Rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK nyatanya belum mampu memberikan efek jera bagi koruptor. Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendesak Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset segera disahkan demi memutus rantai pendanaan rasuah.
Undang-Undang Perampasan Aset bisa jadi jalan masuk atau jalan pintas bagi pemberantasan korupsi. Karena negara bisa menyita atau merampas harta yang disinyalir hasil korupsi atau hal perbuatan melawan hukum tanpa harus ada putusan pengadilan,”
kata Fickar kepada Owrite.id, Selasa, 14 April 2026.
Namun, ia menegaskan semua proses itu harus adil dan wajib menyediakan mekanisme acara perlawanannya bagi penyitaan yang dilakukan terhadap harta yang bukan hasil korupsi. Maka, penerapan undang-undang tersebut tetap mengedepankan prinsip keadilan dan melindungi pihak yang “bersih” dari rasuah.
Kemudian, perihal penindakan hukum melalui OTT, seperti 10 kasus terakhir, yang ternyata tidak cukup kuat menghentikan korupsi di daerah, Fickar berpendapat ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa Indonesia dalam kondisi darurat penindakan rasuah.
Jika OTT ini tidak berpengaruh secara sistemik, artinya tidak menghentikan korupsi pejabat daerah, maka RUU Perampasan Aset mendapatkan momentum relevansi. Artinya, memang undang-undang ini sangat dibutuhkan secara sistemik. Negara tidak bisa mengandalkan tindakan lain selain pendekatan hukum, hukuman tindakan korupsi harus diperketat dan harus maksimal,”
ujar dia.
Parlemen Buka Suara
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman menekankan pentingnya keseimbangan antara kewenangan negara dalam merampas aset dan perlindungan terhadap hak warga negara. Perampasan aset merupakan penggunaan kekuasaan yang sangat besar oleh negara, maka harus diatur ketat agar tak salah guna wewenang.
Siapa yang merampas, apa yang dirampas, dan siapa yang mengawasi? Ini harus jelas. Kalau tidak, berpotensi terjadi abuse of power,”
ucap dia.
Benny juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses perampasan aset, sebab prosesnya haram dilakukan tertutup dan agar publik dapat turut mengawasi.


