Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar atas kasus pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan keputusan SP3 keluar setelah Rismon menyampaikan permohonan maaf langsung kepada Jokowi kemudian dilakukan gelar perkara.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap RHS pada tanggal 14 April 2026,”
ujar Iman saat konferensi pers, Jumat, 17 April 2026.
Kasus dugaan pencemaran nama baik dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 22 Januari 2025. Dia dituduh menyebarkan berita bohong mengenai ijazah hingga dokumen administrasi selama meniti pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu.
Pelapor menjelaskan bahwa dirinya merasa diserang nama baiknya dan difitnah dengan tuduhan memiliki ijazah S1 palsu, skripsi palsu, serta lembar pengesahan yang tidak sah,”
ucapnya.
Dalam perjalanan kasusnya penyidik telah meminta keterangan dari 130 orang saksi, 25 orang ahli, menyita 17 barang bukti, serta mengumpulkan 709 dokumen untuk mengusut kasus itu.
Pada tahap penyidikan, Polda Metro telah menetapkan total delapan orang tersangka terbagi dua kluster. Untuk kluster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara kluster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Dalam penanganan perkara ini, terdapat mekanisme penyelesaian melalui keadilan restoratif yang dipilih oleh sebagian tersangka. Telah terjadi kesepakatan perdamaian antara para tersangka dengan pelapor, dengan Polri bertindak sebagai fasilitator,”
ucap Iman.
Dalam upaya restorative justice (RJ), Polisi lebih dulu memberikan SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada 15 Januari 2026. Mereka sempat bertemu dengan mantan Wali Kota Solo di kediamannya.
Langkah itu kemudian diikuti Rismon. Dia menyampaikan permohonan maaf secara langsung ke Jokowi karena telah menuduh ijazah S1 UGM palsu.
Dengan demikian, penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,”
ucap Iman.
Status Tersangka Rismon Otomatis Gugur
Dikesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan surat SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik atas dasar Jokowi menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) Rismon. Selanjutnya permohonan itu dilanjutkan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Setelah dilakukan gelar perkara, kepolisian kemudian mengeluarkan SP3
Artinya secara otomatis status hukum tersangka bagi saudara RS sudah dicabut,”
tegas dia.
Dengan demikian, dalam kasus ini menyisakan lima orang tersangka, kluster pertama Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah mereka masih dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Sementara kluster kedua Roy Suryo dan Tifauzia Tyasumma disangkakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.



