Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 10 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kematian Arianto Tawakal: LPSK Terima 3 Pengajuan Permohonan Perlindungan
Hukum

Kematian Arianto Tawakal: LPSK Terima 3 Pengajuan Permohonan Perlindungan

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Maret 10, 2026 4:06 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
5 bulan lalu
Share
Pertemuan jajaran LPSK dan Pemohon perlindungan kasus kematian Arianto Tawakkal di Tual, Maluku.
Pertemuan jajaran LPSK dan Pemohon perlindungan kasus kematian Arianto Tawakkal di Tual, Maluku. (Foto: Humas LPS)
SHARE

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif dalam merespons kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob Polri yang menyebabkan kematian, Arianto Tawakal (14), di Kota Tual, Maluku.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya telah menerima tiga berkas pengajuan permohonan perlindungan yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut. Ketiga pemohon terdiri dari satu saksi korban, satu saksi, dan pihak keluarga korban.

“Permohonan perlindungan yang diajukan mencakup sejumlah layanan, antara lain bantuan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan di persidangan, dan rehabilitasi psikologis,” kata Susilaningtias dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Maret 2026.

Insiden ini bermula ketika sebuah helm taktikal baja diayunkan keras, menghantam wajah Arianto yang tengah melaju di atas motornya. Sang eksekutor bukan preman jalanan, melainkan Bripda Masias Siahaya, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku yang tengah bertugas dalam operasi penertiban balap liar.

Saat itu, korban bersama kakaknya tengah melintas di lokasi menggunakan motor secara beriringan. Ketika melewati area patroli, Masias berulah. Hantaman itu membuat korban jatuh dari sepeda motor. Sementara itu, sang kakak yang juga menjadi saksi kunci kejadian, mengalami patah tulang pada bagian tangan kanan dan harus mendapatkan penanganan medis intensif.

Selain berfokus pada perlindungan saksi dan korban, LPSK juga melakukan analisis ancaman kerawanan sosial di lokasi kejadian. Susilaningtias menyebutkan ada potensi konflik horizontal yang dapat dipicu oleh sentimen Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) di tengah masyarakat akibat kasus ini. Temuan dan analisis ancaman ini telah dikoordinasikan secara langsung dengan Polres Tual agar dampak sosial yang lebih luas dapat dicegah sedini mungkin.

Terkait proses hukum, merujuk hasil koordinasi LPSK dengan pihak kepolisian, terduga pelaku saat ini telah diamankan oleh jajaran Polres Tual. Terduga pelaku kemudian dipindahkan ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidang Profesi dan Pengamanan.

Upaya LPSK diawali dengan penjangkauan oleh tim Sahabat Saksi dan Korban (SSK) wilayah Maluku untuk mencari informasi awal dan membuka komunikasi dengan keluarga korban. LPSK turut menggandeng Kepolisian Resor Tual, Propam Polda Maluku, Dinas Sosial, hingga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Tual demi memastikan penanganan kasus berjalan terpadu.

Dalam proses koordinasi tersebut, pemerintah daerah setempat mengaku mengalami keterbatasan tenaga psikolog forensik untuk mendampingi keluarga korban. Merespons hal itu, lanjut Susilaningtias, LPSK bakal untuk memfasilitasi dukungan tenaga psikologi forensik dari pusat, asalkan terdapat permohonan resmi dari instansi terkait dan mendapat persetujuan penuh dari pihak korban atau keluarga.

Pemberian perlindungan dalam perkara ini dilaksanakan berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami berkomitmen untuk memastikan saksi dan keluarga korban memperoleh perlindungan serta pemenuhan hak-haknya dalam proses penegakan hukum,” ucap Susilaningtias.

Tragedi Arianto merupakan cerminan dari pola kekerasan yang terus berulang. Kondisi ini menuntut adanya koreksi mendasar terhadap arah, kultur, dan desain kelembagaan Polri secara menyeluruh.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menegaskan serangkaian tragedi ini tidak dapat dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri.

Peristiwa ini menegaskan adanya persoalan struktural, penggunaan kekuatan yang berlebihan, lemahnya kontrol terhadap terhadap kepolisian, serta kultur kekerasan yang masih mengakar dalam tubuh Polri,”

kata Erasmus.

Dia menegaskan Rangkaian peristiwa ini tidak lagi dapat direduksi menjadi persoalan ‘oknum’. Jika kekerasan terus berulang, maka yang bermasalah adalah desain kelembagaan, sistem pengawasan, dan kultur organisasi.

Tag:arianto tawakalKematianlpskPermohonan Perlindungan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Keracunan MBG Terus Terjadi, JPPI Bongkar Ancaman Serius: Negara Bangun Budaya Impunitas
By Natania Longdong
Sejumlah siswa menyantap menu makan bergizi gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Desa Cot Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Aceh
1
Keyakinan Konsumen RI Merosot pada Juli 2026, Penghasilan dan Lapangan Kerja Disorot
By Anisa Aulia
Pelamar kerja melakukan wawancara secara tatap muka pada bursa kerja bertajuk Job Market Fair 2026 di BSCC Dome, Balikpapan, Kalimantan Timur. (Sumber: Antara Foto/Angga Palguna/YU)
2
Denny Indrayana Gelar Sayembara ‘Buru’ Ijazah Asli SMA Gibran: Berhadiah Rp100 Juta
By Rahmat Tunny
Ilustrasi hadiah sayembara mencari ijazah Wakil Presiden Gibran. Rakabuming.
3
40.759 Orang Keracunan MBG, Audit Nasional Mendesak: Keselamatan Anak Bukan Bahan Uji Coba!
By Natania Longdong
Relawan mengemas menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (19/1/2026).
4
Omon-Omon Prabowo dan Aparat Loyo: Denny Indrayana Soroti Tambang Ilegal di Kalsel
By Rahmat Tunny
Ilustrasi sosok perusak lingkungan di Kalimantan Selatan.
5

BERITA LAINNYA

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai mendampingi kliennya diperiksa 7 jam. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Misteri 74 Kg Emas di Rumah Eks Jampidsus Febrie, Begini Bantahan Kuasa Hukumnya

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah menjadi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
6 jam lalu
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
Hukum

Praperadilan Febrie Dimulai 18 Agustus, Pengacara Klaim Kantongi Sembilan Kejanggalan

Tim hukum Febrie Adriansyah memastikan akan menguji sejumlah dugaan pelanggaran hukum acara…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
2 hari lalu
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai mendampingi kliennya diperiksa 7 jam. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Febrie Adriansyah Tak Terima Langsung Disangkakan TPPU, Pengacara Soroti Sprindik Digabung

Tim hukum Febrie Adriansyah mempersoalkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang disebut…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
2 hari lalu
Ilustrasi Ferry Boboho dan aparat penegak hukum.
Hukum

Meski Sudah Minta Perlindungan ke LPSK, Kejagung ‘Pasang Mata’ Pantau Ferry Boboho

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah melakukan pemantauan terhadap pengusaha Ferry Hongkiriwang alias…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
3 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up