Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Sebelumnya, Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,”
ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, Selasa 24 Maret 2026.
Sebelum kembali ditempatkan di Rutan, KPK terlebih dahulu memeriksa kondisi kesehatan Yaqut di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto, Jakarta Timur.
Jika Yaqut dinyatakan sehat, penyidik langsung melakukan penahanan. Namun, KPK belum merilis hasil pemeriksaan tersebut.
Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,”
kata Budi.
Lanjut Budi, selama Yaqut berstatus tahanan rumah, penyidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp622 miliar tetap berjalan. KPK juga mengisyaratkan perkara tersebut segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,”
ujarnya.
Diketahui, KPK resmi menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 setelah menemukan kecukupan alat bukti. Berselang sepekan, penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah berdasarkan permohonan keluarga pada 17 Maret 2026.
Permohonan tersebut dikabulkan KPK sesuai ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pasal 108 ayat (1) mengatur jenis penahanan yang meliputi penahanan rutan, penahanan rumah, dan penahanan kota.
Sementara ayat (11) menyebutkan pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan perintah penyidik, penuntut umum, atau penetapan hakim.
Selama menjalani tahanan rumah, Yaqut tetap berada dalam pengawasan ketat penyidik KPK, sementara proses penyidikan terus berjalan.
Tuai Banyak Kecaman
Pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah, mendapat kecaman sejumlah pihak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang bertanggungjawab menangani kasus tersebut menuai sorotan publik. Padahal sebelumnya, Yaqut menjadi penghuni rumah tahanan KPK. Yang tak kalah mengejutkan, pengalihan penahanan itu dikabulkan oleh KPK atas permohonan pihak keluarga, pada 17 Maret 2026.
Menanggapi hal itu, Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai KPK seolah tidak serius menangani kasus korupsi kuota haji. Menurutnya, mental KPK kian “melempem” karena dugaan intervensi bukan berasal dari pihak eksternal, melainkan dari internal.
Jika sebelumnya serangan mudah dihadang karena datang dari luar, sekarang sulit ditangkal karena muncul dari dalam. Keropos bukan karena serangan buaya, tetapi karena cicak yang mematok dari dalam,”
ujar Ray saat dihubungi Owrite.id, Minggu, 22 Maret 2026.
Menurut Ray, jika pengalihan penahanan hanya didasarkan pada permintaan keluarga, maka banyak tersangka korupsi lain juga bisa mengajukan hal serupa.
Ia mencontohkan kasus mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang terjerat suap, gratifikasi proyek infrastruktur, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lukas sempat mengajukan penangguhan penahanan karena sakit keras, namun hanya dikabulkan dalam bentuk pembantaran hingga akhirnya meninggal dunia.
Ray juga menyoroti perlakuan berbeda terhadap aktivis yang justru tetap ditahan di rumah tahanan negara dan jauh dari keluarga, bahkan di momen Idul Fitri.
Dalam kasus ini, KPK mendasarkan keputusan pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur jenis tempat penahanan serta kewenangan penyidik untuk mengalihkan penahanan.
Namun, KPK tidak menjelaskan secara rinci alasan mengabulkan permohonan tersebut.
Pengalihan penahanan ini terasa memilukan, mengingat banyak tersangka kasus ringan justru tetap mendekam di rumah tahanan,”
tegas Ray.
Ray menilai, pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah, berpotensi membebani keuangan negara di tengah upaya efisiensi anggaran.
Pasalnya, KPK harus mengerahkan personel untuk mengawasi aktivitas Yaqut selama menjalani penahanan di rumah.
Berapa banyak aparat yang harus dikerahkan untuk mengawasi tahanan rumah,”
kata Ray.
Menurutnya, langkah KPK yang menyamakan penanganan kasus korupsi dengan tindak pidana umum, sangat aneh. Sebab, selama ini kejahatan umum bukan sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan perlakuan khusus. Sementara korupsi kebalikannya, adalah tindak kejahatan luar biasa yang membutuhkan perlakukan khusus.
Ray menilai, keputusan itu memberi sinyal keraguan KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka, meskipun telah mengantongi sejumlah bukti.
Jika KPK memandang kasus korupsi tidak lebih berat dari pencurian kecil, maka sama saja menyamakan korupsi dengan kejahatan ringan. Ini yang menimbulkan rasa pilu,”
ujarnya.
Ray menegaskan, KPK seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Namun menurutnya, kinerja KPK saat ini terkesan biasa saja.
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang sebelumnya mejadi penghuni rumah tahanan KPK menjadi tahanan rumah, berpotensi membebani keuangan negara di tengah upaya efisiensi anggaran.
Pasalnya, KPK harus mengerahkan personel untuk mengawasi aktivitas Yaqut selama menjalani penahanan di rumah.
Berapa banyak aparat yang harus dikerahkan untuk mengawasi tahanan rumah,”kata Ray.
Menurutnya, langkah KPK yang menyamakan penanganan kasus korupsi dengan tindak pidana umum, sangat aneh. Sebab, selama ini kejahatan umum bukan sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan perlakuan khusus. Sementara korupsi kebalikannya, adalah tindak kejahatan luar biasa yang membutuhkan perlakukan khusus.
Ray menilai, keputusan itu memberi sinyal keraguan KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka, meskipun telah mengantongi sejumlah bukti.
Jika KPK memandang kasus korupsi tidak lebih berat dari pencurian kecil, maka sama saja menyamakan korupsi dengan kejahatan ringan. Ini yang menimbulkan rasa pilu,”ujarnya.
Ray menegaskan, KPK seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Namun menurutnya, kinerja KPK saat ini terkesan biasa saja.
Ia pun mendesak agar kepemimpinan KPK dievaluasi. Pasalnya, kasus yang ditangani dinilai semakin kecil, baik dari nilai maupun level pelaku, yang umumnya berada di tingkat daerah.
Komisioner bisa diganti kapan saja. Namun, KPK yang garang, teguh, dan sigap harus dipertahankan. Itu hanya bisa terwujud jika para pimpinan memiliki visi antikorupsi yang kuat dan tidak mudah goyah,”
tandasnya.

