Penyidik Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk ahli digital forensik untuk Rismon Hasiholan Sianipar terkait kasus dugaan pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Namun demikian, kepolisian masih tetap mengusut kasus itu untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo Cs.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menyebut, penyidik telah memperbaiki berkas perkara untuk tersangka Roy Suryo Cs ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta .
Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,”
ujar Iman saat konferensi pers, Jumat, 17 April 2026.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dua kluster, yaitu kluster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara kluster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Penyidik kemudian menghentikan penyidikan itu untuk tersangka Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Mereka mengajukan restorative justice (RJ) lalu diamini oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Iman, untuk sisa tersangka lainnya masih tetap lebih memilih melanjutkan kasus tersebut ke meja pengadilan. Sehingga, pihaknya telah melimpahkan berkas itu ke Kejaksaan.
Sebagian lagi memilih proses peradilan, sehingga kami tetap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI,”
ucap dia.
Kasus Berjalan Lebih dari 1 Tahun
Kasus dugaan pencemaran nama baik dilaporkan langsung Jokowi ke Polda Metro Jaya sejak 22 Januari 2025. Sudah setahun lebih kasus tersebut berlangsung, kepolisian tidak kunjung kelar menyelesaikan kasus itu bahkan belum masuk ke meja pengadilan.
Iman berdalih tidak ada kendala saat menyelidiki kasus yang dilaporkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Sebagai tuntutan profesionalitas, Iman bilang pihaknya harus mengakomodir semua masukan dari berbagai pihak baik korban maupun tersangka. Meski pada akhirnya kasus itu berjalan sangat berlarut-larut.
Kami harus mengakomodasi setiap peristiwa hukum yang terjadi selama proses penyidikan berlangsung, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini bisa dipertanggungjawabkan secara saintifik,”
tandas dia.



