Ironi besar mengguncang Ombudsman Republik Indonesia. Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto yang seharusnya mengawasi maladministrasi dan menjaga integritas pelayanan publik justru berakhir dengan sanksi paling berat yakni dipecat secara tidak hormat dari jabatannya.
Majelis Etik Ombudsman RI resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Hery Susanto setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan Hery tidak lagi bisa ditoleransi.
Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,”
kata Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Final dan Mengikat
Putusan tersebut sekaligus menjadi akhir dari posisi Hery di lembaga yang selama ini dikenal sebagai penjaga akuntabilitas pelayanan publik.
Majelis Etik juga merekomendasikan agar salinan putusan disampaikan kepada Presiden RI, DPR RI, dan Komisi II DPR RI sebagai dasar untuk melakukan pengisian jabatan ketua dan anggota Ombudsman yang ditinggalkan.
Tak hanya itu, Majelis Etik menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat dalam ranah penegakan kode etik internal Ombudsman.
Keputusan keras tersebut tidak lahir tanpa alasan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana itu dilakukan saat Hery masih aktif menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,”
kata Syarief.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejaksaan Agung, Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI. Dugaan suap itu berkaitan dengan persoalan penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi perusahaan tersebut dengan Kementerian Kehutanan.
Penyidik menduga perusahaan kemudian mencari jalan keluar dengan memanfaatkan posisi Hery yang saat itu sebagai Komisioner Ombudsman RI.
Dalam proses itulah, Hery diduga menerima aliran dana dari LKM yang menjabat sebagai Direktur PT TSHI.


