Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 10 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Usai Tuai Kecaman Yaqut Kembali Ditahan di Rutan, KPK Plinplan!
Hukum

Usai Tuai Kecaman Yaqut Kembali Ditahan di Rutan, KPK Plinplan!

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Maret 24, 2026 11:23 am
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
5 bulan lalu
Share
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Sebelumnya, Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,”

ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, Selasa 24 Maret 2026.

Sebelum kembali ditempatkan di Rutan, KPK terlebih dahulu memeriksa kondisi kesehatan Yaqut di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto, Jakarta Timur.

Jika Yaqut dinyatakan sehat, penyidik langsung melakukan penahanan. Namun, KPK belum merilis hasil pemeriksaan tersebut.

Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,”

kata Budi.

Lanjut Budi, selama Yaqut berstatus tahanan rumah, penyidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp622 miliar tetap berjalan. KPK juga mengisyaratkan perkara tersebut segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,”

ujarnya.

Diketahui, KPK resmi menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 setelah menemukan kecukupan alat bukti. Berselang sepekan, penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah berdasarkan permohonan keluarga pada 17 Maret 2026.

Permohonan tersebut dikabulkan KPK sesuai ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Pasal 108 ayat (1) mengatur jenis penahanan yang meliputi penahanan rutan, penahanan rumah, dan penahanan kota.

Sementara ayat (11) menyebutkan pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan perintah penyidik, penuntut umum, atau penetapan hakim.

Selama menjalani tahanan rumah, Yaqut tetap berada dalam pengawasan ketat penyidik KPK, sementara proses penyidikan terus berjalan.

Tuai Banyak Kecaman

Pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah, mendapat kecaman sejumlah pihak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang bertanggungjawab menangani kasus tersebut menuai sorotan publik. Padahal sebelumnya, Yaqut menjadi penghuni rumah tahanan KPK. Yang tak kalah mengejutkan, pengalihan penahanan itu dikabulkan oleh KPK atas permohonan pihak keluarga, pada 17 Maret 2026.

Menanggapi hal itu, Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai KPK seolah tidak serius menangani kasus korupsi kuota haji. Menurutnya, mental KPK kian “melempem” karena dugaan intervensi bukan berasal dari pihak eksternal, melainkan dari internal.

Jika sebelumnya serangan mudah dihadang karena datang dari luar, sekarang sulit ditangkal karena muncul dari dalam. Keropos bukan karena serangan buaya, tetapi karena cicak yang mematok dari dalam,”

ujar Ray saat dihubungi Owrite.id, Minggu, 22 Maret 2026.

Menurut Ray, jika pengalihan penahanan hanya didasarkan pada permintaan keluarga, maka banyak tersangka korupsi lain juga bisa mengajukan hal serupa.

Ia mencontohkan kasus mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang terjerat suap, gratifikasi proyek infrastruktur, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lukas sempat mengajukan penangguhan penahanan karena sakit keras, namun hanya dikabulkan dalam bentuk pembantaran hingga akhirnya meninggal dunia.

Ray juga menyoroti perlakuan berbeda terhadap aktivis yang justru tetap ditahan di rumah tahanan negara dan jauh dari keluarga, bahkan di momen Idul Fitri.

Dalam kasus ini, KPK mendasarkan keputusan pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur jenis tempat penahanan serta kewenangan penyidik untuk mengalihkan penahanan.

Namun, KPK tidak menjelaskan secara rinci alasan mengabulkan permohonan tersebut.

Pengalihan penahanan ini terasa memilukan, mengingat banyak tersangka kasus ringan justru tetap mendekam di rumah tahanan,”

tegas Ray.

Ray menilai, pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah, berpotensi membebani keuangan negara di tengah upaya efisiensi anggaran.

Pasalnya, KPK harus mengerahkan personel untuk mengawasi aktivitas Yaqut selama menjalani penahanan di rumah.

Berapa banyak aparat yang harus dikerahkan untuk mengawasi tahanan rumah,”

kata Ray.

Menurutnya, langkah KPK yang menyamakan penanganan kasus korupsi dengan tindak pidana umum, sangat aneh. Sebab, selama ini kejahatan umum bukan sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan perlakuan khusus. Sementara korupsi kebalikannya, adalah tindak kejahatan luar biasa yang membutuhkan perlakukan khusus.

Ray menilai, keputusan itu memberi sinyal keraguan KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka, meskipun telah mengantongi sejumlah bukti.

Jika KPK memandang kasus korupsi tidak lebih berat dari pencurian kecil, maka sama saja menyamakan korupsi dengan kejahatan ringan. Ini yang menimbulkan rasa pilu,”

ujarnya.

Ray menegaskan, KPK seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Namun menurutnya, kinerja KPK saat ini terkesan biasa saja.


Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti,
 menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang sebelumnya mejadi penghuni rumah tahanan KPK menjadi tahanan rumah, berpotensi membebani keuangan negara di tengah upaya efisiensi anggaran.

Pasalnya, KPK harus mengerahkan personel untuk mengawasi aktivitas Yaqut selama menjalani penahanan di rumah.

Berapa banyak aparat yang harus dikerahkan untuk mengawasi tahanan rumah,”kata Ray.

KPK: Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah

Menurutnya, langkah KPK yang menyamakan penanganan kasus korupsi dengan tindak pidana umum, sangat aneh. Sebab, selama ini kejahatan umum bukan sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan perlakuan khusus. Sementara korupsi kebalikannya, adalah tindak kejahatan luar biasa yang membutuhkan perlakukan khusus.

Ray menilai, keputusan itu memberi sinyal keraguan KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka, meskipun telah mengantongi sejumlah bukti.

Jika KPK memandang kasus korupsi tidak lebih berat dari pencurian kecil, maka sama saja menyamakan korupsi dengan kejahatan ringan. Ini yang menimbulkan rasa pilu,”ujarnya.

Ray menegaskan, KPK seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Namun menurutnya, kinerja KPK saat ini terkesan biasa saja.

Perlakukan Yaqut “Spesial” jadi Tahanan Rumah, KPK Diintervensi dari Dalam?

Ia pun mendesak agar kepemimpinan KPK dievaluasi. Pasalnya, kasus yang ditangani dinilai semakin kecil, baik dari nilai maupun level pelaku, yang umumnya berada di tingkat daerah.

Komisioner bisa diganti kapan saja. Namun, KPK yang garang, teguh, dan sigap harus dipertahankan. Itu hanya bisa terwujud jika para pimpinan memiliki visi antikorupsi yang kuat dan tidak mudah goyah,”

tandasnya.
Tag:HeadlineKPKPemeriksaanpenyidikanRutan KPKtahananYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Keracunan MBG Terus Terjadi, JPPI Bongkar Ancaman Serius: Negara Bangun Budaya Impunitas
By Natania Longdong
Sejumlah siswa menyantap menu makan bergizi gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Desa Cot Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Aceh
1
Keyakinan Konsumen RI Merosot pada Juli 2026, Penghasilan dan Lapangan Kerja Disorot
By Anisa Aulia
Pelamar kerja melakukan wawancara secara tatap muka pada bursa kerja bertajuk Job Market Fair 2026 di BSCC Dome, Balikpapan, Kalimantan Timur. (Sumber: Antara Foto/Angga Palguna/YU)
2
40.759 Orang Keracunan MBG, Audit Nasional Mendesak: Keselamatan Anak Bukan Bahan Uji Coba!
By Natania Longdong
Relawan mengemas menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (19/1/2026).
3
Denny Indrayana Gelar Sayembara ‘Buru’ Ijazah Asli SMA Gibran: Berhadiah Rp100 Juta
By Rahmat Tunny
Ilustrasi hadiah sayembara mencari ijazah Wakil Presiden Gibran. Rakabuming.
4
Polda Metro Jaya Panggil Bigmo Hari Ini, Dugaan Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape Dibongkar
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi rokok elektronik atau vape.
5

BERITA LAINNYA

Penghormatan terakhir anggota Polisi Polres Minahasa, Vicky Katiangdagho di Polda Sulut
Hukum

Pasal Tak Nyambung dengan Alasan Penangkapan, Aktivis Desak Evaluasi Kasus Dua Warga Jabar

Aktivis Hak Asasi Manusia Asfinawati mengatakan, penangkapan dua warga Jawa Barat AYP…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
1 jam lalu
Ilustrasi tersangka kejahatan dengan tangan terborgol.
Hukum

Dua Warga Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo soal Nuklir Iran, Pakar: Siapa Korbannya?

Penangkapan dua warga Jawa Barat, AYP dan AF, terkait unggahan di media…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 jam lalu
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai mendampingi kliennya diperiksa 7 jam. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Misteri 74 Kg Emas di Rumah Eks Jampidsus Febrie, Begini Bantahan Kuasa Hukumnya

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah menjadi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
10 jam lalu
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
Hukum

Praperadilan Febrie Dimulai 18 Agustus, Pengacara Klaim Kantongi Sembilan Kejanggalan

Tim hukum Febrie Adriansyah memastikan akan menguji sejumlah dugaan pelanggaran hukum acara…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up