Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) terkait kasus korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, Rabu, 25 Maret 2026. Yaqut diperiksa setelah kembali mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK.
Juru Bicara (Jubir) KPK, mengatakan Yaqut diperiksa untuk mendalami perannya dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp622 miliar. Penyidik juga mendalami peran mantan anak buah Yaqut, alias Gus Alex yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di mana penyidik mendalami bagaimana peran para tersangka terkait mekanisme penyelenggaraan ibadah haji,”
ucap Budi, Rabu, 25 Maret 2026.
Budi menyebut pemeriksaan ini akan menjadi bahan persidangan jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
Ketika perkara ini nanti masuk ke tahap persidangan, masyarakat bisa secara terbuka melihat dan mencermati setiap fakta yang muncul,”
ujar Budi.
KPK Sudah Ungkap Lebih Dulu Peran Yaqut
Padahal sebelumnya, KPK telah merilis konstruksi perkara korupsi kuota tambahan Kementerian Agama (Kemenag) dan membeberkan keterlibatan Yaqut pada musim haji 2023-2024 pada Kamis, 12 Maret 2026. Hal itu bertepatan Yaqut resmi dilakukan penahanan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menerangkan bos Maktour Travel dan Umrah sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), sempat bersurat kepada Yaqut untuk memaksimalkan penyerapan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 8.000.
Dalam rapat Kemenag dengan Komisi VIII DPR, disepakati kuota tambahan haji 2023 dialokasikan seluruhnya untuk jemaah haji reguler. Namun, Yaqut justru mengubah hasil rapat tersebut.
Ia kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023, yakni 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.
Untuk mempercepat keberangkatan jemaah haji khusus, Ishfah memerintahkan selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus membuat kebijakan T0 (Tahun 0).
Kebijakan tersebut memungkinkan calon jemaah haji khusus yang mendaftar pada tahun berjalan bisa langsung berangkat pada tahun yang sama, dengan biaya tambahan.
Untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX (tanpa antrean) dikenakan US$5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah. Berdasarkan pemeriksaan, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat Kementerian Agama,”
kata Asep.
Modus serupa kembali dilakukan pada musim haji 2024 saat pemerintah memperoleh kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi. Padahal, sebelumnya telah disepakati pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
YCQ memerintahkan dibuat simulasi sebagai dasar perubahan komposisi menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus,”
ujar Asep.
Gus Alex kemudian mengoordinasikan pengumpulan fee percepatan dari asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam praktiknya, fee berkisar US$4.000–5.000 atau Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah, dan sebagian mengalir ke Yaqut.
Sebagian uang fee masih disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,”
ungkap Asep.
Dalam kasus ini, KPK menyita sejumlah aset, antara lain empat unit mobil, lima bidang tanah, serta uang lebih dari Rp100 miliar yang terdiri dari US$3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR 16.000.

