KPK menggelar 10 Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kurun waktu Januari hingga pertengahan April 2026. Mayoritas operasi tersebut menjerat kepala daerah dan pejabat birokrasi daerah.
Dosen Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, berpendapat rentetan OTT ini bukan sekadar persoalan ancaman penjara atau pencabutan hak politik semata, tapi cerminan kerusakaan sistem politik, khususnya Pilkada.
(Ancaman pidana dan pencabutan hak politik) sekadar ancaman, belum jadi kenyataan. Kenyataannya, kurang memadai sistem Pilkada yang membutuhkan ongkos besar. Karena ketika terpilih, rata-rata upaya yang dilakukan para kepala daerah (ialah) mengembalikan utang modal Pilkada,”
kata Fickar kepada owrite.id, Selasa, 14 April 2026.
Sehingga tidak heran terjadi pemerasan oleh kepala daerah terhadap bawahannya. Situasi inilah, menurut Fickar, yang membutakan para kepala daerah, apalagi kalau hanya dihadapkan pada ancaman pencabutan hak politik.
Fickar juga menyorot pola penindakan KPK, dan mendesak lembaga itu tak hanya berhenti pada penangkapan pejabat dan birokrat daerah, namun harus berani mengejar aktor intelektual atau korporasi yang bermain dalam suap sistematis.
Artinya penindakan tidak terbatas pada “pelaksana suap” tapi yang menyuruh suap, yang berkepentingan langsung dengan suap pun diseret ke pengadilan. Fickar menilai, kelemahan ini bukan pada celah sistem hukum nasional, sebab sistem peradilan pidana telah memfasilitasi penindakan terhadap otak kejahatan.
Dalam kasus korupsi suap pejabat negara semenstinya juga menuntut pemberi suap. Jadi, bukan jendela sistemik, karena sistem sendiri sudah memfasilitasi itu, Mungkin kemampuan KPK yang harus dipertajam, sehingga bisa melacak dan membuktikan aktor intelektualnya,”
jelas Fickar.
Kemudian, perihal lolosnya korupsi kepala daerah dari pantauan Inspektorat Daerah atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), ini merupakan kegagalan sistemik. Secara hukum dan struktural, APIP tidak dapat bertindak bebas lantaran posisi mereka sebagai bawahan langsung kepala daerah.
Ini kesalahan sistemik, karena APIP merupakan bagian dari sistem internal yang tidak terpisah, bahkan pejabat APIP itu bawahan kepala daerah. Maka, seharusnya ada perubahan sistem yang memungkinkan APIP bisa diisi orang eksternal, misalnya dari unsur KPK atau kejaksaan, LSM anti korupsi. Sehingga, meski APIP bagian dari sistem, dia bisa efektif mengawasi atau meminimalisasi korupsi daerah,”
ucap Fickar.
Berikut daftar OTT KPK hingga saat ini
- 9-10 Januari, penyidik bergerak dalam dugaan suap pengaturan pajak sektor pertambangan di tubuh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Lima orang ditetapkan jadi tersangka yaitu pejabat KPP Madya Jakarta Utara (DWB, AGS, ASB) dan pihak swasta (ABD/konsultan pajak dan EY/staf PT WP).
- 19 Januari, Wali Kota Madiun Maidi dan perantara swasta ditangkap atas kasus dugaan fee proyek jalan daerah dan penyalahgunaan dana CSR. Maidi mematok fee 6 persen dari nilai proyek Rp5,1 miliar. Ada pula gratifikasi Rp1,1 miliar periode 2019-2022;
- 19 Januari, Bupati Pati Sudewo dan 3 koordinator lapangan. Mereka ditangkap atas dugaan korupsi dan suap jual-beli jabatan perangkat desa. Penyidik menyita uang tunai Rp2,6 miliar;
- 4 Februari, Kepala KPP Madya Banjarmasin dan 2 pihak lain. Penyidik menciduk mereka atas dugaan menerima suap berupa “uang apresiasi” Rp800 juta dari korporasi, sebagai imbalan guna memuluskan proses pengajuan restitusi pajak;
- 5 Februari, I Wayan Eka Mariarta (Ketua Pengadilan Negeri Depok), Bambang Setyawan (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok), juru sita, dan 2 perwakilan PT Karabha Digdaya. Mereka terlibat dalam dugaan penyuapan senilai Rp850 juta untuk memuluskan eksekusi lahan BUMN. Terdapat pula gratifikasi valuta asing yang mencapai Rp2,5 miliar dalam kurun waktu 2025-2026 kepada pimpinan pengadilan;
- 4 Februari, pejabat internal Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sispiran Subio, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan. Mereka kongkalikong untuk mengamankan dan memuluskan importasi ilegal/penyelundupan 3 kilogram emas tanpa perlu membayar tarif bea dan pajak barang mewah;
- 3-4 Maret, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dicokok penyidik atas dugaan korupsi lelang pengadaan jasa outsourcing dan penyediaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan dan memotong anggaran rutin daerah yang dipercayakan kepada pihak ketiga
- 9 Maret, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan sejumlah rekanan swasta. Mereka menerapkan sistem uang muka tunai (ijon proyek) untuk APBD 2025-2026. Bupati mematok jatah 10-15 persen dari nilai proyek. Penyidik sita uang Rp756,8 juta dari total kesepakatan Rp980 juta;
- 13 Maret, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono. Mereka melakukan dugaan pemerasan angggaran berkedok uang Tunjangan Hari Raya. Bupati mewajibkan 47 Satuan Kerja Perangkat Daerah menyetor Rp75 juta-Rp100 juta;
- 10 April, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan 12 orang lainnya dicokok atas dugaan pemerasan. Bupati memaksa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menandatangani surat tanpa tanggal perihal pengunduran diri sebagai ASN. Surat itu menjadi “sandera” jika OPD tidak mau menyetor uang. Dia juga memeras 50 persen setiap penambahan anggaran yang diajukan dinas.
Rangkaian OTT ini belum mampu memberikan efek jera bagi koruptor. Maka, Fickar mendesak Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset segera disahkan demi memutus rantai pendanaan rasuah.
Undang-Undang Perampasan Aset bisa jadi jalan masuk atau jalan pintas bagi pemberantasan korupsi. Karena negara bisa menyita atau merampas harta yang disinyalir hasil korupsi atau hal perbuatan melawan hukum tanpa harus ada putusan pengadilan,”
ucap dia.
Namun, ia menegaskan semua proses itu harus adil dan wajib menyediakan mekanisme acara perlawanannya bagi penyitaan yang dilakukan terhadap harta yang bukan hasil korupsi. Maka, penerapan undang-undang tersebut tetap mengedepankan prinsip keadilan dan melindungi pihak yang “bersih” dari rasuah.
Kemudian, perihal penindakan hukum melalui OTT—seperti 10 kasus terakhir—yang ternyata tidak cukup kuat menghentikan korupsi di daerah, Fickar berpendapat ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa Indonesia dalam kondisi darurat penindakan rasuah.
Jika OTT ini tidak berpengaruh secara sistemik, artinya tidak menghentikan korupsi pejabat daerah, maka RUU Perampasan Aset mendapatkan momentum relevansi. Artinya, memang undang-undang ini sangat dibutuhkan secara sistemik. Negara tidak bisa mengandalkan tindakan lain selain pendekatan hukum, hukuman tindakan korupsi harus diperketat dan harus maksimal,”
ujar Fickar.
Retret Sia-sia
Merespons rentetan penindakan itu Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah berpendapat fenomena tersebut merupakan bukti kegagalan sistemik pemerintah pusat mencegah korupsi tingkat daerah.
Beban pencegahan korupsi tidak seluruhnya di pundak KPK, tapi juga Kementerian Dalam Negeri memegang porsi tanggung jawab terbesar dalam membina dan mengawasi roda pemerintah daerah.
Tanggung jawab terbesar untuk mencegah seharusnya ada di tangan Kementerian Dalam Negeri. Ketika OTT KPK ini terjadi, maka bisa diduga Kementerian Dalam Negeri tidak melakukan pencegahannya. Ini merupakan kegagalan Menteri Tito,”
kata Wana kepada owrite.id.
Tito, bahkan secara tidak langsung mempertanyakan tanggung jawab publik dalam memilih pemimpin daerah perihal fenomena penangkapan ini. Dia berkata:
Jawaban saya cuma satu, yang memilih siapa? Sudah gitu aja.”
Mantan jenderal polisi itu seolah menyalahkan rakyat yang memilih kepala daerah. Wana menilai, pernyataan itu sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab seorang menteri.
Tito sebenarnya sedang ‘buang badan’, melempar tanggung jawab kepada rakyat. Dari sistem politik yang ada di Indonesia, mengapa pada titik tertentu rakyat dipersalahkan? Karena politisi-politisi tersebut pun melakukan cara-cara kotor dengan berpolitik uang. Lingkaran setan ini sebenarnya akibat dari sistem politik yang hancur,”
kata Wana.
Ketika Tito menyalahkan rakyat, maka dia sedang menyimplifikasi persoalan sistemik yang sebenarnya itu menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri. Jika memang Tito tidak bisa menyelesaikan persoalan korupsi kepala daerah, maka dia mundur saja, daripada menyalahkan rakyat,”
tegas Wana.
Faktor kedua yakni perihal retret kepala daerah yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo, kegiatan tersebut menggunakan anggaran sangat besar, tapi kenyatannya banyak kepala daerah yang diciduk penyidik KPK.
Maka ini juga menandakan retret kepala daerah berarti gagal, tidak dapat mencegah terjadinya korupsi. Sehingga yang dilakukan oleh Prabowo adalah hal sia-sia dan harusnya dia juga dapat bertanggung jawab terhadap hal yang dia rancang kala itu.
Retret kepala daerah hanya dijadikan sebagai agenda seremoni tanpa ada agenda yang substansial untuk mencegah korupsi, maka agenda Prabowo (terkait) retret itu (juga merupakan) kegagalan besar,”
jelas Wana.



