Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
Permintaan tersebut terutama menyasar pengaturan mengenai hak keuangan atau pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara agar lebih proporsional dengan kondisi saat ini.
Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin 16 Maret 2026 kemarin.
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan MK.
Ia menjelaskan bahwa DPR saat ini tengah mengkaji secara menyeluruh isi putusan tersebut, yang pada prinsipnya meminta agar aturan lama disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Sekilas kalau saya baca di berita, pada intinya MK memandang bahwa perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan sesuai dengan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 tahun 1980,”
ujar Martin di Jakarta, Selasa 17 Maret 2026.
MK memberikan jangka waktu selama 2 tahun, tentu DPR akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait revisi UU Nomor 12 tahun 1980 tersebut,”
sambung dia.
Revisi Dilakukan Tanpa Menunggu Prolegnas
Martin juga menegaskan bahwa revisi terhadap undang-undang tersebut dapat segera dilakukan tanpa harus menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Hal ini dimungkinkan karena revisi yang berkaitan dengan putusan MK dapat dimasukkan dalam kategori daftar kumulatif terbuka.
Karena sudah ada Putusan MK terkait UU Nomor 12 tahun 1980, maka perubahan UU tersebut masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas,”
jelas Martin.
Hakim Konstitusi Saldi Isra sebelumnya menilai bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan saat ini. Karena itu, diperlukan aturan baru yang lebih sesuai untuk mengatur hak keuangan pejabat negara, termasuk skema pensiun bagi anggota DPR.
MK Usulkan Skema Baru Hak Keuangan
Dalam pertimbangannya, MK meminta pembentuk undang-undang memperhatikan sejumlah prinsip penting dalam merumuskan aturan baru.
Di antaranya adalah karakter lembaga negara, independensi institusi, serta asas proporsionalitas dan akuntabilitas dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Selain itu, MK juga membuka opsi perubahan skema, apakah pensiun tetap dipertahankan atau diganti dengan mekanisme lain, seperti pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa permohonan uji materi terhadap undang-undang tersebut dikabulkan sebagian.
Ia menyatakan bahwa aturan dalam UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak diperbarui dalam waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dosen dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII).
Mereka menilai bahwa pemberian pensiun bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun kurang tepat, terutama dari sisi penggunaan keuangan negara yang berasal dari pajak masyarakat.


