Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, sempat bocor sebelum akhirnya penyidik berhasil mengamankan tujuh orang.
Diduga, orang-orang terdekat Syah Afandin telah mengetahui kedatangan tim KPK sebelum operasi penangkapan dilakukan. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, operasi senyap tersebut sebenarnya telah dimulai pada Rabu, 1 juli 2026.
Syah Afandin menghubungi anak buahnya yang juga tim sukses Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, untuk bertemu usai menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
Anak Buah Minta Bupati Putar Balik
Namun, Zulkifli (ZKF) menghubungi Yaqub (YQB) dan meminta Syah Afandin tidak datang ke lokasi karena mengetahui tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat.
Pukul 23.00 WIB ZKF menghubungi YQB untuk meminta SAF putar balik karena mengetahui tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat,”
kata Taufik di Gedung KPK, Sabtu, 4 Juli 2026.
Keesokan harinya, Syah Afandin melalui orang dekatnya kembali menghubungi Yaqub untuk menyerahkan uang Rp100 juta dengan memberikan sinyal bahwa kondisi sedang “memanas”.
YQB dan SYH bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp100 juta tersebut,”
katanya.
Tak lama kemudian, KPK berhasil mengamankan Syah Afandin saat dalam perjalanan menuju Kota Binjai. Tim antirasuah juga menemukan uang tunai Rp100 juta yang disembunyikan di bawah jok kursi penumpang depan mobil.
Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan,”
ungkap Taufik.
KPK Sita Valas hingga 55 Kilogram Platinum


Operasi senyap tersebut kemudian berkembang dengan penangkapan enam orang lainnya di Kota Binjai dan Kota Medan, yakni Yaqub, Syahrial, Ilhamsyah selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Akbar selaku ajudan Syah Afandin, Zulkifli selaku sopir Syah Afandin, serta Sugiarto dari pihak swasta.
Selain uang tunai Rp100 juta, KPK juga menyita uang dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar.
Kemudian uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar, dengan rincian SGD66.950, RM11.518, dan Rp244,7 juta,”
lanjut Taufik.
Penyidik juga menyita 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram yang ditemukan di dalam mobil Syah Afandin. Lalu, KPK turut menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo mencapai Rp2,27 miliar.
Fee Proyek Diduga Mengalir ke Bupati
KPK menduga Syah Afandin dan Yaqub bersekongkol menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Proyek tersebut diduga telah dikondisikan melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) dengan melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Langkat, Ilhamsyah Bangun.
Untuk Dinas Pendidikan terdapat 80 paket pekerjaan senilai Rp9,5 miliar, sedangkan di Disperkim terdapat lima paket pekerjaan senilai Rp748 juta.
SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik dan 17 persen dari proyek di Disperkim,”
ungkap Taufik.
Setelah disepakati, nilai fee proyek di Dinas Pendidikan mencapai Rp900 juta, sedangkan dari proyek Disperkim sebesar Rp126,8 juta. Menurut KPK, hingga April 2026 Afandin telah menerima sekitar Rp800 juta.
Dengan rincian, pada 2025 sejumlah Rp500 juta (dua kali transfer) melalui ZK selaku sopir Bupati, kemudian Mei 2025 sebesar Rp150 juta melalui perantara, dan April 2026 sebesar Rp150 juta melalui ZK,”
jelas Taufik.
Bupati Minta Kekurangan Fee Rp300 Juta
Dalam penyidikan juga terungkap bahwa Syah Afandin sempat meminta kekurangan jatah fee proyek sebesar Rp300 juta kepada Yaqub sesuai kesepakatan awal. Namun, Yaqub hanya mampu menyerahkan Rp100 juta. Atas perbuatannya, syah Afandin bersama sejumlah anak buahnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bupati Langkat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.























