Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) angkat bicara terkait kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
Hal itu terjadi usai kasus yang mencuat baru-baru ini terkait pelecehan seksual yang melibatkan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menegaskan, bahwa Kemdiktisaintek memberikan perhatian serius terhadap isu kekerasan seksual dan memastikan penanganan yang komprehensif dan adil.
Kami sangat menaruh perhatian besar pada isu tersebut, kami mendengar kegelisahan publik, dan kami menyikapi ini dengan sangat serius. Sejak kabar ini muncul, saya langsung berkomunikasi dan berkoordinasi dengan rektor dari kampus terkait,”
kata Brian dalam keterangan resmi, Jumat, 17 April 2026.
Brian juga menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi untuk mengawal kasus tersebut.
Kami ingin memastikan bahwa langkah yang diambil pihak kampus benar-benar tepat, dan kami pastikan penyelesaian kasus ini tidak akan berhenti di tengah jalan,”
ujar Menteri Brian.
Selain penanganan kasus yang berlangsung, lebih lanjut MenPPPA menuturkan pentingnya penguatan pemahaman masyarakat terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat nonfisik seperti verbal dan digital.
MenPPPA juga menyoroti adanya persepsi keliru, yang menganggap kekerasan sebagai hal yang wajar, sehingga edukasi menjadi langkah penting dalam pencegahan.
Pada pertemuan ini juga dibahas terkait penguatan aspek nilai budi pekerti, keagamaan, serta edukasi yang dimulai sejak usia dini, sebagai fondasi dalam membangun kesadaran kolektif dan mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan.
UI juga memastikan, bahwa penanganan kasus grup chat yang terjadi di kampusnya dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Proses investigasi diklaim berjalan secara objektif dengan melibatkan tim ahli lintas disiplin, termasuk bidang hukum, psikologi, dan forensik digital, guna memastikan penanganan yang menyeluruh dan berkeadilan.
Kampus harus menjadi ruang aman. Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun. Perguruan tinggi tidak boleh menoleransi budaya atau ekspresi apa pun yang menormalisasi pelecehan maupun kekerasan,”
tegas Menteri Brian.




