Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 4 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • Korupsi
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Wakil Bupati Rejang Lebong Lolos dari Jerat Tersangka, Begini Penjelasan Lengkap KPK
Hukum

Wakil Bupati Rejang Lebong Lolos dari Jerat Tersangka, Begini Penjelasan Lengkap KPK

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 12, 2026 4:51 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
4 bulan lalu
Share
Deputi penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terduga pelaku tindak pidana korupsi suap Ijon proyek di Bengkulu tahun 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Deputi penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terduga pelaku tindak pidana korupsi suap Ijon proyek di Bengkulu tahun 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Bayu Pratama S/agr)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menetapkan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Padahal Hendri ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pihaknya sempat mendalami dugaan keterlibatan Hendri dalam praktik gratifikasi sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) bersama Fikri.

Keterlibatan tersebut diduga berkaitan dengan posisi keduanya sebagai kepala daerah yang terpilih dalam Pemilu 2024.

Kuat dugaan bahwa bupati dan wakil bupati itu satu kesatuan. Dipilih pada saat pemilihan sebagai satu pasangan,”

ucap Asep, di Jakarta Kamis, 12 Maret 2026.

KPK menilai Hendri mengetahui mengenai praktik penerimaan uang ‘ijon’ yang dilakukan Fikri dari sejumlah proyek di Pemkab Rejang Lebong. Atas dasar itu, Wakil Bupati tersebut ikut menjadi target operasi senyap KPK.

Meski demikian, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan Hendri dalam perkara tersebut.

Jadi kami perdalam keterangannya. Karena waktu di sana kan tidak cukup, kita juga terbatas waktu 1×24 jam,”

ujar Asep.

Sementara itu, KPK telah menetapkan bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo (HEP); Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama; serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Dalam perkara ini, Fikri diduga meminta jatah ‘ijon’ sebesar 10–15 persen dari sejumlah proyek yang sedang dikerjakan Dinas PUPRPKP dengan total nilai mencapai Rp91,13 miliar. Ia juga diduga melakukan pengaturan terhadap perusahaan-perusahaan yang akan mengerjakan proyek di Pemkab Rejang Lebong.

Sesuai kesepakatan, CV Manggala Utama menyetorkan uang Rp330 juta untuk proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sport center. Lalu PT Statika Mitra Sarana menyerahkan Rp400 juta untuk proyek pekerjaan jalan.

Kemudian CV Alpagker Abadi menyerahkan Rp250 juta untuk pekerjaan penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola.

Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran,”

ungkap Asep saat konferensi pers, Rabu, 11 Maret 2026.

Saat operasi senyap berlangsung, KPK menyita uang tunai senilai Rp756,8 juta yang merupakan bagian dari uang ‘ijon’ Fikri yang dikumpulkan Hary Eko. KPK juga mendapati fakta lain bahwa Fikri melalui Hary Eko menerima fee proyek senilai Rp775 juta dari pihak lain dengan modus serupa.

Atas perbuatannya, Fikri dan Hary Eko Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,”

tandas Asep.
Tag:KorupsiKPKOTTSuap proyekWakil Bupati Rejang Lebong
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Lebih dari 10 Juta Warga Akan Antar Jenazah Ayatollah Khamenei, Iran Kirim Pesan Penting ke Dunia 
By Editor Owrite
Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. (Sumber: Leader.ir)
1
Rieke Diah Pitaloka ‘Haramkan’ Restorative Justice untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak
By Rika Pangesti
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka
2
Jokowi Effect PSI Dinilai Sekadar Imajinasi, Pengaruh Jokowi Disebut Sudah di Titik Nadir
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo saat konfrensi pers. Doc: Istanapresidenyogyakarta.
3
Feri Amsari Sentil Kecentilan Budiman Datang ke UGM: Orang Lagi Marah Didatangi?
By Rika Pangesti
Pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Budiman Sudjatmiko dalam podcast Owrite #Piring Politik Hidangan I. (Foto: YouTube Owrite).
4
Argentina vs Cape Verde di Piala Dunia 2026: Misi Hiu Biru Hancurkan Kutukan 1990 dan Mitos Debutan
By Hadi Febriansyah
Pemain Argentina, Lionel Messi, dalam Piala Dunia 2026.
5

BERITA LAINNYA

KPK menahan Bupati Langkat Syah Afandin usai ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Langkat tahun 2025-2026. (Sumber: Antara Foto/Hafidz Mubarak A/kye)
Hukum

OTT Langkat Terulang Lagi! KPK: Pejabat Abaikan Peringatan, Skor Integritas Anjlok

Kasus korupsi Bupati Langkat Syah Afandin kembali membuka tabir kelam pemerintahan Kabupaten…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
38 menit lalu
Roy Suryo Notodiprojo memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang uji materi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Hukum

Belum Kelar! Roy Suryo Kembali Seret Polda Metro Jaya ke Pengadilan

Roy Suryo kembali menggugat Polda Metro Jaya. Kali ini, ia mempermasalahkan penetapan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 jam lalu
Bupati Langkat Syah Afandin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). (Sumber: Antara Foto/Hafidz Mubarak A/kye)
Hukum

Detik-Detik OTT Bupati Langkat Bocor, Anak Buah Kirim Sinyal ‘Sedang Memanas’

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
5 jam lalu
Penampakan uang tunai mata uang asing hingga kepinga logam platinum yang diduga hasil korupsi Bupati Langkat. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Bikin Melongo! KPK Temukan 55 Keping Platinum Rp40 M di Jok Mobil Bupati Langkat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita sejumlah bukti diduga hasil penerimaan fee…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up