Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 16 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • BMKG
  • iran
  • Banjir
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / 33 Hari Kasus Andrie Yunus: “Layu Sebelum Berkembang”
Hukum

33 Hari Kasus Andrie Yunus: “Layu Sebelum Berkembang”

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: April 16, 2026 1:14 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Amnesty International)
Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Amnesty International)
SHARE

33 hari Setelah Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus disiram air keras oleh terduga anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, hingga saat ini proses hukum belum ada titik terang. 

Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan, sejak awal proses hukum berlangsung, negara yang direpresentasikan oleh penegak hukum yaitu Polri ‘terkesan’ sangat lambat memproses hukum terhadap para pelaku. 

Akibatnya para pelaku yang seharusnya masih berada dibawah kewenangan penyidik Polri untuk ditangkap dan diperiksa lebih lanjut karena melakukan pidana umum, lebih dahulu ‘diamankan’ oleh Puspom Mabes TNI yang sangat rentan memiliki konflik kepentingan karena masih berada di dalam satu instansi,”

kata Dimas dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 April 2026. 

Desakan publik yang begitu masif melalui petisi yang hingga saat ini telah ditandatangani lebih dari 3.200 warga, serta petisi lebih dari 100 tokoh bangsa Indonesia yang meminta peristiwa serangan terhadap Andrie diadili di peradilan umum, dianggap seperti angin lalu oleh Polri, Puspom Mabes TNI, Oditur Militer, bahkan Presiden dan Komisi III DPR 

Desakan ini muncul, sebab berdasarkan pemantauan Kontras, sepanjang Oktober 2023 hingga September 2025, ada 262 prajurit didakwa dengan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan di tangan peradilan militer. 

Rata-rata sidang berlangsung tertutup dengan vonis rentang 1-10 bulan penjara. Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam banyak kasus vonis dari peradilan militer justru lebih rendah dan terkesan tertutup dari akses publik,”

ujar Dimas. 

Kontras menilai ada beberapa kejanggalan dalam penanganan perkara ini, antara lain: 

  1. Proses hukum dalam internal militer tidak sesuai dengan komitmen dan janji yang disampaikan oleh TNI untuk mengungkap kasus secara akuntabel dan transparan. Faktanya, pihak TNI belum merilis wajah dan identitas 4 tersangka; 
  2. Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer tidak menguraikan temuan dan fakta yang sudah disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi sebagai kuasa hukum Andrie Yunus. Fakta keterlibatan 16 terduga pelaku yang terlibat dan terlihat melakukan pengintaian, komunikasi dan koordinasi di lapangan sebelum peristiwa, serta dugaan operasi serta komando struktural yang tidak diungkap menjadi sinyal tidak ada transparansi dan akuntabilitas; 
  3. Penyerahan jabatan Kepala, Wakil Kepala, serta Direktur Direktorat E BAIS menjadi tanda tanya besar. Pertanggungjawaban komando dalam struktur BAIS tidak hanya berhenti kepada pertanggungjawaban etik, namun juga sanksi pidana sebagai kepala atau atasan yang mengetahui dan bertanggung jawab terhadap perilaku dan tindakan prajurit di bawahnya;
  4. Pasca penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, sejumlah tindakan kekerasan berupa teror dan intimidasi kepada sejumlah pihak  yang bersolidaritas juga masih sering terjadi. Hal ini semakin menguatkan tesis siklus kekerasan dan impunitas tidak berhenti apabila tidak ada mekanisme hukum yang adil, transparan, akuntabel dan memberikan efek jera kepada pelaku dan institusi yang terlibat;
  5. Kontras menyoroti tindakan pemblokiran secara sewenang-wenang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital terhadap publikasi dan kampanye solidaritas Andrie Yunus pada platform media sosial. Hal tersebut bertentangan dengan kebebasan berekspresi, serta kebebasan pers yang menjadi fondasi demokrasi.
  6. Kontras menyorot sikap dari Komisi III DPR yang seharusnya bertindak sebagai pembawa aspirasi dengan tidak mendesak pemerintah untuk membentuk Komisi/Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen agar pengumpulan fakta dan alat bukti dapat dilakukan secara cepat, efektif, transparan, dan akuntabel tanpa konflik kepentingan. 

Karena rentetan permasalahan tersebut, kami meminta kepada para pihak agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara transparan, akuntabel, dan berintegritas penuh terhadap nilai serta prinsip demokrasi, HAM, dan supremasi hukum demi penuntasan yang berkeadilan,”

tegas Dimas. 

Kasus bermula pada pukul 23.37 WIB, Kamis, 12 Maret. Saat itu, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I tiba-tiba dihampiri oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai motor berlawanan arah.

Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga membuat baju yang dikenakannya meleleh. Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku yang menggunakan helm dan penutup wajah langsung kabur memacu kendaraannya ke arah Jalan Salemba Raya.

Akibat siraman tersebut, Andrie mengalami luka bakar tingkat primer sebesar 20 persen dan masih dirawat di RSCM Jakarta. 

Tag:Andrie YunusBAIS TNIDPRkontrasPenyiraman Air KerasTNI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Hukum

Baru Menjabat 6 Hari, Ini Profil Ketua Ombudsman Hery Susanto yang Diciduk Kejagung

Nama Hery Susanto menjadi perbincangan hangat usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Ombudsman RI tersebut, pada Kamis, 16 April 2026.  Hery ditangkap hanya dalam hitungan hari setelah dirinya resmi menjabat…

By
Iren Natania
Dusep
2 Min Read
Menteri Keuangan AS Scott Bessent
Internasional

AS Ancam Beri Sanksi Jika Ada Negara yang Nekat Beli Minyak dari Iran

Pada Rabu, 15 April 2026, Amerika Serikat (AS) mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada negara-negara yang nekat membeli minyak Iran. AS juga mengatakan, bahwa mereka yakin China akan menghentikan pembelian tersebut…

By
Iren Natania
Amin Suciady
2 Min Read
Ilustrasi Pekerja di PHK. (Sumber: Unsplash/Vitaly Gariev )
Ekonomi Bisnis

10 Perusahaan di RI Bakal PHK Karyawan 3 Bulan Lagi, Kemnaker Cuma Bilang Begini…

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara, terkait ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam tiga bulan kedepan. Menurutnya, pekerja tidak perlu khawatir akan potensi PHK tersebut. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Ketua merangkap Anggota Ombudsman Hery Susanto (tengah) mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi dan Keanggotaan Ombudsman serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman di Istana Negara, Jakarta
Hukum

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Suap Tambang Nikel Rp1,5 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman, Hery Susanto sebagai tersangka kasus korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
1 jam lalu
Ketua merangkap Anggota Ombudsman Hery Susanto (tengah) mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi dan Keanggotaan Ombudsman serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman di Istana Negara, Jakarta
Hukum

Ketua Ombudsman Hery Susanto Diciduk Penyidik Kejagung 

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Ketua Ombudsman Hery Susanto. Penangkapan Hery diduga…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
2 jam lalu
Rismon dan kuasa hukumnya Jamhada Girsang mengatakan Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat SP3 kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Hukum

Restorative Justice Berujung SP3, Rismon Lolos dari Bui Usai Minta Maaf ke Jokowi

Kuasa hukum Rismon Sianipar Hasiholan, Jamhada Girsang, mengaku penyidik Polda Metro Jaya…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 jam lalu
Kepala Pengadilan Militer II-08 Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Hukum

Update Identitas Empat TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus, 3 Marinir dan 1 Kopasgat

Oditur Militer II-07 telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka prajurit TNI kasus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up