Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 19 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Alasan KPK Ciduk Bupati Rejang Lebong Fikri: Minta Jatah Ijon Proyek Jelang Lebaran
Hukum

Alasan KPK Ciduk Bupati Rejang Lebong Fikri: Minta Jatah Ijon Proyek Jelang Lebaran

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 11, 2026 11:19 pm
Rahmat
Dusep
Share
Deputi penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terduga pelaku tindak pidana korupsi suap Ijon proyek di Bengkulu tahun 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Deputi penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terduga pelaku tindak pidana korupsi suap Ijon proyek di Bengkulu tahun 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Bayu Pratama S/agr)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Rejang Lebong, Mohammad Fikri Thobari (MFT) melakukan korupsi pada proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) tahun anggaran 2026. Fikri meminta fee alias ijon dari proyek tersebut untuk kebutuhan Hari Raya Lebaran.

Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran,”

kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Rabu, 11 Maret 2026.

Fikri mengumpulkan Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo (HEP) dan orang kepercayaannya B. Daditama di rumah dinas Bupati. Mereka membahas pengaturan plotting proyek pekerjaan Dinas PUPRPKP senilai Rp91,13 miliar.

Asep mengatakan Fikri memberikan kode terhadap tiga perusahaan yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi untuk mengerjakan paket proyek di Pemkab Rejang Lebong.

MFT kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan ‘inisial rekanan’,”

beber Asep.

Setelah ketiga perusahaan tersebut dimenangkan, Bupati Rejang Lebong meminta jatah ijon 10-15 persen dari nilai proyek yang sudah disepakati. Total, politikus partai PAN itu mengantongi uang panas senilai Rp980 juta yang diterima secara bertahap.

CV Manggala Utama menyetorkan uang Rp330 juta untuk pembangunan pedestrian dan drainase serta sport center. Lalu PT Statika Mitra Sarana Rp400 juta untuk proyek pekerjaan jalan.

Kemudian CV Alpagker Abadi menyerahkan Rp250 juta untuk pekerjaan penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Fikri sebagai tersangka gratifikasi bersama empat orang lainnya, yakni Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta CV Alpagker Abadi.

Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,”

ujar Asep.

Untuk Fikri dan Eko Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Sementara tiga tersangka lain pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tag:Bupati Rejang LebongijonKorupsiKPKLebaranpartai amanat nasionalSuap proyek
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Direktur Pusat Kontraterorisme Nasional AS, Joseph Kent
Internasional

Tidak Setuju Soal Perang di Iran, Pejabat AS Ini Mengundurkan Diri

Direktur Pusat Kontraterorisme Nasional AS, Joseph Kent, mengundurkan diri pada Selasa, 17 Maret 2026, dengan alasan penentangannya terhadap perang AS yang sedang berlangsung di Iran. Saya tidak dapat dengan hati…

By
Iren Natania
Ivan
2 Min Read
Direktur LBH Jakarta sekaligus perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan
Nasional

LBH Jakarta Desak Puspom TNI Serahkan Penyerang Andrie Yunus kepada Polisi

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk segera menyerahkan para terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, kepada Polda Metro Jaya.…

By
Adi Briantika
Ivan
4 Min Read
Tempat wisata Pantai Anyer yang terdapat di daerah Banten
Nasional

Parkir Nembak dan Premanisme Pasca Lebaran Intai Wisatawan, Citra Daerah Dipertaruhkan

Di tengah proyeksi lonjakan pergerakan wisatawan Nusantara pada masa libur dan cuti bersama Idulfitri 2026, ancaman klasik berupa pungutan liar, retribusi ilegal, hingga aksi premanisme berkedok tarif parkir kembali menghantui…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT. Maktour Fuad Hasan Masyhur berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz
Hukum

Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Panggil Mertua Eks Menpora, PIHK yang Diuntungkan Bakal Ditelusuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
18 jam lalu
Penampakan uang palsu siap edar saat Hari Raya Lebaran 2026
Hukum

Jelang Lebaran, Sindikat Uang Palsu Digerebek! Gudang Produksi di Jabar Dibongkar

Bareskrim Mabes Polri membongkar peradaran uang palsu siap edar saat Hari Raya…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
22 jam lalu
Gus Alex resmi mengenakan rompi tahanan KPK kasus korupsi kuota haji tambahan Kemenag 2023-2024
Hukum

Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Punya Peran Sentral di Kasus Kuota Haji

Eks staf khusus bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
1 hari lalu
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (kiri), Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan). -Instagram @azis_alex
Hukum

Setelah Yaqut Ditahan, Kini Giliran Anak Buahnya Diperiksa dalam Skandal Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anak buah eks Menteri Agama (Menag)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up