Kubu eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku keberatan atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilannya. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, status Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan dinyatakan sah.
Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini menilai hakim masih terpaku pada peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, sehingga mengabaikan dalil-dalil yang telah diajukannya.
Beban di dalam KUHAP memberikan beban yang cukup besar kepada penegak hukum untuk dapat di-challenge ya terhadap alat bukti. Apakah alat bukti itu relevan dan berkualitas, bukan hanya jumlah ya. Tapi tadi kita lihat hakim hanya melihat jumlahnya saja tanpa melihat relevansi,”
ucap Melissa di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Melissa juga menyinggung kewenangan KPK saat menetapkan kliennya sebagai tersangka melalui surat pemberitahuan tersangka. Padahal, menurut dia, mekanisme penetapan tersangka telah diatur dalam KUHAP dan KUHP yang baru.
Kuasa hukum Yaqut itu pun mengklaim hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan tersangka dari KPK.
Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru, ada ketidakpastian hukum di sini,”
bebernya.
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut. Hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh KPK telah sesuai karena didasarkan pada kecukupan dua alat bukti yang sah.
Menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,”
ucap hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam amar putusannya, Rabu, 11 Maret 2026.
Sulistyo menyatakan surat pemberitahuan tersangka dari KPK telah sesuai sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Atas dasar pertimbangan itu, hakim menolak seluruh gugatan Yaqut.
Sebagaimana diketahui, Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama pada 9 Januari 2026. Sampai dengan saat ini Yaqut belum ditahan oleh KPK atas perkara tersebut.
Kasus ini berawal dari pertemuan Presiden ke-7 Joko Widodo dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud pada 2023. Dalam pertemuan itu, Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi.
Namun, Yaqut membagi rata kuota tambahan tersebut menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, kuota tambahan itu ditujukan untuk jemaah haji reguler karena panjangnya antrean calon jemaah Indonesia.
