Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 17 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • BMKG
  • iran
  • Banjir
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Polda Metro Buka Peluang RJ dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi, Bagaimana Respons Roy Suryo?
Hukum

Polda Metro Buka Peluang RJ dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi, Bagaimana Respons Roy Suryo?

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: April 17, 2026 6:46 pm
Rahmat
Ivan
Share
Eks Menpora Roy Suryo Cs mendatangi Polda Metro Jaya menanggapi soal putusan KIP. (Sumber: Istimewa)
Eks Menpora Roy Suryo Cs mendatangi Polda Metro Jaya menanggapi soal putusan KIP. (Sumber: Istimewa)
SHARE

Polda Metro Jaya menyatakan hingga saat ini hanya Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar yang mengajukan restorative justice (RJ) atas kasus dugaan pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Sementara itu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo Cs belum melakukan hal yang sama seperti mantan rekan seperjuangannya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, pihaknya masih terbuka untuk Roy Suryo bersama empat tersangka lainnya menempuh upaya RJ, asalkan ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang berkonflik.

Terkait dengan mekanisme restorative justice, kuncinnya adalah di para pihak. Apabila para pihak itu sepakat untuk menempuh mekanisme keadlian restoratif, maka negara memberikan ruang berdasarkan undang-undang,”

kata Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 17 April 2026.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara untuk lima tersangka yang tersisa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Mereka adalah Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyasumma.

Iman bilang mekanisme RJ tida terbatas pada tahap penyidikan di tangan kepolisian. Mereka juga bisa menempuh RJ meski kasusnya sudah berlangsung di tangan Jaksa.

Itu bisa dijalankan baik dalam proses penyidikan di kepolisian, kemudian dalam proses penuntutan di kejaksaan, ataupun dalam proses peradilan di pengadilan,”

tegasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan sejatinya penegakkan hukum tidak hanya masalah penghukuman semata. Namun ia menekankan masih ada upaya pendekatan antara pihak yang bertikai menyelesaikan secara baik-baik.

Ketika perdamaian telah tercapai, permintaan maaf telah disampaikan secara tulus, dan pihak yang dirugikan telah memberikan pemaafan, maka pendekatan RJ menjadi jalan hukum yang patut dikedepankan,”

ujar Budi.

Sebelumnya, Roy Suryo menyatakan tidak terpengaruh oleh keputusan mantan rekan-rekannya yang mengajukan RJ.

Saya berusaha untuk tidak terpengaruh sama sekali. Sampai detik ini alhamdulillah kami tidak terpengaruh, bukan hanya saya, tetapi kami semua,”

ujar Roy.

Roy juga mengaku tidak merasa kecewa dengan langkah yang diambil Rismon.

Menurutnya, sebagai seorang peneliti, ia lebih mengedepankan pendekatan ilmiah dibandingkan sikap emosional.

Ia menduga Rismon saat ini merasa kurang nyaman dengan kasus hukum yang menjeratnya.

Saya hanya mengatakan, kami tetap terus. Kalau ada sahabat yang kemudian mungkin merasa kurang nyaman, silakan saja. Mungkin penelitiannya mau diulangi,”

kata Roy.
Tag:Ijazah PalsuJokowiKejati DKIPolda Metro JayaRestorative justiceRoy Suryo
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi Hubungan Pasangan
Hype

Kenali Hubungan Red Flag dan Green Flag

Dalam memulai suatu hubungan, setiap individu pastinya memiliki rasa ingin tahu terhadap pasangannya masing-masing. Bagi generasi muda, tahap awal hubungan bukan hanya soal daya tarik, melainkan juga tentang memahami bagaimana…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Rahmat
Ivan
2 Min Read
Wisudawati Datangi Lapas
Hype

Viral Momen Haru Wisudawati Datangi Lapas untuk Tunjukkan Kelulusan ke Sang Ayah

Baru-baru ini viral di media sosial kisah haru seorang wisudawati memamerkan momen kelulusannya di luar lapas tempat sang ayah menjalani hukuman penjara. Wanita tersebut datang ke lapas demi memamerkan toga…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Banten International Stadium (BIS)
Olahraga

BIS Belum Siap, Laga Dewa United vs Persib Digelar Tanpa Penonton

Pertandingan antara Dewa United Banten FC melawan Persib Bandung pada pekan ke-28 Super League Indonesia musim 2025/2026 dipastikan berlangsung tanpa kehadiran penonton. Pertandingan tersebut rencananya akan digelar di Banten International…

By
Hadi Febriansyah
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Tim advokasi LBH Tani Nusantara melaporkan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.
Hukum

Buntut Pernyataan Swasembada Pangan ‘Ilusi’, Feri Amsari Dilaporkan Dugaan Hoaks

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
7 jam lalu
Penyidik mengawal Agung Winarno (kanan) saat menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta.
Hukum

Sokongan Dana Rp4,5 Miliar untuk Project Film ‘Sang Pengadil’ dari Uang Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, tersangka Agung Winarno (AW) dimodali uang Rp4,5 miliar…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
7 jam lalu
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, bersama Presiden RI ke 7, Joko Widodo (Jokowi)
Hukum

KPK Temukan ‘Surat Sakti’ Bupati Tulungagung Gatut Buat Tekan Anak Buahnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sepucuk surat pernyataan pengunduran diri para Kepala…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
8 jam lalu
Gambar ilustrasi operasi tangkap tangan
Hukum

(Part II) Tsunami OTT KPK Awal 2026: Lingkaran Setan Utang Pilkada dan Reformulasi Pengawasan Daerah

Dalam konteks kepala daerah yang terjerat ini, beberapa di antaranya terkait dengan…

Amin Suciadyowrite-adi-briantika
By
Amin Suciady
Adi Briantika
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up