Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 25 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Gunakan Pasal Terorisme, TAUD Kembali Laporkan Kasus Andrie Yunus ke Bareskrim Polri
Hukum

Gunakan Pasal Terorisme, TAUD Kembali Laporkan Kasus Andrie Yunus ke Bareskrim Polri

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
Last updated: April 8, 2026 7:13 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
3 bulan lalu
Share
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya (kiri) bersama Ketua Badan Pengurus KontraS Indria Fernida (kanan) menyampaikan paparan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wpa)
SHARE

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) kembali melaporkan kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ke Bareskrim Mabes Polri.

Dalam laporannya, TAUD bakal menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana dan tindak terorisme.

Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya mengatakan pihaknya bakal menerapkan pasal tindak terorisme sebagaimana yang pernah disinggung Presiden Prabowo Subianto.

Menanggapi apa yang kemarin disampaikan oleh Pak Prabowo juga, bahwa tindakan yang menimpa Andri itu adalah bagian dari tindakan terorisme maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme,”

kata Dimas di Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 8 April 2026.

Dimas mengatakan, dalam laporan yang dibuatnya merupakan hasil dari investigasi mandiri versi TAUD.

Temuan-temuan investigasi yang sudah dikumpulkan yang itu mengindikasikan adanya keterlibatan sipil,”

ujar Dimas.

Menurutnya, insiden yang menimpa Andrie harus diselesaikan melalui peradilan umum tanpa memandang ada keterlibatan dari pihak prajurit TNI, sebab semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Forum penyelesaian kasus itu tidak semata-mata hanya melihat atau merujuk pada seragamnya siapa, tapi siapa korbannya dan juga kerugian paling besar dari pihak siapa,”

ucap dia.

Sementara itu, perwakilan TAUD, Gema Gita Persada menerangkan kasus yang selama ini diusut kepolisian hingga dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI merupakan laporan polisi model A.

Laporan Polisi Model A adalah laporan resmi yang dibuat oleh petugas Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung tindak pidana.

Sementara laporan polisi model B adalah dokumen laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri (SPKT) berdasarkan laporan, pengaduan, atau pemberitahuan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana.

Menjadi hak kami untuk mengajukan lagi laporan kepolisian yang sekarang bergulir dengan model B gitu. Laporannya dari pelapornya dari pihak kami,”

terang Gema.

Kata dia, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya lebih dari empat orang prajurit TNI satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan ada keterlibatan dari pihak sipil.

TAUD meyakini dengan laporan yang dibuatnya, dapat membuat penyelidikan kepolisian lebih leluasa dan tidak berhenti sampai keterlibatan pihak TNI saja.

Karena itu hanya akan mempersempit proses investigasi yang berjalan,”

tegasnya.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi  di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada 12 Maret. Dia disiram air keras oleh orang tak dikenal saat mengendarai motor. 

Kasus tersebut melibatkan empat prajurit TNI berasal dari satuan BAIS matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) inisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda).

Puspom TNI saat ini telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Ouditurat militer Jakarta atau jaksa militer Jakarta pada Selasa, 7 April 2026.

Jika nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap, keempat tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke pihak Pengadilan Militer.

Dengan penyerahan tahap pertama itu, kasus penyiraman air keras segera bergulir di meja pengadilan militer.

Namun demikian, hingga saat ini Mabes TNI belum menjelaskan kronologis maupun wajah dari keempat pelaku. 

Pihak TNI masih bungkam dan berdalih penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Tag:Andrie YunusBAIS TNIkontrasPenyiraman Air Keras
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Heboh Isu Keponakan Prabowo Budi Djiwandono ‘Awasi’ Gibran, Gerindra Akhirnya Buka Suara
By Rika Pangesti
Ketua DPP Gerindra sekaligus Sekretaris Fraksi Gerindra di DPR Bambang Haryadi.
1
Gerindra Bela Gibran soal Isu Danai Demo Mahasiswa UBK: Jangan Adu Domba Presiden dan Wapres
By Rika Pangesti
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryadi
2
Piala Dunia 2026 Maroko vs Haiti: ‘Kena Granat’ Dua Kali, Singa Atlas Bangkit Cakar Les Grenadiers 4-2
By Hadi Febriansyah
Pertandingan antara Maroko melawan Haiti pada Piala Dunia 2026.
3
Jepang vs Swedia: Duel Hidup Mati, Samurai Biru Incar Takhta Grup F
By Hadi Febriansyah
Timnas Jepang Incar puncak klasemen saat berhadapan dengan Swedia
4
Ada Ancaman PHK 50 Ribu Buruh Imbas Gas Industri Mahal, Bahlil Jawab Begini
By Natania Longdong
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Energy Forum di Hotel Borobudur, Jakarta. (Sumber: Owrite/Natania Longdong)
5

BERITA LAINNYA

Eks Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono.
Hukum

KPK Garap Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono: Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar yang Bikin Penasaran

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono demi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
38 menit lalu
Tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat duduk di dalam kendaraan taktis setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026).
Hukum

Cemen di Majalaya: DPR Minta Polisi Korek Kejahatan dan Korban Lain Taufik Hidayat

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa…

Rahmat Tunny OWRITEowrite-adi-briantika
By
Rahmat Tunny
Adi Briantika
3 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Hukum

Sakit Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Gus Yaqut ke RS Polri

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan tersangka korupsi haji Kementerian Agama,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi (kanan) mendampingi Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (tengah) dan CEO Kalla Grup Solihin Kalla (kiri) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuaan dengan Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Hukum

Polemik Video JK: Bareskrim Oper Berkas, Satukan Nasib Ade Armando dkk ke Polda Metro

Bareskrim Mabes Polri melimpahkan kasus polemik potongan video ceramah eks Wakil Presiden…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up