Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Rejang Lebong, Mohammad Fikri Thobari (MFT) melakukan korupsi pada proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) tahun anggaran 2026. Fikri meminta fee alias ijon dari proyek tersebut untuk kebutuhan Hari Raya Lebaran.
Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran,”
kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Rabu, 11 Maret 2026.
Fikri mengumpulkan Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo (HEP) dan orang kepercayaannya B. Daditama di rumah dinas Bupati. Mereka membahas pengaturan plotting proyek pekerjaan Dinas PUPRPKP senilai Rp91,13 miliar.
Asep mengatakan Fikri memberikan kode terhadap tiga perusahaan yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi untuk mengerjakan paket proyek di Pemkab Rejang Lebong.
MFT kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan ‘inisial rekanan’,”
beber Asep.
Setelah ketiga perusahaan tersebut dimenangkan, Bupati Rejang Lebong meminta jatah ijon 10-15 persen dari nilai proyek yang sudah disepakati. Total, politikus partai PAN itu mengantongi uang panas senilai Rp980 juta yang diterima secara bertahap.
CV Manggala Utama menyetorkan uang Rp330 juta untuk pembangunan pedestrian dan drainase serta sport center. Lalu PT Statika Mitra Sarana Rp400 juta untuk proyek pekerjaan jalan.
Kemudian CV Alpagker Abadi menyerahkan Rp250 juta untuk pekerjaan penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Fikri sebagai tersangka gratifikasi bersama empat orang lainnya, yakni Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta CV Alpagker Abadi.
Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,”
ujar Asep.
Untuk Fikri dan Eko Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sementara tiga tersangka lain pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
