Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengatakan ada lebih dari 20 nama yang diduga terseret dalam pusaran kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, berujar kliennya telah membeberkan sejumlah nama yang diduga terlibat korupsi program unggulan Presiden Prabowo Subianto kepada penyidik. Namun, Sony baru mengungkap sebagian dari total daftar nama yang ada.
“Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuma klien kami bilang itu baru sebagian. Karena saat pemeriksaan kemarin beliau cukup lelah dan ada jeda pemeriksaan. Dalam pemeriksaan lanjutan akan diungkap lagi,”
ucap Krisna di kompleks Kejaksaan Agung, Senin, 8 Juni 2026.
Maka, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada pihak Kejagung untuk membuat terang kasus tersebut. Hari ini dia mengurus administrasi untuk bertemu Sony dan pekan depan direncanakan mereka bisa bertemu tatap muka.
Bukan Kabur
Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus korupsi MBG bukan berarti untuk menghindari proses hukum yang menjeratnya. Sebaliknya, dia ingin membuat terang keterlibatan pihak lain yang berkelindan dalam perkara ini.
“Kenapa kami lakukan justice collaborator? Bukan untuk menghindari persoalan hukum, tetapi karena klien kami ingin kooperatif dan membantu mengungkap siapa saja yang terlibat dalam program unggulan presiden,”
tegas Krisna.
Tiga Serangkai Dibekuk
Penyidik menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk, dan Sony sebagai tersangka korupsi program MBG periode 2025-2026.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan-yayasan selaku mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada berbagai daerah. Namun, Dadan cs menjadikan yayasan bodong tersebut dijadikan ladang cuan untuk kantong mereka.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk (oleh tersangka) sebagai mitra SPPG, merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan, dan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,”
kata Syarief.
Demi memuluskan rencana tersebut, proses verifikasi diatur sedemikian rupa atas atensi para tersangka agar yayasan-yayasan itu tetap lolos sebagai mitra.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi oleh DH, SS, dan LP,”
ujar Syarief
Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka, ‘Tiga Serangkai’ juga melakukan penggelembungan dana (mark up) pengadaan barang dan jasa seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
“Pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan ada mark up harga,”
tambah Syarief.
Akibat ulah Dadan cs, penyidik masih menghitung kerugian negara. Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 UU Tipikor.


