Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) Kamis, 12 Maret 2026. Yaqut dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2024.
Benar, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ,”
ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo dikonfirmasi, Kamis, 12 Maret 2026.
Yaqut bakal diperiksa penyidik setelah upaya gugatan praperadilan melawan KPK ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 11 Maret 2026 kemarin. Hakim menolak seluruh permohonan Yaqut agar bebas dari status tersangkanya.
Rencananya mantan Menteri Agama itu akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan,”
ucap Budi.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik hari ini. Dia bilang kliennya sudah menerima surat penjadwalan pemeriksaan sebelum putusan praperadilan.
Hadir. Surat panggilan tanggal 6 Maret 2026,”
ujar Melissa.
Sebagaimana diketahui, Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut. Hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh KPK telah sesuai karena didasarkan pada kecukupan dua alat bukti yang sah.
Menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,”
ucap hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam amar putusannya, Rabu, 11 Maret 2026.
Sulistyo menyatakan surat pemberitahuan tersangka dari KPK telah sesuai sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Atas dasar pertimbangan itu, hakim menolak seluruh gugatan Yaqut.
KPK Beri Sinyal Akan Ditahan
Pasca putusan praperadilan, KPK sudah menjadwalkan akan memeriksa Yaqut. Ketika ditanya peluang untuk dilakukan penahanan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu bilang hal tersebut tergantung pada pertimbangan penyidik. Dia menambahkan, upaya penahanan terhadap seorang tersangka juga merupakan bagian dari strategi penyidikan.
Kita lihat ya, tidak serta-merta juga seperti itu (dilakukan penahanan), tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal…terkait dengan penahanan itu strategi dari kita. Kita melihat bagaimana penanganan perkara selanjutnya dan lain-lainnya kita pertimbangkan. Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak akan menunda-nunda,”
ucap Asep.
