Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 22 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / 33 Hari Kasus Andrie Yunus: “Layu Sebelum Berkembang”
Hukum

33 Hari Kasus Andrie Yunus: “Layu Sebelum Berkembang”

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: April 16, 2026 1:14 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Amnesty International)
Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Amnesty International)
SHARE

33 hari Setelah Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus disiram air keras oleh terduga anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, hingga saat ini proses hukum belum ada titik terang. 

Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan, sejak awal proses hukum berlangsung, negara yang direpresentasikan oleh penegak hukum yaitu Polri ‘terkesan’ sangat lambat memproses hukum terhadap para pelaku. 

Akibatnya para pelaku yang seharusnya masih berada dibawah kewenangan penyidik Polri untuk ditangkap dan diperiksa lebih lanjut karena melakukan pidana umum, lebih dahulu ‘diamankan’ oleh Puspom Mabes TNI yang sangat rentan memiliki konflik kepentingan karena masih berada di dalam satu instansi,”

kata Dimas dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 April 2026. 

Desakan publik yang begitu masif melalui petisi yang hingga saat ini telah ditandatangani lebih dari 3.200 warga, serta petisi lebih dari 100 tokoh bangsa Indonesia yang meminta peristiwa serangan terhadap Andrie diadili di peradilan umum, dianggap seperti angin lalu oleh Polri, Puspom Mabes TNI, Oditur Militer, bahkan Presiden dan Komisi III DPR 

Desakan ini muncul, sebab berdasarkan pemantauan Kontras, sepanjang Oktober 2023 hingga September 2025, ada 262 prajurit didakwa dengan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan di tangan peradilan militer. 

Rata-rata sidang berlangsung tertutup dengan vonis rentang 1-10 bulan penjara. Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam banyak kasus vonis dari peradilan militer justru lebih rendah dan terkesan tertutup dari akses publik,”

ujar Dimas. 

Kontras menilai ada beberapa kejanggalan dalam penanganan perkara ini, antara lain: 

  1. Proses hukum dalam internal militer tidak sesuai dengan komitmen dan janji yang disampaikan oleh TNI untuk mengungkap kasus secara akuntabel dan transparan. Faktanya, pihak TNI belum merilis wajah dan identitas 4 tersangka; 
  2. Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer tidak menguraikan temuan dan fakta yang sudah disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi sebagai kuasa hukum Andrie Yunus. Fakta keterlibatan 16 terduga pelaku yang terlibat dan terlihat melakukan pengintaian, komunikasi dan koordinasi di lapangan sebelum peristiwa, serta dugaan operasi serta komando struktural yang tidak diungkap menjadi sinyal tidak ada transparansi dan akuntabilitas; 
  3. Penyerahan jabatan Kepala, Wakil Kepala, serta Direktur Direktorat E BAIS menjadi tanda tanya besar. Pertanggungjawaban komando dalam struktur BAIS tidak hanya berhenti kepada pertanggungjawaban etik, namun juga sanksi pidana sebagai kepala atau atasan yang mengetahui dan bertanggung jawab terhadap perilaku dan tindakan prajurit di bawahnya;
  4. Pasca penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, sejumlah tindakan kekerasan berupa teror dan intimidasi kepada sejumlah pihak  yang bersolidaritas juga masih sering terjadi. Hal ini semakin menguatkan tesis siklus kekerasan dan impunitas tidak berhenti apabila tidak ada mekanisme hukum yang adil, transparan, akuntabel dan memberikan efek jera kepada pelaku dan institusi yang terlibat;
  5. Kontras menyoroti tindakan pemblokiran secara sewenang-wenang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital terhadap publikasi dan kampanye solidaritas Andrie Yunus pada platform media sosial. Hal tersebut bertentangan dengan kebebasan berekspresi, serta kebebasan pers yang menjadi fondasi demokrasi.
  6. Kontras menyorot sikap dari Komisi III DPR yang seharusnya bertindak sebagai pembawa aspirasi dengan tidak mendesak pemerintah untuk membentuk Komisi/Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen agar pengumpulan fakta dan alat bukti dapat dilakukan secara cepat, efektif, transparan, dan akuntabel tanpa konflik kepentingan. 

Karena rentetan permasalahan tersebut, kami meminta kepada para pihak agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara transparan, akuntabel, dan berintegritas penuh terhadap nilai serta prinsip demokrasi, HAM, dan supremasi hukum demi penuntasan yang berkeadilan,”

tegas Dimas. 

Kasus bermula pada pukul 23.37 WIB, Kamis, 12 Maret. Saat itu, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I tiba-tiba dihampiri oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai motor berlawanan arah.

Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga membuat baju yang dikenakannya meleleh. Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku yang menggunakan helm dan penutup wajah langsung kabur memacu kendaraannya ke arah Jalan Salemba Raya.

Akibat siraman tersebut, Andrie mengalami luka bakar tingkat primer sebesar 20 persen dan masih dirawat di RSCM Jakarta. 

Tag:Andrie YunusBAIS TNIDPRkontrasPenyiraman Air KerasTNI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Jokowi ‘Curi Start’ Pilpres 2029, Ada Misi Mengunci Kursi Cawapres untuk Gibran
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) bersiap memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
1
PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Bojonggede dan Citayam Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak
By Ani Ratnasari
Pemadaman listrik
2
Usai Bikin Geger Pemadaman Bergilir, PLN Klaim Gangguan Listrik Jawa Berangsur Pulih
By Natania Longdong
Direktur Utama PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di PLN Unit Induk Pusat Pengatur Beban Jawa, Madura, dan Bali (UIP2B Jamali), Depok, Jawa Barat. (Sumber: Dok. PLN)
3
Janji Kompensasi Mandalika Diduga Zonk, ITDC dan Dinas Perkim Loteng Dilaporkan ke KPK
By Rahmat Baihaqi
LSBH NTB melaporkan dugaan korupsi relokasi pemukiman Mandalika kepada KPK, 22 Juni 2026.
4
Teriak Takbir Pakai Baju Tahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
By Rahmat Baihaqi
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan kepada Kejari Jaksel dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026.
5

BERITA LAINNYA

Kajari Jaksel Marcelo Bellah menyatakan mengabulkan penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyasumma, 22 Juni 2026.
Hukum

Keluarga Jadi ‘Iron Man’, Kajari Jaksel Putuskan Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka…

owrite-adi-briantikarahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
By
Adi Briantika
Rahmat Baihaqi
20 menit lalu
Kuasa hukum ungkap jaksa sempat tawarkan damai ke Roy dan dr Tifa, 22 Juni 2026.
Hukum

Emoh Damai Kasus Ijazah Palsu: Roy Suryo-Dokter Tifa Ogah Nego Restorative Justice

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sempat ditawarkan penyelesaian restorative justice atau damai…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
56 menit lalu
Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa diserahkan ke Kejaksaan
Hukum

Kubu Roy Suryo Sindir Jaksa: Tiga Laporan Kandas, Cuma Laporan Jokowi yang Diterima

Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdul…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan kepada Kejari Jaksel dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026.
Hukum

Petinggi Partai Garuda Bahagia Roy Suryo-dr Tifa Ditangkap 

Penanganan kasus dugaan penyebaran dan tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) memasuki…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up