Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) curiga empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus cuman ‘tumbal’ saja.
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya mengatakan, kecurigaan itu muncul sebab sampai berkas perkasa itu diserahkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI ke Ouditurat Militer, para pelaku tidak pernah ditampilkan.
Jadi dari awal juga kami selalu bilang, bahwa ini rawan sekali dengan manipulasi penegakan hukum, karena apa yang tadi disampaikan bahasanya ada ‘penumbalan’ atau tukar kepala, istilah-istilah yang umum di masyarakat itu mungkin saja terjadi,”
kata Dimas, Kamis, 9 April 2026.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas yang selama ini digaungkan oleh TNI tidak terbukti baik dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Menurutnya, TNI terkesan eksklusif dan tidak ingin terbuka ketika ada keterlibatan prajuritnya dalam tindak pidana.
Malah justru tertutup, eksklusif, dan ini menurut cara mereka sendiri yang menurut mereka adalah mekanisme atau prosedur baku yang ada di institusi TNI,”
terang dia.
Dimas menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sudah memerintahkan agar kasus penyiraman air keras terhadap rekannya untuk dilakukan secara terbuka, bahkan harus diusut tuntas sampai dengan aktor intelektualnya.
Koordinator KontraS itu juga menagih pernyataan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah yang menyatakan penyelidikan dan penyidikan kasus itu akan terbuka.
Nah poin transparan akuntabel mana yang mau ditunjukkan oleh Tentara Nasional Indonesia apabila sampai sekarang, hampir satu bulan peristiwa, itu belum ada perilisan muka atau perilisan wajah dari pelaku,”
tutur Dimas.
Kukuh Kasus Dibawa ke Pengadilan Umum
Meski Puspom TNI telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama penyiraman air keras ke ouditurat milter pada Selasa, 7 April 2026 kemarin, TAUD tetap mendesak agar kasus itu harus diselesaikan di ranah peradilan sipil.
Argumentasi dari awal Tim Advokasi untuk Demokrasi dan kami di KontraS dari awal memang mendorong supaya permasalahan atau kasus penyiraman air keras pada Andri Yunus ini lebih tepat apabila diselesaikan di forum peradilan umum,”
tegasnya.
TAUD menyampaikan berdasarkan hasil investigasi yang dikantonginya pelaku berjumlah 16 orang, diantaranya melibatkan pihak sipil.
Meski Puspom TNI telah menjalankan tugas dan fungsi menindaklanjuti adanya prajurit yang terlibat tindak pidana, semestinya tidak semata-mata kasus itu malah dibawa ke peradilan militer.
Forum penyelesaian kasus itu tidak semata-mata hanya melihat atau merujuk pada seragamnya siapa, tapi siapa korbannya dan juga kerugian paling besar dari pihak siapa,”
tandasnya.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada 12 Maret. Dia disiram air keras oleh orang tak dikenal saat mengendarai motor.
Kasus tersebut melibatkan empat prajurit TNI berasal dari satuan BAIS matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) inisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda).
Puspom TNI saat ini telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Ouditurat militer Jakarta atau jaksa militer Jakarta pada Selasa, 7 April 2026.
Jika nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap, keempat tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke pihak Pengadilan Militer.
Dengan penyerahan tahap pertama itu, kasus penyiraman air keras segera bergulir di meja pengadilan militer.
Namun demikian, hingga saat ini Mabes TNI belum menjelaskan kronologis maupun wajah dari keempat pelaku.
Pihak TNI masih bungkam dan berdalih penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel.



