Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir rekening milik bos tambang Samin Tan atas kasus tata kelola tambang di Kalimantan Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penyidik juga memblokir rekening milik keluarga dan pihak yang terafiliasi dengan Samin Tan dalam rangka pemulihan kerugian negara.
Dilaksanakan penelusuran aset dan pemblokiran rekening atas nama ST beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi,”
ucap Anang dikonfirmasi, Rabu, 8 April 2026.
Selain upaya pemblokiran, penyidik Kejagung kembali melakukan upaya penggeledahan di 17 lokasi di kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta.
Lalu kediaman termasuk kantor yang diduga masih terafiliasi dengan Crazy Rich tambang itu di Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan juga ikut disatroni penyidik.
Dari hasil penggeledahan, turut disita sejumlah dokumen, data elektronik, serta alat berat yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara dimaksud,”
terang dia.
Anang menambahkan, sejauh ini telah memeriksa 25 saksi kemudian berkoordinasi dengan ahli serta auditor untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan Samin Tan.
Hingga saat ini, telah diperiksa sebanyak 25 orang saksi, serta dilakukan koordinasi dengan para ahli dan auditor,”
tandas dia.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan perizinan tambang PT AKT dan afiliasinya telah dicabut sejak 2017. Namun, Samin Tan diduga tetap melakukan aktivitas pertambangan ilegal dengan bantuan penyelenggara negara.
Saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan perizinan tidak sah, serta bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas mengawasi kegiatan pertambangan,”
kata Syarief di Kejagung, Sabtu, 28 Maret 2026.
Penyidik masih mendalami peran penyelenggara negara tersebut.
Untuk siapa penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan,”
terang Syarief.


