PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan, akan merampungkan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara. Total nilai dana yang digelapkan mencapai Rp28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan, proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. Penyelesaian pengembalian dana akan dilakukan berdasarkan perkembangan proses hukum.
Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,”
ujar Munadi dalam keterangan resminya Senin, 20 April 2026.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Munadi mengungkapkan, sejak awal terungkapnya kasus ini di Februari 2026, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah penyelesaian, termasuk menyerahkan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara.
Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,”
katanya.
Munadi menjelaskan, kasus ini terungkap dari hasil pengawasan internal perseroan dan langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum. Dalam prosesnya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Bukan Produk Perseroan
Munadi menyebut, produk yang digunakan oleh pelaku bukan merupakan produk resmi BNI, dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan. Sehingga, peristiwa tersebut merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.
Namun, Munadi memastikan, seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman, dan tidak terdampak oleh peristiwa ini.
Masyarakat Waspada dalam Transaksi
Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan meminta agar masyarakat dapat menghindari penawaran yang tidak sesuai dengan praktik perbankan pada umumnya. Hal ini seperti iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar maupun transaksi di luar mekanisme resmi.
Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,”
ujar Rian.
Ia juga meminta, masyarakat selalu memastikan keabsahan produk dan pihak yang menawarkan sebelum melakukan transaksi, serta mengedepankan kehati-hatian dalam setiap aktivitas keuangan.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, menghubungi layanan BNI Call, maupun mendatangi kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan,”
katanya.
Atas kondisi ini, Perseroan memastikan akan mengawal kasus ini hingga penyelesaian tuntas, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen BNI untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang,”
imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar. Tersangka adalah Andi Hakim Febriansyah yang merupakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana tersebut.
Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan BNI cabang, atau pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,”
ujar Rahmat dalam keterangannya.


