Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 6 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Mengenal Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Syarat, Cara Menghitung, dan Penerimanya
Nasional

Mengenal Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Syarat, Cara Menghitung, dan Penerimanya

Syifa FauziahIvan OWRITE
Last updated: Maret 13, 2026 12:49 pm
By
Syifa Fauziah
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
5 bulan lalu
Share
Seorang amil zakat melayani muzakki yang akan membayar zakat di Masjid Pusat Dakwah Islam, Bandung, Jawa Barat
Seorang amil zakat melayani muzakki yang akan membayar zakat di Masjid Pusat Dakwah Islam, Bandung, Jawa Barat (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/bar)
SHARE

Menjelang Idul Fitri, umat muslim dianjurkan untuk berzakat. Zakat sendiri merupakan harta yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada yang membutuhkan sesuai dengan syariat Islam, yang diharapkan untuk memperoleh keberkahan dan kebaikan.

Daftar isi Konten
  • Golongan Penerima Zakat
  • Jenis-Jenis Zakat
  • Syarat Zakat Fitrah dan Zakat Maal:
  • Nilai Zakat Fitrah
  • Cara Menghitung Zakat Maal

Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya mengandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.

Golongan Penerima Zakat

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

  1. Fakir

Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

  1. Miskin

Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

  1. Amil

Orang atau lembaga yang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat.

  1. Mualaf

Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

  1. Riqab

Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

  1. Gharimin

Orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

  1. Fisabilillah

Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

  1. Ibnu Sabil

Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Jenis-Jenis Zakat

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Syarat Zakat Fitrah dan Zakat Maal:

Adapun beberapa syarat zakat fitrah, antara lain

  • Beragama Islam
  • Hidup pada saat bulan ramadhan
  • Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri

Zakat mal wajib dikeluarkan atas harta yang dimiliki seseorang jika memenuhi syarat tertentu sesuai syariat Islam. Berikut adalah syarat-syarat untuk mengeluarkan zakat mal:

  • Milik penuh
  • Halal
  • Ccukup nisab
  • Haul (syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz).

Untuk lebih detailnya, owrite akan merangkum penjelasan zakat fitrah dan zakat mal. Berikut ulasannya dari berbagai sumber, Jumat, 13 Maret 2026.

  1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim yang mampu. Zakat ini ditunaikan pada bulan Ramadan dan disempurnakan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Menunaikan zakat ini juga sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Selain itu juga sebagai wujud kepedulian sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.

Melalui zakat fitrah, kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat dirasakan secara lebih merata, termasuk oleh masyarakat miskin yang membutuhkan.

Nilai Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah sendiri adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp50.000,00 per jiwa.

  1. Zakat Maal

Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan. Zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Misalnya, uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

Cara Menghitung Zakat Maal

Zakat maal dikeluarkan berdasarkan harta yang telah mencapai nisab dengan waktu kepemilikan (haul) selama 1 tahun atau 12 bulan.

Ukuran nisab zakat maal yaitu 85 gram atau senilai Rp244.630.000,00 apabila nilai harga emas per gram saat ini Rp2.878.000,00.

Jadi ketika total harta Bapak/Ibu telah mencapai minimal nominal Rp244.630.000,00 yang bertahan selama 1 tahun, maka Anda telah wajib mengeluarkan zakat maal. Besaran zakat maal yang wajib dikeluarkan adalah 2.5% dari total nilai harta.

Tag:idul fitriKeberkahanSyariat IslamzakatZakat FitrahZakat Mal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Polemik ‘Gerombolan Sirkus’, Deddy Sitorus Layangkan Somasi dan Ultimatum 3×24 Jam ke Pengurus KWP
By Rika Pangesti
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus
1
BPS: Laju Ekonomi RI Kuartal II-2026 Melambat ke 5,29 Persen
By Anisa Aulia
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik M. Edy Mahmud dalam konferensi pers di kantornya, 5 Agustus 2026.
2
Narasi Tim Jokowi soal Gelar Raja di NTT Berubah-ubah, Kredibilitas Politik Terancam
By Rahmat Tunny
Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi saat di NTT.
3
Viral Pasien BPJS Soroti Komentar Nakes yang Tak Berempati
By Syifa Fauziah
Petugas melayani warga peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta
4
Kenapa Makin Banyak Nyamuk di Musim Kemarau? Ini Penjelasan Ilmiahnya 
By Ani Ratnasari
Nyamuk saat musin panas
5

BERITA LAINNYA

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Nasional

Jangan Berulah, Kapolri Patrolikan Tim Siber Kejar Penyebaran Hoaks Isu Demo Agustus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi ke jajaran untuk menindak…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
4 jam lalu
Kapolri Sigit menanggapi kabar dirinya bakal dicopot dari jabatannya di Kemenko Polkam. (Sumber: istimewa)
Nasional

Kapolri Ingatkan HUT RI ke-81 Milik Semua, Keamanan Jadi Tanggung Jawab Bersama

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tugas menjaga stabilitas keamanan jelang HUT…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
5 jam lalu
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini
Nasional

Pasien BPJS Meninggal usai Tunggu 8 Jam, DPR Desak Kemenkes Usut Rumah Sakit

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes)…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
5 jam lalu
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (Sumber: owrite)
Nasional

Masih Banyak Siswa Keracunan, Amnesty Internasional Minta Pemerintah Stop MBG

Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up