Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyinggung kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus masih dapat berkembang. Sebab kasus tersebut kembali dilaporkan KontraS ke Bareskrim Polri dengan dugaan adanya keterlibatan sipil.
Yusril bilang jika nantinya dalam penyelidikan Polri menemukan keterlibatan sipil dalam kasus tersebut, maka perkaranya tidak hanya ditangani di peradilan militer.
Kalau sekiranya memang ada pihak sipil yang terlibat, maka mau tida mau akan dilakukan penyidikan dan kemudian sampai kepada penuntutan secara koneksitas,”
ujar Yusril di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Sebagaimana diketahui, kasus penyiraman air keras awalnya ditangani oleh Polda Metro Jaya kemudian dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI karena ada keterlibatan empat prajurit. Hingga kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, tidak ada keterlibatan sipil.
Perihal perkara koneksitas sejatinya sudah diatur dalam Pasal 170-172 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan ini mengatur prosedur penyidikan dan penentuan yuridiksi peradilan berdasarkan titik berat kerugian.
Lalu dalam Peradilan Militer Pasal 198-203 UU nomor 31 tahun 1997 juga mengatur hal serupa tata cara penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan bagi tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka pada peradilan militer dan peradilan sipil. Termasuk juga dalam UU TNI yang saat ini tengah direvisi.
Nah, bagaimana menyerasikan tiga undang-undang ini? Akhirnya diambil keputusan bahwa sepanjang Undang-Undang Pengadilan Militer itu belum diubah, maka apabila pelakunya adalah prajurit TNI, apapun jenis tindak pidananya dikembalikan kepada pengadilan militer. Karena itulah perkara ini dialihkan penyidikannya dari kepolisian kepada POM TNI,”
jelas dia.
Kalaupun dalam pengembangan penyidikan Polri membawa bukti baru melibatkan sipil maka perkara koneksitas antara peradilan sipil dengan militer baru berlaku.
Lalu koneksitasnya terus dibawa ke mana? Ya tetap saja, yang militer diadili di pengadilan militer, dan yang sipil diadili di pengadilan negeri,”
tandas dia.
Sebagaimana diketahui, Oditur Militer II-07 telah melimpahkan berkas perkara berserta empat tersangka kasus penyiraman air keras Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis, 16 April 2026.
Keempat tersangka diketahui bernama Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka.
Pihak pengadilan militer bakal mempelajari dahulu berkas perkara sebelum dilanjutkan ke meja persidangan. Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap, rencananya sidang perdana akan digelar pada Rabu, 29 April 2026.

