Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 13 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • Banjir
  • sumatera
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Wakil Bupati Rejang Lebong Lolos dari Jerat Tersangka, Begini Penjelasan Lengkap KPK
Hukum

Wakil Bupati Rejang Lebong Lolos dari Jerat Tersangka, Begini Penjelasan Lengkap KPK

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 12, 2026 4:51 pm
Rahmat
Dusep
Share
Deputi penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terduga pelaku tindak pidana korupsi suap Ijon proyek di Bengkulu tahun 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Deputi penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terduga pelaku tindak pidana korupsi suap Ijon proyek di Bengkulu tahun 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Bayu Pratama S/agr)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menetapkan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Padahal Hendri ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pihaknya sempat mendalami dugaan keterlibatan Hendri dalam praktik gratifikasi sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) bersama Fikri.

Keterlibatan tersebut diduga berkaitan dengan posisi keduanya sebagai kepala daerah yang terpilih dalam Pemilu 2024.

Kuat dugaan bahwa bupati dan wakil bupati itu satu kesatuan. Dipilih pada saat pemilihan sebagai satu pasangan,”

ucap Asep, di Jakarta Kamis, 12 Maret 2026.

KPK menilai Hendri mengetahui mengenai praktik penerimaan uang ‘ijon’ yang dilakukan Fikri dari sejumlah proyek di Pemkab Rejang Lebong. Atas dasar itu, Wakil Bupati tersebut ikut menjadi target operasi senyap KPK.

Meski demikian, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan Hendri dalam perkara tersebut.

Jadi kami perdalam keterangannya. Karena waktu di sana kan tidak cukup, kita juga terbatas waktu 1×24 jam,”

ujar Asep.

Sementara itu, KPK telah menetapkan bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo (HEP); Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama; serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Dalam perkara ini, Fikri diduga meminta jatah ‘ijon’ sebesar 10–15 persen dari sejumlah proyek yang sedang dikerjakan Dinas PUPRPKP dengan total nilai mencapai Rp91,13 miliar. Ia juga diduga melakukan pengaturan terhadap perusahaan-perusahaan yang akan mengerjakan proyek di Pemkab Rejang Lebong.

Sesuai kesepakatan, CV Manggala Utama menyetorkan uang Rp330 juta untuk proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sport center. Lalu PT Statika Mitra Sarana menyerahkan Rp400 juta untuk proyek pekerjaan jalan.

Kemudian CV Alpagker Abadi menyerahkan Rp250 juta untuk pekerjaan penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola.

Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran,”

ungkap Asep saat konferensi pers, Rabu, 11 Maret 2026.

Saat operasi senyap berlangsung, KPK menyita uang tunai senilai Rp756,8 juta yang merupakan bagian dari uang ‘ijon’ Fikri yang dikumpulkan Hary Eko. KPK juga mendapati fakta lain bahwa Fikri melalui Hary Eko menerima fee proyek senilai Rp775 juta dari pihak lain dengan modus serupa.

Atas perbuatannya, Fikri dan Hary Eko Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,”

tandas Asep.
Tag:KorupsiKPKOTTSuap proyekWakil Bupati Rejang Lebong
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani
Nasional

Jelang Pemilu 2029, DPR Tegaskan RUU Pemilu Harus Dibahas Matang

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa. Menurut Puan, DPR ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 Min Read
Sejumlah petugas gabungan membawa kantung berisi jenazah korban longsor gunungan sampah usai ditemukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat,
Daerah

Longsor TPA Bantargebang: FAKTA Kritik Pengelolaan Sampah Kuno dan Arogansi Pemerintah

Wakil Ketua Forum Warga Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menyoroti insiden longsor gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Bantargebang sebagai imbas dari sistem pengelolaan sampah pemerintah yang salah kaprah, kuno,…

By
Adi Briantika
Ivan
5 Min Read
Viral Simulator Berkuda
Hype

Viral Simulator Berkuda Milik Polri Seharga Rp1 Miliar, Netizen: Ke Timezone aja Pak!

Baru-baru ini viral di media sosial video sumulator kuda milik Mabes Polri. Simalutor kuda itu merupakan bagian dari fasilitas latihan yang harganya mencapai Rp1 miliar per unit. Simulator itu digunakan…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Hukum

KPK Bongkar Cara Yaqut ‘Mainkan’ Kuota Haji: Minta Fee Ribuan Dollar per Jemaah, Negara Rugi Rp622 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghitung kerugian negara dari kasus korupsi kuota…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
5 jam lalu
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan KPK
Hukum

Resmi Ditahan, Ex Menag Yaqut Cholil Quomas Lebaran di Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
18 jam lalu
Roy Suryo buka suara setelah Rismon ajukan RJ ke Polda Metro Jaya.
Hukum

Roy Suryo Ditinggal, Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI semakin berkembang setelah tersangka Rismon…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
20 jam lalu
Eks Menag Yaqut tiba di KPK. (Sumber: owrite/rahmat baihaqi)
Hukum

Penuhi Panggilan KPK dan Berpeluang Ditahan, Eks Menag Yaqut: Bismillah

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up