Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menyiapkan uang US$1 juta yang diduga untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Uang tersebut kini telah disita oleh penyidik KPK.
Kita sudah lakukan pemeriksaan juga. Dan kemudian kita sudah lakukan penyitaan,”
ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufiq Husein di KPK, Selasa, 14 April 2026.
Taufiq mengakui uang pengkondisian itu disiapkan Yaqut dan dititipkan ke mantan anak buahnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) untuk diberikan kepada seseorang berinisial ZA yang merupakan perantara Pansus Haji.
Penyidik telah memeriksa saksi atas nama ZA tersebut. Hanya saja uang itu belum sempat diserahkan ke Pansus Haji DPR.
Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus. Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu (uang US$1 juta) belum sampai digunakan,”
beber Taufiq.
KPK Sebelumnya mengungkapkan Yaqut Cholil berupaya memberikan uang US$1 juta ke Pansus haji yang baru dibentuk oleh DPR. Namun uang tersebut pada akhirnya ditolak oleh Pansus Haji yang saat itu dipimpin Nusron Wahid.
Uang itu merupakan hasil pungutan dari para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel. Kurang lebih masing-masing jemaah dimintai US$2.500 sebagai biaya tambahan PIHK untuk mendapatkan fasilitas haji khusus.
Pejabat di Kemenag mengaku mendapat arahan dari Gus Alex dan forum asosiasi perjalanan haji untuk menyiapkan uang tersebut.
Total dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Untuk kluster penyelenggara negara, KPK menjerat Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan anak buahnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tipikor
Sementara Ismail dan Asrul dalam kluster swasta, dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


