Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita sejumlah bukti diduga hasil penerimaan fee proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Langkat dan gratifikasi dari tangan Bupati Syah Afandin. Beberapa barang bukti tersebut berupa mata uang asing dan kepingan logam platinum.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan salah satu barang bukti yang ditemukan sempat disembunyikan di dalam jok kursi penumpang mobil Syah Afandin saat perjalanan ke kota Binjai.
Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan,”
ucap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 4 Juli 2026.
Selain uang tunai Rp100 juta, penyidik juga menyita mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar yang terdiri atas SGD 66.950, RM11.518, dan uang tunai rupiah sebesar Rp244,7 juta. KPK juga menyita dua rekening bank milik Syah Afandin yang berisi dana sekitar Rp2,27 miliar, serta barang bukti elektronik dan berbagai dokumen.
55 Keping Platinum Bernilai Rp40 Miliar


Selain uang tunai, KPK menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram di dalam mobil Bupati Langkat.
Menurut Taufik, setiap keping memiliki berat yang bervariasi, mulai dari 16 ons hingga 32 ons. Berdasarkan harga pasar, satu keping platinum ditaksir bernilai sekitar Rp900 juta.
Kalau per kepingnya itu Rp900 jutaan. Tadi sudah dicek di website, sehingga kalau dikalikan 55 keping itu sekitar Rp40-an miliar,”
ujar Taufik.
Meski demikian, KPK masih akan meminta klarifikasi kepada Syah Afandin mengenai asal-usul kepingan platinum tersebut. Penyidik juga akan melibatkan ahli, termasuk dari Antam maupun Pegadaian, untuk memastikan keaslian logam mulia itu.
Kami akan meminta bantuan ahli, mungkin dari Antam atau Pegadaian yang memang mempunyai kualifikasi,”
ujarnya.
Terjerat Kasus Fee Proyek


Dalam perkara ini, Syah Afandin diduga menerima fee proyek dari pengadaan di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.
Ia diduga bekerja sama dengan anak buah sekaligus tim pemenangannya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif. KPK menduga Syah Afandin menerima uang sekitar Rp800 juta dari pengondisian proyek di dua dinas tersebut, baik melalui transfer maupun secara tunai.
Atas perbuatannya, Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).























