Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 8 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / (Part II) Tsunami OTT KPK Awal 2026: Lingkaran Setan Utang Pilkada dan Reformulasi Pengawasan Daerah
Hukum

(Part II) Tsunami OTT KPK Awal 2026: Lingkaran Setan Utang Pilkada dan Reformulasi Pengawasan Daerah

Amin-Suciady-Owriteowrite-adi-briantika
Last updated: April 16, 2026 6:24 pm
By
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
5 bulan lalu
Share
Gambar ilustrasi operasi tangkap tangan
Gambar ilustrasi operasi tangkap tangan. (Dokumen istimewa)
SHARE

Dalam konteks kepala daerah yang terjerat ini, beberapa di antaranya terkait dengan pengadaan barang. ICW menilai ada kegagalan sistemik untuk mencegah terjadinya korupsi di ranah pengadaan. Meski telah adanya sistem elektronik, tapi pada akhirnya sistem tersebut terbukti tidak dapat mencegah rasuah tanpa pengawasan oleh publik.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai penyedia layanan pengadaan secara eklektronik harus membuka katalog elektronik secara luas agar publik dapat memantau. Sama seperti halnya Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), yang dapat dijamah oleh publik guna mengawasi metode tender dan non-tender; sementara katalog elektronik malah sebaliknya.

Maka rekomendasi kami kepada LKPP adalah membuka ruang bagi publik untuk dapat mengawasi transaksi di katalog. Karena belanja daerah yang dilakukan, dalam konteks pengadaan, bergeser dari tender menjadi katalog elektronik, yang potensi kecurangannya cukup banyak,”

ucap Wana.

Selain itu, ICW juga menyorot penindakan KPK tanpa membongkar peta relasi kejahatan yang lebih, jadi tidak hanya menangkap kepala daerah dan kroni bawahnya saja. KPK, lanjut Wana, belum memobngkar peta relasi secara holistik. Idealnya KPK bisa bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami transaksi mencurigakan.

Hal lain yang menjadi catatan ialah minimnya penerapan pasal pidana terhadap korporasi. Hal ini berdampak fatal pada keberulangan rasuah dalam sektor pengadaan barang dan jasa.

(Part I) Tsunami OTT KPK Awal 2026: Lingkaran Setan Utang Pilkada dan Reformulasi Pengawasan Daerah

Ketika pemegang saham individu ditangkap, tapi korporasi tidak (turut dijerat), maka korporasi itu dapat kembali mendapatkan proyek di tempat lain. Itu penyebab potensi korupsi pengadaan di Indonesia cukup banyak, karena tiada mekanisme pertanggungjawaban secara pidana atau perdata terhadap korporasi yang diduga melakukan kejahatan,”

tutur Wana.

Selain soal korporasi, ICW juga mendesak penegak hukum tak sekadar mengandalkan pasal suap dan gratifikasi. Urgensi penerapan pasal pencucian uang demi memulihkan keuangan negara pun bisa dilakukan.

Perombakan Manajemen

Kepala daerah dan jajarannya yang kena cokok penyidik KPK menjadi sinyal darurat bagi tata kelola otonomi daerah. Kegagalan sistem pengawasan internal dan rentannya posisi birokrasi dianggap menjadi sumber problem yang kerap berulang.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, berpendapat otonomi daerah sejatinya merupakan keniscayaan konstitusional, lantaran geografi dan demografi Indonesia. Namun, implementasinya mengalami kecacatan sistemik pada ranah pengawasan.

Eks Direktur Jenderal Otonomi Daerah ini mencatat jumlah kepada daerah yang terseret perkara hukum mencapai angka yang memprihatinkan.

(Berdasar) data saya yang terakhir ada 419 (kepala daerah) kena kasus hukum, termasuk yang terakhir (Bupati) Tulungagung, itu orang ke-419. Apa yang keliru dalam desain otonomi daerah? Itu adalah persoalan pengawasan,”

kata Djohermansyah kepada owrite.id.

Secara struktural, APIP tak berdaya mencegah rasuah lantaran posisinya sebagai bawahan langsung kepala daerah. Sistem pengawasan internal oleh APIP ia nilai kurang efektif. Banyak Inspektorat kabupaten/kota dan provinsi itu tidak berarti karena korupsi jalan terus.

Sebagai langkah perbaikan, Djohermansyah mengusulkan format anyar pengawasan pemerintah daerah. Ia mendorong agar seluruh Inspektorat daerah ditempatkan di bwah koordinasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nantinya, BPKP dapat melapor langsung ke meja presiden.

BPKP sebagai alat pemerintah dalam pengawasan kementerian, lembaga maupun pemda, seharusnya di bawah presiden. Hasil koordinasi pengawasan intensif langsung (dilaporkan) kepada kantor presiden. Apa pun pelanggaran dan penyimpangan bisa segera dicegah lewat koordinasi BPKP yang menjadi koordinator seluruh pengawasan internal pemerintah,”

tutur Djohermansyah.

Demi mengeksekusi format baru ini, ia mendorong Presiden Prabowo segera menerbitkan Peraturan Presiden baru yang memperkuat posisi BPKP, menggantikan instrumen pengawasan lama yakni Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan—dengan mengganti Instruksi Presiden ini, BPKP bisa kembali menarik kendali pengawasan Inspektorat Daerah, sehingga BPKP tak tersandera atau takut menindak korupsi yang melibatkan gubernur, bupati, dan wali kota.

Selain Peraturan Presiden, peran BPKP juga harus diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bisa ditegaskan dalam perubahan regulasi itu bahwa posisi Inspektorat daerah berada di bawah naungan BPKP.

Kemudian, ihwal pejabat birokrasi, seperti Sekretaris Daerah atau Kepala Dinas, yang turut terseret ke pengadilan akibat “patuh” kepada perintah atasan korup, hal ini terjadi lantaran kewenangan mutlak kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dia mengkritik sistem seleksi jabatan melalui Panitia Seleksi yang rentan diintervensi dan memicu jual-beli jabatan dan mendesak pemerintah mengoptimalkan sistem manajemen talenta dan daftar kelayakan (eligible list) dalam mempromosikan ASN. Dengan sistem ini, birokrat daerah bakal terlindungi oleh undang-undang bila mereka menolak perintah kepala daerah yang melanggar hukum.

Sistemnya betul-betul harus berbasis meritokrasi. Jadi, orang naik jabatan itu karena prestasi. Tidak gunakan seleksi ala Panitia Seleksi itu lagi, tapi seleksi yang menggunakan cara untuk membuat semacam cara baru, ya, eligible list,”

kata Djohermansyah.
Tag:EditorialKepala DaerahKorupsiKPKoperasi tangkap tanganOTTSpillsuap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
BYD Siapkan Denza N8L EV, SUV 6 Penumpang dengan Jarak Tempuh hingga 960 Km
By Hadi Febriansyah
Penampakan Denza N8L EV. (Sumber: Denza)
1
Air Laut Surut Drastis di Pesisir Lampung Tengah Viral, Badan Geologi Buka Suara Soal Ancaman Tsunami
By Syifa Fauziah
Penampakan air laut yang surut
2
Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Level III Siaga! Radius 3 Km Wajib Dihindari
By Natania Longdong
Lava pijar dari Gunung Anak Krakatau terlihat dari Pasauran, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (5/9/2026).
3
Mata Perih Kena Abu Vulkanik? Jangan Dikucek, Ini 6 Langkah Pertama yang Wajib Dilakukan
By Ani Ratnasari
Ilustrasi basuh wajah dengan air.
4
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, TransNusa Ambil Langkah Ini
By Hadi Febriansyah
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, TransNusa Ambil Langkah Ini
5

BERITA LAINNYA

Kapuspenkum Anang Supriatna.
Hukum

Kejagung Bongkar Alur Uang Rp40 Miliar, Dalami Dugaan Aliran ke Eks Jampidsus Febrie

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
5 jam lalu
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Hukum

Ketua KPK Soroti Potensi Penyalahgunaan UU Perampasan Aset oleh Aparat

Ketua KPK Setyo Budiyanto mewanti-wanti Undang-Undang Perampasan Aset jangan sampai jadi celah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
6 jam lalu
Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar menyatakan pihaknya telah mengambil alih dugaan kasus penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu PT PSMI dari Kejati Lampung
Hukum

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pembukaan 1.268 Hektare Kebun Tebu PT PSMI 

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
6 jam lalu
Kabareskrim Komjen Pol Syahardiantono (tengah). (Sumber: Antara Foto/eguh Prihatna/wsj)
Hukum

Kabareskrim: Jangan Semua Konflik Agraria Langsung Jadi Laporan Polisi

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono meminta persoalan konflik agraria tidak otomatis berujung…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up