Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus aktivis 98, Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Faizal tidak terima atas pernyataan Budi karena disebut terseret dalam kasus korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Laporan tersebut telah teregister denga nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara, melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan Bea Cukai,”
ujar Faizal di Polda Metro Jaya.
Faizal menceritakan dirinya memang dimintai klarifikasi sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait kasus korupsi Bea Cukai untuk tersangka Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal pada 7 April 2026 lalu. Dia mengaku disodor lima pertanyaan oleh penyidik KPK.
Dari salah satu pernyataan tersebut, dia mengaku memang mendapat bantuan dari Rizal sebagai hubungan pribadi.
Tentang bantuan saudara RZ kepada kawan-kawan aktivis. Bantuan berupa seperangkat alat elektronik, komputer, tiga Wi-Fi, video dan dua Wi-Fi, mic dan satu bodi komputer,”
bebernya.
Bukan cuman membuat laporan saja, Faizal juga melayang somasi 1×24 jam ke Budi untuk mengklarifikasi pernyataannya. Jika tidak respons, Faizal rencananya juga akan mengadukan ke pihak Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Kita masuk jalur hukum, mau ke aspek hukum. Kita minta warga negara, hak kami juga mendapatkan pembelaan atas pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan diproses dan saya dan kawan-kawan menyediakan waktu yang panjang untuk menyodorkan semua bukti,”
tandasnya.
Dalam pernyataan Budi mengenai hasil pemeriksaan Faizal 7 April 2026. Penyidik mendalami dugaan adanya pemberian fasilitas yang diberikan Rizal kepada Faizal Assegaf.
Penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh saksi dari salah satu tersangka dalam perkara Bea Cukai yaitu tersangka saudara RZ,”
ucap Budi.
Penyidik mendalami tujuan Rizal memberikan fasilitas dan barang yang dimaksud kepada saksi.
Disaat yang bersamaan, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi yang merupakan para pengusaha rokok. Diduga dalam korupsi importasi tersebut, petugas bea cukai melegalkan masuknya rokok dari luar negeri secara bebas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan rokok ilegal yang masuk menggunakan cukai palsu kemudian diedarkan secara bebas dimana saja.
Jadi yang lebih murah dibeli lah lebih banyak cukainya oleh pihak-pihak yang nakal ini. Kemudian digunakan untuk barang-barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai,”
ungkap Asep.
Pejabat Bea Cukai mendapatkan setoran bulanan miliaran rupiah dari PT Blueray (BR) selaku pihak forwarder periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Setoran tersebut berasal dari pengkondisian barang impor masuk tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
Pejabat Bea Cukai diberikan jatah per bulannya Rp7 miliar dari PT BR. Dia menduga uang tersebut mengalir ke pihak-pihak lain.


