Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Tobari sebagai tersangka korupsi proyek di lingkungan pemerintahan kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Fikri terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 9 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan Fikri sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan ekspose perkara dan mendapatkan kecukupan alat bukti.
Nah 1×24 jam kami harus menentukan statusnya seperti apa, dan ditentukanlah sebelum 1×24 jam semalam itu yang bersangkutan sebagai tersangka,”
ungkap Asep di PN Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.
Asep bilang, Fikri telah dilakukan penahanan saat ini. Beda halnya dengan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal Hendri ikut diamankan bersama Fikri saat OTT KPK.
Yang bersangkutan (Hendri) statusnya sebagai saksi,”
ucap Asep.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi senyap di lingkungan Pemkab Rejang Lebong pada Senin, 9 Maret 2026. Dari OTT itu, ada 13 orang yang diamankan dan sembilan di antaranya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Maret 2026.
Mohammad Fikri Tobari dan wakilnya, lalu tiga orang ASN Pemkab Rejang Lebong, dan empat orang pihak swasta dilakukan pemeriksaan intensif di Jakarta. Sementara sisanya dilakukan pemeriksaan di wilayah Rejang Lebong.
Saat OTT itu, KPK turut menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan suap di Pemkab Rejang Lebong.
Selain mengamankan sejumlah pihak, juga mengamankan barang bukti, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,”
ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo.
