Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham terkait kasus korupsi kuota haji tambahan yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Selain Ismail, KPK turut menahan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian baru ditahan.
“Tersangka ISM (Ismail) dan ASR (Asrul) ditahan untuk 20 hari pertama sejak 8-27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,”
ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 8 Juni 2026.
Keduanya bersama pihak Kementerian Agama diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan untuk perusahaan travel yang terafiliasi dengan PT Maktour dan Asosiasi Kesthuri untuk mendapatkan skema percepatan keberangkatan (T0).






