
43 menit lalu
Petugas kebersihan membersihkan kaca ruang Pusat Pelayanan Terpadu Badan Gizi Nasional (BGN) di kantor BGN Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Muhammad Adimaja/wsj)
Ekonomi Bisnis

10 K/L Dapat Anggaran Jumbo di 2027, BGN Urutan Pertama Disusul Kemenhan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengalokasikan anggaran belanja Kementerian Lembaga (K/L) sebesar…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
45 menit lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up