Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Perjanjian Dagang RI-AS Inkonstitusional, Koalisi Sipil Gugat Presiden ke PTUN
Nasional

Perjanjian Dagang RI-AS Inkonstitusional, Koalisi Sipil Gugat Presiden ke PTUN

owrite-adi-briantikadusep-malik
Last updated: Maret 11, 2026 3:54 pm
Adi Briantika
Dusep
Share
Koalisi masyarakat sipil mendaftarkan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) terhadap Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, 11 Maret 2026.
Koalisi masyarakat sipil mendaftarkan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) terhadap Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, 11 Maret 2026. (Sumber: Koaliasi Masyarakat Sipil)
SHARE

Koalisi masyarakat sipil resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) terhadap Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 11 Maret 2026.

Gugatan ini sebagai respons atas penandatanganan Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang dinilai cacat prosedur dan mengancam kedaulatan nasional.

Inti dari gugatan yang dilayangkan oleh gabungan organisasi sipil ini adalah tindakan Presiden yang menandatangani ART pada 19 Februari 2026 tanpa persetujuan DPR serta tanpa partisipasi publik yang bermakna. Koalisi menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 11 UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira Adhinegara dalam keterangan tertulisnya mengatakan, bahwa ART bukan sekadar perjanjian dagang biasa, sebab secara fundamental mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia, dari kedaulatan nasional menuju ketergantungan struktural pada kepentingan Amerika Serikat.

Sebelum mengajukan gugatan, pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada Presiden pada 23 Februari 2026. Namun, hingga batas waktu 9 Maret 2026, pihak Istana dilaporkan tidak menanggapi atau memberikan tindakan konkret apa pun.

Selain itu, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nany Afrida menyatakan, ART adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan keberlanjutan jurnalisme di Indonesia. Klausul yang melarang platform digital AS memberikan kontribusi kepada media nasional sama artinya membiarkan ekosistem pers dalam negeri mati perlahan. 

Publik berhak mendapat informasi berkualitas, dan itu hanya bisa dijamin jika media kita sehat secara ekonomi. Kami tidak bisa diam menghadapi ini,”

jelas Nany.

AJI menilai Article 3.3 ART tidak hanya secara langsung berdampak pada kalangan pers, tetapi pada kepentingan publik luas yang berhak mendapat jurnalisme berkualitas.

Merujuk kajian dalam gugatan, terdapat 16 poin konkret ketidakseimbangan The ART yang merugikan Indonesia, antara lain:

  1. Indonesia diwajibkan mengimpor migas dari AS sebesar US$15 miliar (setara Rp253,3 triliun), memicu pelebaran defisit neraca migas.
  2. Pencabutan hambatan sertifikasi non-tarif akan menyebabkan banjir impor pangan termasuk daging sapi, susu, dan keju yang berpotensi mematikan petani dan peternak lokal.
  3. Indonesia wajib mengimpor komoditas pangan dari AS dengan kuota yang ditetapkan: kedelai 200.000 ton, jagung 100.000 ton, kapas 150.000 ton, daging sapi 50.000 ton, apel 26.000 ton, anggur 5.000 ton, dan lain-lain.
  4. Penghapusan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi sebagian besar barang impor AS bertentangan dengan Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 dan berisiko mematikan industrialisasi dalam negeri.
  5. Kepemilikan absolut perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945.
  6. Klausul Article 6.5 huruf b dalam Indonesia–AS memaksa Indonesia membangun reaktor nuklir modular (SMR) di Kalimantan Barat bersama AS dan Jepang, yang berisiko tinggi bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, keuangan PLN, dan APBN.
  7. Article 3.3 melarang Indonesia mewajibkan platform digital AS (Meta, Google, YouTube) mendukung media dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data, atau bagi hasil keuntungan.
  8. Indonesia tidak boleh membatasi transfer data pribadi warga ke wilayah AS, bertentangan dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
  9. Penghapusan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor AS bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, padahal 87 persen penduduk Indonesia adalah muslim.
  10. Terdapat klausul poison pill yang membatasi Indonesia menjalin kerja sama dagang dengan negara lain yang tidak sejalan dengan kepentingan AS, mencederai prinsip politik luar negeri bebas aktif Indonesia.
  11. Indonesia dipaksa memenuhi target pencampuran bioetanol 10 persen (E10) pada 2030, yang berpotensi mendorong ekspansi pembukaan lahan besar-besaran termasuk di Food Estate Papua.
  12. Indonesia wajib mengizinkan jaringan pembayaran internasional milik perusahaan AS (Visa, Mastercard) memproses transaksi domestik, membatasi pengembangan sistem pembayaran domestik.
  13. Pengadaan infrastruktur 5G, 6G, satelit, dan kabel bawah laut harus dikonsultasikan dengan AS, berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.
  14. Pemerintah Indonesia juga menandatangani 11 MoU dengan perusahaan swasta AS (non-state actor) setelah penandatanganan ART, seluruhnya tanpa konsultasi DPR.
  15. Dalam ART, Indonesia diwajibkan memenuhi sekitar 214 ketentuan, sementara AS hanya menjalankan 9 ketentuan. Keadaan ini jauh dari semangat resiprokal yang diklaim.
  16. Potensi retaliasi dagang dari mitra negara lain yang menilai ART memberikan diskriminasi terhadap produk negara di luar AS.

Melalui gugatan ini, koalisi memohon kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk mengabulkan permohonan demi menunda pelaksanaan ART hingga ada putusan hukum tetap. Dalam pokok perkara, mereka meminta pengadilan menyatakan tindakan presiden sebagai perbuatan melanggar hukum dan membatalkan pengesahan perjanjian tersebut.

Tag:Koalisi Masyarakat Sipilperjanjian dagangPTUNtarif resiprokalThe Agreement on Reciprocal Trade
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Presiden KSPSI AGN Andi Gani Nena Wea (kiri), dan Presiden KSPI Said Iqbal (kanan) memberikan sambutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam May Day 2026 para buruh menuntut adanya pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, hingga kekhawatiran terhadap dampak konflik global yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Nasional

KPK Ungkap Alasan LHKPN Prabowo Belum Dipublikasikan Meski Lewat Tenggat Waktu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung mempublikasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Presiden Prabowo Subianto. Padahal tenggat waktu pelaporan jatuh tempo pada 31 Maret 2026. Juru Bicara KPK…

By
Rahmat
Adi Briantika
1 Min Read
Aktifitas pedagang di salah satu pasar di Jakarta
Megapolitan

BPS Bongkar Biang Kerok Inflasi Jakarta, Dompet Warga Jakarta Makin “Berdarah”

Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat inflasi tahunan atau year-on-year (y-on-y) di Jakarta per April 2026 sebesar 2,12 persen. Indeks Harga Konsumen (IHK) pada periode tersebut tercatat di level 109,68. Kepala…

By
Ani Ratnasari
Amin Suciady
3 Min Read
Ilustrasi pengeboran minyak. (Sumber: Unsplash/Mohamed Fsili)
Ekonomi Bisnis

Selat Hormuz Belum Aman, Pasar Panik Harga Minyak Naik Lagi di Level US$102,19 per Barel

Harga minyak dunia kembali melonjak pada perdagangan Kamis di tengah tingginya volatilitas pasar global. Investor masih mencermati perkembangan terbaru konflik Timur Tengah, terutama kembali memanasnya selat Hormuz usai kapal tanker…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026). Dalam konferensi pers tersebut, tim KPRP menjelaskan laporan dan rekomendasi tim KPRP kepada Presiden terkait tata kelola, kepemimpinan, pengawasan dan transformasi digital institusi Polri.
Nasional

Prabowo Dorong Reformasi Polri, KPRP Rekomendasikan Perubahan Kultural dan Manajerial

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Ahmad Dofiri menyatakan Presiden Prabowo ingin…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
20 menit lalu
Pengendara ojek daring menunjukan bukti transaksi perjalanan di Jalan Balap Sepeda, Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part I) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

May Day 2026, Monas menjadi saksi Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan komisi…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
19 jam lalu
Pengendara ojek daring mengantar penumpang di kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part II) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

Turun Tangan Danantara Presiden Prabowo sudah menginstruksikan keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
19 jam lalu
Program rekrutmen karyawan
Nasional

KKP Buka Lowongan Kerja Awak Kapal Perikanan, Ini Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia resmi membuka lowongan kerja yang…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
22 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up