Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 5 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Terungkap! Pansus Haji Sebut Ada Upaya Suap US$1 Juta dari Yaqut Terkait Kuota Tambahan
Hukum

Terungkap! Pansus Haji Sebut Ada Upaya Suap US$1 Juta dari Yaqut Terkait Kuota Tambahan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: April 14, 2026 3:27 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
4 bulan lalu
Share
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menyiapkan uang US$1 juta yang diduga untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Uang tersebut kini telah disita oleh penyidik KPK.

Kita sudah lakukan pemeriksaan juga. Dan kemudian kita sudah lakukan penyitaan,”

ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufiq Husein di KPK, Selasa, 14 April 2026.

Taufiq mengakui uang pengkondisian itu disiapkan Yaqut dan dititipkan ke mantan anak buahnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) untuk diberikan kepada seseorang berinisial ZA yang merupakan perantara Pansus Haji.

Penyidik telah memeriksa saksi atas nama ZA tersebut. Hanya saja uang itu belum sempat diserahkan ke Pansus Haji DPR.

Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus. Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu (uang US$1 juta) belum sampai digunakan,”

beber Taufiq.

KPK Sebelumnya mengungkapkan Yaqut Cholil berupaya memberikan uang US$1 juta ke Pansus haji yang baru dibentuk oleh DPR. Namun uang tersebut pada akhirnya ditolak oleh Pansus Haji yang saat itu dipimpin Nusron Wahid.

Uang itu merupakan hasil pungutan dari para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel. Kurang lebih masing-masing jemaah dimintai US$2.500 sebagai biaya tambahan PIHK untuk mendapatkan fasilitas haji khusus.

Pejabat di Kemenag mengaku mendapat arahan dari Gus Alex dan forum asosiasi perjalanan haji untuk menyiapkan uang tersebut.

Total dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka.

Untuk kluster penyelenggara negara, KPK menjerat Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan anak buahnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tipikor

Sementara Ismail dan Asrul dalam kluster swasta, dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:KemenagKorupsiKPKKuota HajiPansus HajiYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Narasi Tim Jokowi soal Gelar Raja di NTT Berubah-ubah, Kredibilitas Politik Terancam
By Rahmat Tunny
Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi saat di NTT.
1
Kenapa Makin Banyak Nyamuk di Musim Kemarau? Ini Penjelasan Ilmiahnya 
By Ani Ratnasari
Nyamuk saat musin panas
2
‘Amunisi’ 9 Kejanggalan: Kubu Febrie Adriansyah Seret Kejagung dan Polri via Praperadilan
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi kuasa hukum Febrie Adriansyah ajukan gugatan praperadilan.
3
Viral Pasien BPJS Soroti Komentar Nakes yang Tak Berempati
By Syifa Fauziah
Petugas melayani warga peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta
4
Polemik ‘Gerombolan Sirkus’, Deddy Sitorus Layangkan Somasi dan Ultimatum 3×24 Jam ke Pengurus KWP
By Rika Pangesti
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus
5

BERITA LAINNYA

: Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan, 5 Agustus 2026.
Hukum

Bongkar ‘Anomali’ Prosedur Penyidik: Kubu Febrie Adriansyah Layangkan Dua Gugatan Praperadilan

Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi melayangkan dua gugatan terhadap Polri dan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
27 menit lalu
Anggota Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie (tengah), Bagir Manan (kiri), dan Siti Zuhro (kanan), meminta keterangan terhadap panitia seleksi (pansel) Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Hukum

Tiga Periode MPR Gagal Sahkan PPHN, Program Dadakan Terus Bermunculan

Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie mendesak pimpinan MPR RI segera…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 jam lalu
Ilustrasi kuasa hukum Febrie Adriansyah ajukan gugatan praperadilan.
Hukum

‘Amunisi’ 9 Kejanggalan: Kubu Febrie Adriansyah Seret Kejagung dan Polri via Praperadilan

Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah berencana mendaftarkan dua permohonan gugatan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
Ilustrasi Febrie Adriansyah dalam pusaran kasusnya.
Hukum

Jerat ‘Gurita’ Eks Jampidsus: Komjak Ungkap Febrie Adriansyah Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka

Usai bertemu Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono dan Tim 9,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up