Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 30 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Resmi Ditahan, Ex Menag Yaqut Cholil Quomas Lebaran di Rutan KPK
Hukum

Resmi Ditahan, Ex Menag Yaqut Cholil Quomas Lebaran di Rutan KPK

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: Maret 12, 2026 7:33 pm
Rahmat
Amin Suciady
Share
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan KPK
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan KPK (foto; owrite/Rahmat)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kasus korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2024.

Berdasarkan pantauan, Yaqut rampung menjalani pemeriksaan hampir 6 jam sebagai tersangka. Dia kemudian keluar sambil memakai rompi oranye tahanan KPK. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan, namun Yaqut membantah telah melakukan korupsi terkait penambahan kuota haji.

Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026

Sambil dikawal petugas KPK, Yaqut digiring masuk ke dalam mobil tahanan kemudian dibawa menuju rumah tahanan. Dengan demikian, Yaqut bakal menjalani Idul Fitri di sel KPK.

Sebagaimana diketahui, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan anak buahnya Gus Alex di kasus korupsi kuota haji tambahan Kemenag.

Kasus ini bermula dari pemberian 20 ribu kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kuota tersebut dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai 40 tahun.

Sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam praktiknya, di bawah kepemimpinan Yaqut kuota tersebut justru dibagi rata menjadi masing-masing 10 ribu kuota. Kementerian Agama kemudian memberikan kewenangan distribusi kuota haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

KPK juga mendalami praktik percepatan keberangkatan jemaah haji khusus. Berbeda dengan haji reguler yang memiliki masa tunggu puluhan tahun, kuota tambahan ini diduga dimanfaatkan untuk memberangkatkan jemaah tanpa antrean sesuai aturan.

Tag:HeadlineKorupsiKPKKuota HajiMenteri agamaYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya mendalami 4 unsur terkait kecelakaan KRL dengan taksi listrik Green SM
Megapolitan

Empat Hal Ini Diduga jadi Penyebab Kecelakaan Taksi ‘Ijo’ dengan KRL

Kepolisian menyatakan, pihaknya berfokus dalam menyelidiki kecelakaan taksi listrik Green SM dengan KRL Cikarang - Jakarta yang terjadi di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur. Kecelakaan tersebut menyebabkan rangkaian kecelakaan…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Warga mengamati taksi listrik Green SM yang rusak pascakecelakaan dengan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengerahkan tim investigasi untuk mengumpulkan fakta terkait kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Megapolitan

Kecelakaan Beruntun di Stasiun Bekasi Timur: Polri Fokus Gali Kelalaian Sopir Taksi Green SM

Polri melanjutkan penyelidikan kecelakaan antara taksi listrik Green SM, KRL Commuter Line, dan KA Argo Bromo Anggrek. Kepala Seksi Pengolahan dan Analisa Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Sandhi Wiedyanoe…

By
Rahmat
Adi Briantika
2 Min Read
Ganda Putra andalan Indonesia, Fajar dan Fikri
Olahraga

Gagal ke Perempat Final, Apa yang Salah dengan Tim Thomas Indonesia?

Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) mengungkapkan kekecewaan mendalam atas hasil yang diraih tim Thomas Indonesia di Thomas & Uber Cup Finals 2026 yang berlangsung di Horsens, Denmark mulai dari…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Hukum

Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Berjalan, TAUD Gugat Kapolda Metro Jaya

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)
Hukum

Pilih Pasrah, 4 Anggota BAIS TNI Tak Ajukan Eksepsi di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Empat anggota Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI, memilih tidak mengajukan nota eksepsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
24 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Hukum

Terdakwa Kasus Andrie Yunus Alami Luka, Hakim Lakukan Tes Penglihatan

Dalam persidangan perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
1 hari lalu
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)
Hukum

Ketua Hakim Militer Semprot Oditur, Minta Hadirkan Andrie Yunus Bagaimanapun Caranya 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up