Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pihak swasta, yaitu Direktur Operasi Maktour Ismail Adham (ISM) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Aziz Taba (ASR) sebagai tersangka baru dari kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
KPK sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan anak buahnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus kuota haji.
Sampai saat ini, jumlah tersangka dalam perkara ini berjumlah empat orang,”
kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 30 Maret 2026.
Asep mengungkapkan, Ismail bersama Asrul terlibat langsung dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Pengaturan tersebut bersama Bos travel haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM) melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex membahas pengaturan jatah kuota haji tambahan.
Dalam hal ini, Yaqut mengatur pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen : 50 persen.
Asep mengungkapkan, pembagian kuota itu hanya diberikan terhadap travel haji yang terafiliasi dengan Maktour.
Meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen,”
ujar Asep.
Untuk mengakali bisnis gelap itu, Ismail dan Asrul menggunakan skema percepatan keberangkatan T0 yang sudah ditentukan Kemenag.
Skema tersebut memungkinkan jemaah haji khusus yang mendaftar berangkat di tahun yang sama.
Dari pendaftaran jemaah haji khusus dengan skema tersebut, KPK mendapati adanya setoran uang kepada Gus Alex dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief (HL).
Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ,”
ungkap Asep.
Sementara itu, Gus Alex menerima uang sebesar USD 30.000 dari Ismail, lalu dari Asrul USD 406.000. Sedangkan Hilman mendapatkan uang sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR.
Dari bisnis gelap dibalik jatah kuota haji tambahan tersebut, Travel Maktour tercatat memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada tahun 2024.
Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,”
ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Terhadap Ismail dan Asrul, KPK menjerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


