Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menanggapi santai laporan yang dilayangkan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus aktivis 98, Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya. Faizal melaporkan Budi atas dugaan pencemaran nama baik karena dituding menerima fasilitas dari tersangka korupsi kasus importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Budi menghargai laporan yang ditujukan kepadanya. Tapi dia menegaskan tidak ada yang salah dalam proses pemanggilan saksi dalam proses penyidikan kasus korupsi tersebut, sebab hal tersebut sebagai bentuk keterbukaan terhadap masyarakat.
Tentu, kami memandang tidak ada masalah karena seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam pemanggilan kepada para saksi, pemeriksaan kepada yang bersangkutan, termasuk penyitaan, dan apa yang kemudian kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik,”
ujar dia di KPK, Rabu, 15 April 2026.
Budi menegaskan dalam proses penyidikan kasus korupsi importasi di lingkungan DJBC, KPK selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Termasuk informasi yang disampaikan agar masyarakat terus memantau dan mengawal proses yang dilakukan oleh Komisi Antikorupsi.
KPK sebagai badan publik, tentunya dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, kami lakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel,”
jelasnya.
Pada saat Faizal dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai saksi, KPK menegaskan hakikatnya untuk membantu proses penyidikan. Sebab setiap informasi yang disampaikan setelah saksi diperiksa guna membantu membuat terang kasus yang sedang ditangani.
Budi menambahkan saat Faizal dimintai keterangan, penyidik mendalami dugaan penerimaan fasilitas dan barang dari Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Barang tersebut juga telah disita oleh penyidik KPK.
Ada beberapa alat elektronik dan sesuai kebutuhan teman-teman (penyidik),”
tegas Budi.
Jubir KPK menambahkan penyidik saat ini tengah mendalami latar belakang penerimaan barang dan fasilitas itu dari Rizal itu.
Laporan Faizal telah teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dia tidak terima atas pernyataan Budi karena disebut terseret dalam kasus korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)
Faizal menceritakan dirinya memang dimintai klarifikasi sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait kasus korupsi Bea Cukai untuk tersangka Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal pada 7 April 2026 lalu. Dia mengaku disodor lima pertanyaan oleh penyidik KPK.
Dari salah satu pernyataan tersebut, dia mengaku memang mendapat bantuan dari Rizal sebagai hubungan pribadi.



