Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 24 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kematian Arianto Tawakal: LPSK Terima 3 Pengajuan Permohonan Perlindungan
Hukum

Kematian Arianto Tawakal: LPSK Terima 3 Pengajuan Permohonan Perlindungan

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Maret 10, 2026 4:06 pm
Adi Briantika
Ivan
Share
Pertemuan jajaran LPSK dan Pemohon perlindungan kasus kematian Arianto Tawakkal di Tual, Maluku.
Pertemuan jajaran LPSK dan Pemohon perlindungan kasus kematian Arianto Tawakkal di Tual, Maluku. (Foto: Humas LPS)
SHARE

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif dalam merespons kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob Polri yang menyebabkan kematian, Arianto Tawakal (14), di Kota Tual, Maluku.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya telah menerima tiga berkas pengajuan permohonan perlindungan yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut. Ketiga pemohon terdiri dari satu saksi korban, satu saksi, dan pihak keluarga korban.

“Permohonan perlindungan yang diajukan mencakup sejumlah layanan, antara lain bantuan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan di persidangan, dan rehabilitasi psikologis,” kata Susilaningtias dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Maret 2026.

Insiden ini bermula ketika sebuah helm taktikal baja diayunkan keras, menghantam wajah Arianto yang tengah melaju di atas motornya. Sang eksekutor bukan preman jalanan, melainkan Bripda Masias Siahaya, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku yang tengah bertugas dalam operasi penertiban balap liar.

Saat itu, korban bersama kakaknya tengah melintas di lokasi menggunakan motor secara beriringan. Ketika melewati area patroli, Masias berulah. Hantaman itu membuat korban jatuh dari sepeda motor. Sementara itu, sang kakak yang juga menjadi saksi kunci kejadian, mengalami patah tulang pada bagian tangan kanan dan harus mendapatkan penanganan medis intensif.

Selain berfokus pada perlindungan saksi dan korban, LPSK juga melakukan analisis ancaman kerawanan sosial di lokasi kejadian. Susilaningtias menyebutkan ada potensi konflik horizontal yang dapat dipicu oleh sentimen Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) di tengah masyarakat akibat kasus ini. Temuan dan analisis ancaman ini telah dikoordinasikan secara langsung dengan Polres Tual agar dampak sosial yang lebih luas dapat dicegah sedini mungkin.

Terkait proses hukum, merujuk hasil koordinasi LPSK dengan pihak kepolisian, terduga pelaku saat ini telah diamankan oleh jajaran Polres Tual. Terduga pelaku kemudian dipindahkan ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidang Profesi dan Pengamanan.

Upaya LPSK diawali dengan penjangkauan oleh tim Sahabat Saksi dan Korban (SSK) wilayah Maluku untuk mencari informasi awal dan membuka komunikasi dengan keluarga korban. LPSK turut menggandeng Kepolisian Resor Tual, Propam Polda Maluku, Dinas Sosial, hingga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Tual demi memastikan penanganan kasus berjalan terpadu.

Dalam proses koordinasi tersebut, pemerintah daerah setempat mengaku mengalami keterbatasan tenaga psikolog forensik untuk mendampingi keluarga korban. Merespons hal itu, lanjut Susilaningtias, LPSK bakal untuk memfasilitasi dukungan tenaga psikologi forensik dari pusat, asalkan terdapat permohonan resmi dari instansi terkait dan mendapat persetujuan penuh dari pihak korban atau keluarga.

Pemberian perlindungan dalam perkara ini dilaksanakan berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami berkomitmen untuk memastikan saksi dan keluarga korban memperoleh perlindungan serta pemenuhan hak-haknya dalam proses penegakan hukum,” ucap Susilaningtias.

Tragedi Arianto merupakan cerminan dari pola kekerasan yang terus berulang. Kondisi ini menuntut adanya koreksi mendasar terhadap arah, kultur, dan desain kelembagaan Polri secara menyeluruh.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menegaskan serangkaian tragedi ini tidak dapat dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri.

Peristiwa ini menegaskan adanya persoalan struktural, penggunaan kekuatan yang berlebihan, lemahnya kontrol terhadap terhadap kepolisian, serta kultur kekerasan yang masih mengakar dalam tubuh Polri,”

kata Erasmus.

Dia menegaskan Rangkaian peristiwa ini tidak lagi dapat direduksi menjadi persoalan ‘oknum’. Jika kekerasan terus berulang, maka yang bermasalah adalah desain kelembagaan, sistem pengawasan, dan kultur organisasi.

Tag:arianto tawakalKematianlpskPermohonan Perlindungan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Internasional

Donald Trump: AS Akan Ambil Uranium Iran Jika Kesepakatan Tercapai

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan, pada Senin, 23 Maret 2026, bahwa jika AS mencapai kesepakatan dengan Iran, AS akan mengambil uranium yang diperkaya milik negara tersebut. Ketika ditanya…

By
Iren Natania
Amin Suciady
1 Min Read
Sejumlah kendaraan melintas tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat.
Nasional

Polri Berlakukan One Way Nasional Arus Balik di KM 414 Kalikangkung – KM 70 Cikatama

Polri resmi memberlakukan skema one way nasional pada puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada 24 Maret 2026. Skema ini diberlakukan dari KM 414 Kalikangkung hingga KM 70 Cikatama. Kapolri…

By
Rahmat
Dusep
2 Min Read
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Soal Potensi Yaqut jadi Tahanan Rumah Lagi, Jawaban KPK Bikin Gregetan!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, setelah sebelumnya sempat menjadi tahanan rumah. Pengalihan penahanan Yaqut dilakukan setelah ia mengajukan permohonan ke KPK pada…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Penampilan Eks Menag Yaqut saat akan ditahan kembali di rutan KPK.
Hukum

Istimewanya Yaqut: Bisa Sungkeman di Rumah Saat Lebaran, Korupsi Rasa Pidana Ringan

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi kembali mendekam di rumah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
6 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Dari Rutan ke Rumah Balik Lagi ke Rutan, Penahanan Yaqut Oleh KPK Banyak Drama

Tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan, Yaqut Cholil Qoumas, resmi kembali mendekam…

Amin Suciadyrahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
By
Amin Suciady
Rahmat
7 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Hukum

Usai Tuai Kecaman Yaqut Kembali Ditahan di Rutan, KPK Plinplan!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
8 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks…

Amin Suciadyrahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
By
Amin Suciady
Rahmat
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up