Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 26 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / MK Soroti Pensiun DPR, UU Lama Terancam Direvisi
Nasional

MK Soroti Pensiun DPR, UU Lama Terancam Direvisi

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Maret 18, 2026 10:32 am
By
Hadi Febriansyah
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
3 bulan lalu
Share
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung,
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, (Foto: dpr.go.id)
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Daftar isi Konten
  • Revisi Dilakukan Tanpa Menunggu Prolegnas
  • MK Usulkan Skema Baru Hak Keuangan

Permintaan tersebut terutama menyasar pengaturan mengenai hak keuangan atau pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara agar lebih proporsional dengan kondisi saat ini.

Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin 16 Maret 2026 kemarin.

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan MK.

Ia menjelaskan bahwa DPR saat ini tengah mengkaji secara menyeluruh isi putusan tersebut, yang pada prinsipnya meminta agar aturan lama disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Sekilas kalau saya baca di berita, pada intinya MK memandang bahwa perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan sesuai dengan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 tahun 1980,”

ujar Martin di Jakarta, Selasa 17 Maret 2026.

MK memberikan jangka waktu selama 2 tahun, tentu DPR akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait revisi UU Nomor 12 tahun 1980 tersebut,”

sambung dia.

Revisi Dilakukan Tanpa Menunggu Prolegnas

Martin juga menegaskan bahwa revisi terhadap undang-undang tersebut dapat segera dilakukan tanpa harus menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Hal ini dimungkinkan karena revisi yang berkaitan dengan putusan MK dapat dimasukkan dalam kategori daftar kumulatif terbuka.

Karena sudah ada Putusan MK terkait UU Nomor 12 tahun 1980, maka perubahan UU tersebut masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas,”

jelas Martin.

Hakim Konstitusi Saldi Isra sebelumnya menilai bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan saat ini. Karena itu, diperlukan aturan baru yang lebih sesuai untuk mengatur hak keuangan pejabat negara, termasuk skema pensiun bagi anggota DPR.

MK Usulkan Skema Baru Hak Keuangan

Dalam pertimbangannya, MK meminta pembentuk undang-undang memperhatikan sejumlah prinsip penting dalam merumuskan aturan baru.

Di antaranya adalah karakter lembaga negara, independensi institusi, serta asas proporsionalitas dan akuntabilitas dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Selain itu, MK juga membuka opsi perubahan skema, apakah pensiun tetap dipertahankan atau diganti dengan mekanisme lain, seperti pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa permohonan uji materi terhadap undang-undang tersebut dikabulkan sebagian.

Ia menyatakan bahwa aturan dalam UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak diperbarui dalam waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dosen dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII).

Mereka menilai bahwa pemberian pensiun bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun kurang tepat, terutama dari sisi penggunaan keuangan negara yang berasal dari pajak masyarakat.

Tag:Baleg DPRMartin ManurungMKPensiun DPRProlegnasSkema Baru
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Heboh Isu Keponakan Prabowo Budi Djiwandono ‘Awasi’ Gibran, Gerindra Akhirnya Buka Suara
By Rika Pangesti
Ketua DPP Gerindra sekaligus Sekretaris Fraksi Gerindra di DPR Bambang Haryadi.
1
Gerindra Bela Gibran soal Isu Danai Demo Mahasiswa UBK: Jangan Adu Domba Presiden dan Wapres
By Rika Pangesti
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryadi
2
Pasokan Batu Bara PLN Habis Bulan Juni, Bahlil: Ilmu Abuleke Apalagi ini?
By Natania Longdong
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam acara CNBC Energy Forum 2026 di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. (Sumber: Owrite/Natania Longdong)
3
Korban Bertambah! Calon Manajer Kopdes-KNPM Meninggal saat Latihan Militer, Total 3 Nyawa Melayang
By Rahmat Baihaqi
Seleksi Manajer Koperasi Desa di Stadion
4
Tak Tinggal Diam, Bahlil Gandeng Kejagung Telusuri Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir
By Natania Longdong
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam acara CNBC Energy Forum 2026 di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. (Sumber: Owrite/Natania Longdong)
5

BERITA LAINNYA

Koalisi Masyarakat Sipil merespons soal revisi UU HAM, 25 Juni 2026 di kantor YLBHI, Jakarta Pusat.
Nasional

Koalisi Sipil Soroti RUU HAM, Perlindungan Masyarakat Adat Dinilai Masih Lemah

Koalisi masyarakat sipil melontarkan kritik terhadap draf Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
4 jam lalu
Koalisi Masyarakat Sipil merepons perihal revisi UU HAM, 25 Juni 2026, di YLBHI, Jakarta Pusat.
Nasional

Draf Revisi UU HAM: Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Terancam ‘Dimakamkan’

Koalisi masyarakat sipil menilai draf revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM)…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
5 jam lalu
Koalisi Masyarakat Sipil merespons soal revisi UU HAM, 25 Juni 2026 di kantor YLBHI, Jakarta Pusat.
Nasional

Revisi UU HAM Rasa Otoriter: Koalisi Sipil Tuntut Pemerintah Stop Proses Legislasi Elitis

45 organisasi masyarakat sipil menyatakan penolakan terhadap draf Revisi Undang-Undang Hak Asasi…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
6 jam lalu
Ilustrasi aktivitas masyarakat terganggung karena adanya pemadaman listrik.
Nasional

Ancaman Blackout Ada, DPR Ingatkan Defisit 2,6 Juta Ton Batu Bara Tak Dianggap Remeh

Ancaman pemadaman listrik massal (blackout) disebut masih bisa terulang apabila pasokan batu…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up