Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 19 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Praperadilan Ditolak Hakim, Kubu Yaqut Persoalkan KUHAP Baru Abaikan Dalil
Hukum

Praperadilan Ditolak Hakim, Kubu Yaqut Persoalkan KUHAP Baru Abaikan Dalil

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 11, 2026 1:18 pm
Rahmat
Dusep
Share
Pendukung menghadiri sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
Pendukung menghadiri sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/bar)
SHARE

Kubu eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku keberatan atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilannya. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, status Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan dinyatakan sah.

Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini menilai hakim masih terpaku pada peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, sehingga mengabaikan dalil-dalil yang telah diajukannya.

Beban di dalam KUHAP memberikan beban yang cukup besar kepada penegak hukum untuk dapat di-challenge ya terhadap alat bukti. Apakah alat bukti itu relevan dan berkualitas, bukan hanya jumlah ya. Tapi tadi kita lihat hakim hanya melihat jumlahnya saja tanpa melihat relevansi,”

ucap Melissa di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

Melissa juga menyinggung kewenangan KPK saat menetapkan kliennya sebagai tersangka melalui surat pemberitahuan tersangka. Padahal, menurut dia, mekanisme penetapan tersangka telah diatur dalam KUHAP dan KUHP yang baru.

Kuasa hukum Yaqut itu pun mengklaim hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan tersangka dari KPK.

Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru, ada ketidakpastian hukum di sini,”

bebernya.

Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut. Hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh KPK telah sesuai karena didasarkan pada kecukupan dua alat bukti yang sah.

Menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,”

ucap hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam amar putusannya, Rabu, 11 Maret 2026.

Sulistyo menyatakan surat pemberitahuan tersangka dari KPK telah sesuai sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Atas dasar pertimbangan itu, hakim menolak seluruh gugatan Yaqut.

Sebagaimana diketahui, Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama pada 9 Januari 2026. Sampai dengan saat ini Yaqut belum ditahan oleh KPK atas perkara tersebut.

Kasus ini berawal dari pertemuan Presiden ke-7 Joko Widodo dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud pada 2023. Dalam pertemuan itu, Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi.

Namun, Yaqut membagi rata kuota tambahan tersebut menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, kuota tambahan itu ditujukan untuk jemaah haji reguler karena panjangnya antrean calon jemaah Indonesia.

Tag:KorupsiKPKKUHAP BaruKuota HajiPraperadilanYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Direktur Pusat Kontraterorisme Nasional AS, Joseph Kent
Internasional

Tidak Setuju Soal Perang di Iran, Pejabat AS Ini Mengundurkan Diri

Direktur Pusat Kontraterorisme Nasional AS, Joseph Kent, mengundurkan diri pada Selasa, 17 Maret 2026, dengan alasan penentangannya terhadap perang AS yang sedang berlangsung di Iran. Saya tidak dapat dengan hati…

By
Iren Natania
Ivan
2 Min Read
Direktur LBH Jakarta sekaligus perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan
Nasional

LBH Jakarta Desak Puspom TNI Serahkan Penyerang Andrie Yunus kepada Polisi

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk segera menyerahkan para terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, kepada Polda Metro Jaya.…

By
Adi Briantika
Ivan
4 Min Read
Tempat wisata Pantai Anyer yang terdapat di daerah Banten
Nasional

Parkir Nembak dan Premanisme Pasca Lebaran Intai Wisatawan, Citra Daerah Dipertaruhkan

Di tengah proyeksi lonjakan pergerakan wisatawan Nusantara pada masa libur dan cuti bersama Idulfitri 2026, ancaman klasik berupa pungutan liar, retribusi ilegal, hingga aksi premanisme berkedok tarif parkir kembali menghantui…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT. Maktour Fuad Hasan Masyhur berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz
Hukum

Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Panggil Mertua Eks Menpora, PIHK yang Diuntungkan Bakal Ditelusuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
18 jam lalu
Penampakan uang palsu siap edar saat Hari Raya Lebaran 2026
Hukum

Jelang Lebaran, Sindikat Uang Palsu Digerebek! Gudang Produksi di Jabar Dibongkar

Bareskrim Mabes Polri membongkar peradaran uang palsu siap edar saat Hari Raya…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
22 jam lalu
Gus Alex resmi mengenakan rompi tahanan KPK kasus korupsi kuota haji tambahan Kemenag 2023-2024
Hukum

Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Punya Peran Sentral di Kasus Kuota Haji

Eks staf khusus bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
1 hari lalu
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (kiri), Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan). -Instagram @azis_alex
Hukum

Setelah Yaqut Ditahan, Kini Giliran Anak Buahnya Diperiksa dalam Skandal Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anak buah eks Menteri Agama (Menag)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up