Longsor kembali terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi. Longsor yang melibatkan gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV tersebut terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 pukul 14.30 WIB.
Insiden ini menelan empat korban jiwa dan menjadi bukti nyata dari kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang dinilai sudah tidak bisa ditoleransi lagi.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berujar, tragedi ini merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia mendesak agar pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas harus segera dihentikan.
Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,”
kata Hanif, dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Maret 2026.
Menurut Hanif, TPST Bantar Gebang saat ini ibarat “fenomena gunung es” dari kegagalan tata kelola sampah Jakarta. Selama 37 tahun beroperasi, lokasi tersebut telah menampung beban kritis yang mencapai 80 juta ton sampah.
Penggunaan metode open dumping di kawasan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah lantaran sistem yang ada tak mampu menekan risiko keamanan bagi masyarakat sekitar. Praktik yang tidak sesuai aturan ini tidak hanya memicu potensi longsor susulan, namun turut menjadi sumber pencemaran lingkungan yang sangat masif.
Secara historis, TPST Bantar Gebang memang memiliki rentetan tragedi, antara lain:
- Longsor pemukiman pada tahun 2003;
- Runtuhnya Zona 3 pada tahun 2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung;
- Amblasnya landasan yang menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai pada Januari 2026;
- Runtuhnya gunungan sampah yang merenggut nyawa pada Maret 2026.
Rangkaian insiden berulang ini mengonfirmasi risiko fatal akibat kondisi kelebihan beban (overload) di TPST Bantar Gebang. Sebagai tindak lanjut, pemerintah saat ini memulai tahapan penyidikan menyeluruh serta penegakan hukum. Upaya tersebut guna memastikan persoalan sampah tidak lagi memakan korban. Kementerian pun telah mengeluarkan peringatan perihal pengelolaan sampah di Bantar Gebang masuk dalam kategori risiko tinggi.
Menteri Hanif memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian ini akan ditindak tegas berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sanksi bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian meliputi ancaman pidana 5-10 tahun penjara dan denda senilai Rp5-10 miliar,”
ucap Hanif.
Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebenarnya telah diterbitkan pada 2 Maret 2026 untuk sejumlah lokasi berisiko, termasuk TPST Bantar Gebang.
Untuk solusi jangka panjang, operasional TPST Bantar Gebang nantinya akan dialihkan khusus untuk menangani sampah anorganik. Langkah itu bersamaan dengan penguatan sistem pemilahan dari sumber serta optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan, Jakarta Utara. Sinergi lintas instansi bakal ditingkatkan demi menargetkan kapasitas pengolahan sampah Jakarta dapat mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai dengan peraturan.
Saat ini, pemerintah fokus memprioritaskan evakuasi seluruh korban sambil mengusut tuntas kelalaian pengelola. Berikut korban meninggal dunia:
- Enda Widayanti (Perempuan, 25 tahun);
- Sumini (Perempuan, 60 tahun);
- Dedi Sutrisno (Laki-laki, 22 tahun);
- Iwan Supriyatin (Laki-laki, 40 tahun).
Peristiwa longsor pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang saat itu sedang melakukan kontrol keamanan di area TPST setelah beristirahat di warung kopi. Dia mendengar teriakan warga soal longsor, kemudian melihat gunungan sampah tiba-tiba runtuh menutup jalan serta menimpa warung dan beberapa truk sampah.
Setelah kejadian tersebut, informasi langsung disebarkan melalui grup komunikasi keamanan TPST sehingga petugas segera menuju lokasi. Kemudian, Polisi menduga masih ada korban lain yang tertimbun longsoran. Berdasarkan data sementara, jumlah korban diperkirakan 10 orang, terdiri dari lima sopir truk sampah dan lima warga sekitar yang beraktivitas sebagai pemulung.


