Roy Suryo kembali menggugat Polda Metro Jaya. Kali ini, ia mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Ke-7 Joko Widodo.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Roy telah terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Klarifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,”
demikian tertulis dalam objek gugatan yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Sabtu, 4 Juli 2026.
Pihak pengadilan telah menunjuk hakim tunggal I Ketut Darpawan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik ditetapkan sebagai Termohon I.
Adapun Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta cq Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi Termohon II.
Rencananya, sidang perdana pra peradilan tersebut akan digelar pada Jumat, 10 Juli 2026.
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan


Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan pihaknya mempersilakan Roy Suryo mengajukan gugatan apabila merasa dirugikan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Praperadilan adalah hak setiap orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum,”
kata Pardede saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 Juli 2026.
Ia menegaskan Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.
Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut,”
ujarnya.
Sebelumnya Gugat Penggeledahan dan Penangkapan
Sebelumnya, Roy Suryo juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait sah atau tidaknya penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik kepolisian.
Menurut Roy, penyidik tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak RT maupun RW setempat sebelum melakukan penggeledahan dan penangkapan. Tindakan tersebut dinilai tidak patut, tidak layak, serta melanggar hak asasi manusia (HAM).
Karena itu, Roy meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonannya dan menyatakan penggeledahan serta penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.






















