Bareskrim Mabes Polri menyatakan ada 223 kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG subsidi tersebar dari Aceh hingga Papua Barat dalam kurun waktu 7 hingga 21 April 2026. Dari sejumlah wilayah yang diungkapkan itu, penyalahgunaan energi subsidi itu marak terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Irhamni mengatakan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi disebabkan banyaknya SPBU di wilayah itu.
Menurut catatan kami di Jawa Timur itu ada 1.000 SPBU. Rata-rata penyalahgunaan yang mereka lakukan berputar-putar ke 1.000 SPBU,”
ucap Irhamni saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 21 April 2026.
Irhamni mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan 330 orang tersangka dengan modus yang beragam dari berbagai wilayah.
Untuk modus penyelewengan BBM subsidi, para tersangka membeli bahan bakar jenis solar secara berulang di sejumlah SPBU.
Kemudian tampung dan timbun di pangkalan kemudian didistribusikan di industri-industri seputaran wilayah tersebut,”
ucap Irhamni.
Modifikasi Kendaraan Jadi Mudus Penimbun BBM
Modus lain, pelaku membeli BBM solar dengan truk modifikasi dengan tangki yang berpenampung lebih besar, mengakali barcode dengan menggunakan plat nomor palsu hingga bekerjasama dengan petugas SPBU.
Setelahnya, pelaku menimbun bahan bakar jenis solar kemudian dijual dengan harga yang lebih tinggi. Kata Irhamni hal tersebut menyebabkan disparitas harga dari harga awal.
Tentunya ini adalah hal yang sangat mendorong mereka untuk melakukan kejahatan ini. Bisa dibayangkan 1 liter dijual kurang lebih Rp21.000 atau Rp22.000, berapa besar keuntungan kalau dia satu hari bisa menjual 1.000 liter atau 2.000 liter,”
rinci Irhamni.
Sementara itu untuk modus LPG subsidi, tersangka memindahkan isi tabung 3 kilogram ke dalam tabung 12 hingga 50 kilogram. Jenderal polri bintang satu itu menyatakan modus itu biasa terjadi di sektor restoran dan hotel wilayah penyangga Jakarta.
Kemudian, rata-rata keuntungan yang dia dapat adalah kurang lebih Rp30.000 per kilogram. Bisa bayangkan itu (tabung) 5 (kg), berarti Rp150.000 per tabung untuk mereka mendapatkan keuntungan. Coba bisa dibayangkan berapa rupiah, berapa juta yang dia dapat keuntungan dalam satu tabung itu,”
ungkap dia.
Irhamni menambahkan dari ratusan tersangka yang telah ditetapkannya didominasi dari pihak investor selaku pemodal. Meski demikian, Polri belum menemukan adanya keterlibatan dari pihak penyelenggara negara.
Pembinaan Penyalur BBM oleh Pertamina
Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto mengatakan pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap ratusan penyalur BBM maupun penyalur, agen LPG diduga penyalahgunaan energi nasional sepanjang Januari-Maret 2026.
PT Pertamina sudah melakukan sekitar 136 pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM dalam hal ini SPBU, dan hampir 237 pembinaan terhadap lembaga penyalur LPG baik itu maupun agen LPG,”
ucapnya.
Ricky mengatakan pihaknya memastikan bakal menindak para pihak yang terlibat dalam rangka penyaluran BBM maupun LPG subsidi yang semestinya ditujukan masyarakat yang berhak menerima.
Pertamina menegaskan tidak akan menolerir pihak yang terlibat penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Apabila terjadi kasus hukum dan itu terbukti maka kita melakukan PHU terhadap semua lembaga penyalur,”
tegas dia.


